Translate

Daftar Blog Saya

05 Juni 2026

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Dandim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Coffee Morning


Sanggau, Nuusantara News - Komandan Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Sanggau dan Sekadau di Aula Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Jumat (5/6/2026).


Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara TNI dan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini telah berperan dalam menyajikan informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah serta menjaga kondusivitas wilayah Sanggau dan Sekadau.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi terbuka terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk peran media dalam mendukung program ketahanan pangan, pembangunan daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban melalui penyampaian informasi yang akurat dan konstruktif.


Melalui kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan hubungan baik antara Kodim 1204/Sanggau-Sekadau dan insan pers semakin erat, sehingga sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.


Sumber: Pendim 1204/Sgu

Menguatkan Suara Daerah : KEADILAN SOSIAL EKOLOGIS SERTA CARBON UNTUK FISKAL DAERAH


Jakarta, 04 Juni 2026, Nuusantara News - Audensi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), PINUS dan KMS-PE bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutananan Ditemui Langsung oleh Bpk. Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan bidang Karbon serta ditemui oleh Bpk Ilham Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan.


Ketergantungan Fiskal Daerah terhadap Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dinilai sudah dalam Fase yang mengkhawatirkan dengan besaran pemangkasan TKD untuk Kabupaten Kubu Raya sebesar ± 397 Milliar


Menyikapi permasalahan ini Arifin Noor Aziz selalu Anggota Komisi 2 DPRD Kubu Raya yang juga merupakan Presiden KPHD menyerukan langkah konkret untuk beralih ke sektor ekonomi hijau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru. 


Kubu raya memiliki potensi Hutan (mangrove dan gambut) yang sangat luas 374.000 ha atau sekitar 45% dari luas wilayah Kubu Raya yang berada di kawasan APL, HL, HP, HPK, HP, HPT.


Wilayah perhutanan sosial berada dikawasan Hutan seluas 245.903,51 Ha atau 94,42% total luas perhutanan sosial, Terdapat 30 Desa yang mendapatkan SK kementerian Kehutanan terkait Hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan 1 HTR di Kubu Raya dengan luas 131.675 ha serta terbentuknya KUPS di masing-masing wilayah Hutan Desa/PS, serta 3 Perusahaan PBPH yang areal kondisinya berada diKabupaten Kubu Raya. 


Di Kubu Raya terdapat 521.517,52 ha atau 33,69% kawasan Gambut, 129, 297,26 atau 16% merupakan areal Hutan Mangrove. 


Arifin melihat potensi Ekologi ini dapat menjadi trigger bagi Daerah untuk menjadikan Ruang Fiskal baru di bidang Ekologi yang memberi Dampak kepada Daerah dan Masyarakat. 


Daerah harus melihat Peluang di bidang Ekologi, sejak terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca,  regulasi ini memperkuat kedaulatan Negara dalam pengelolaan Carbon. 


Dalam pertemuan bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutanan dan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Arifin menyampaikan ketika Pasar Carbon sudah di buka maka secara kewilayahan terutama Kabupaten harus mendapatkan manfaat bagi Daerah dan masyarakatnya. Pemerintah Daerah saat ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks akibat meningkatkan tekanan ekologis, krisis alam, konflik tata kelola sumber daya alam, serta keterbatasan fiskal daerah, disatu sisi Daerah menjadi pihak yang menanggung dampak ekologis yang paling besar, mulai dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif, bencana ekologis, krisis persampahan, degradasi kawasan pesisir, hingga tekanan terhadap Masyarakat adat serta Masyarakat lokal.


Daerah yang menjaga ekologisnya masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai pembangunan maupun pemulihan lingkungan. Padahal, berbagai pembiayaan berbasis ekologi seperti Ecological Transfer (EFT), perdagangan carbon, Pajak Ekologis dan Kompensasi mulai berkembang di tingkat Nasional. Arifin Memandang bahwa pengembangan instrumen ekonomi karbon perlu memastikan keadilan fiskal daerah, perlindungan masyarakat terdampak.


Menanggapi hal tersebut Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa Carbon trade yang nantinya akan di lounching di bulan awal Juli dan ini merupakan sebuah peluang bagi Daerah ikut ambil bagian melalui kelembagaan ekonomi di Daerah yaitu BUMD/Perumda dan menjadikan Ruang Fiskal Baru untuk Daerah, serta penekanan terhadap keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat. Selain itu Kementerian Kehutanan siap melakukan pendampingan dalam hal berbagai kegiatan khususnya mendorong ruang Fiskal Carbon untuk Daerah. 


Ilham sebagai Direktur Bina Usaha Pemanfatan Hutan menjelaskan bahwa pihak yang bisa mendapatkan izin melakukan kegiatan Carbon trade diantaranya Pemerintah melalui BUMD, pihak swasta dan kelompok masyarakat sesuai mekanisme yang tata kelola Carbon. Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam pengembangan kegiatan Carbon di Daerah. Selain itu juga Terdapat potensi-potensi Carbon lainnya seperti dibidang pertanian, kelautan, industri, emisi. Red

Badan Gizi Nasional Menyiapkan Untuk Lebih Efesiensi Wilayah 3T di Seluruh Indonesia


Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan berbagai skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lebih efisien, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, seperti kantin sekolah, dapur umum, dan sarana komunitas, sehingga tidak perlu membangun dapur baru.


Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pendekatan baru tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan maupun sasaran program. Menurut dia, pelaksanaan MBG ke depan tidak harus bergantung pada pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru, terutama di daerah yang telah memiliki fasilitas yang dapat dioptimalkan.


“Jadi ada beberapa alternatif, intinya untuk mengurangi beban anggaran APBN. Dan kita intinya tidak harus membangun dapur baru, itu prinsipnya. Kita bisa menggunakan dapur-dapur, misalnya kantin sekolah,” kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kamis (4/6/2026).


Selain memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, BGN juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan layanan MBG, khususnya di wilayah yang membutuhkan.


Kerja sama tersebut dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yayasan, maupun berbagai lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan gizi masyarakat.


Namun demikian, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas layanan, sehingga pembenahan standar operasional dan pengawasan tetap menjadi prioritas utama dalam konsolidasi yang tengah dilakukan BGN.


“Kami ingin memastikan setiap dapur menghasilkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, pembenahan standar operasional, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan pengawasan menjadi agenda utama kami,” katanya.


Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa penguatan tata kelola program akan dilakukan melalui peningkatan sistem pengendalian internal, integrasi data, validasi informasi, serta pengembangan sistem yang lebih terstruktur dan terukur. Menurut dia, tata kelola yang kuat menjadi fondasi penting agar program dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.


“Kami akan memperkuat integrasi data dan sistem informasi agar setiap kebijakan dapat didukung oleh data yang valid. Selain itu, berbagai rekomendasi dari lembaga pengawas akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola yang sedang kami lakukan,”ujarnya


Dalam penajaman sasaran program, BGN juga akan memperkuat intervensi kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kelompok tersebut dinilai strategis dalam upaya pencegahan stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.


Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi baru BGN untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Jl

04 Juni 2026

PERADI Profesional Lantik 32 Advokat Baru, Perkuat Pemerataan Akses Keadilan di Seluruh Indonesia




Bandung, 4 Juni 2026 – Organisasi Advokat PERADI Profesional kembali mengusung 32 advokat muda yang telah diambil sumpahnya sebagai penegak hukum dan pendamping masyarakat pencari keadilan.


Dalam rilis persnya, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyampaikan harapannya agar kehadiran para advokat muda tersebut dapat memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi.


Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sebagian advokat untuk memusatkan aktivitas profesinya di wilayah perkotaan yang dianggap lebih strategis dari sisi ekonomi maupun peluang penanganan perkara. Oleh karena itu, bertambahnya jumlah advokat diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan hukum, karena tidak sedikit advokat yang memilih untuk mengabdi dan membangun praktik profesinya di daerah asal masing-masing.


"Hari ini masih terlihat dan terasa adanya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Aslam.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata profesi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang mengemban fungsi sosial (officium nobile) untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.


Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.


PERADI Profesional juga mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


"Advokat adalah pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang berada di kota besar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok negeri," tutup Aslam.

Sumber: Jaya Ketua LBH CLPK Provinsi Kalbar

Polsek Jelai Hulu Bersama TNI dan Instansi Terkait Laksanakan Pengamanan Pembukaan Portal Adat Akses PT. FAPE dan PT. USP


Ketapang, Nuusantara News - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama berlangsungnya kegiatan pembukaan portal adat akses menuju area operasional PT. FAPE dan PT. USP, personel Polsek Jelai Hulu bersama Koramil, Brimob, dan Satpol PP melaksanakan pengamanan kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang (03/06/2026).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Ketapang, unsur Forkopimcam Jelai Hulu, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Ketapang, perwakilan manajemen First Resources Group, PT. USP dan PT. FAPE, para kepala desa se-Kecamatan Jelai Hulu, tokoh adat, pengurus Dewan Adat Dayak (DAD), serta unsur masyarakat lainnya.


Pengamanan dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif. Personel gabungan ditempatkan pada sejumlah titik strategis untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta memberikan rasa aman kepada seluruh peserta yang hadir.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ketapang menyampaikan harapannya agar pembukaan portal adat dapat menjadi momentum mempererat komunikasi dan kerja sama yang baik antara masyarakat adat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan. Melalui dialog serta musyawarah yang mengedepankan kearifan lokal, diharapkan berbagai persoalan dapat diselesaikan secara damai dan berkelanjutan.


Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris S.H., S.I.K., M.I.K., CPHR melalui  Kapolsek Jelai Hulu IPDA Zainal Mutakhir, S.H. menyampaikan bahwa Polri bersama unsur TNI dan instansi terkait berkomitmen untuk terus menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Jelai Hulu. Kehadiran aparat dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat guna memastikan seluruh proses berlangsung aman dan lancar.


Berkat sinergi seluruh pihak, kegiatan pembukaan portal adat akses PT. FAPE dan PT. USP berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Jelai Hulu tetap terjaga dengan baik hingga seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan. Red

Lagi! Ditresnarkoba Polda Kalbar Gagalkan Peredaran Narkoba Miliaran Rupiah, 32 Tersangka Diamankan


Pontianak, Nuusantara News - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar kembali menggelar konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika yang dilaksanakan di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo, Pontianak, pada Kamis (4/6).


Keberhasilan ini merupakan akumulasi pengungkapan tindak pidana narkotika yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Kalbar selama periode bulan Maret hingga April 2026. Dari hasil penindakan tersebut, kepolisian berhasil mengungkap 21 kasus dan mengamankan 32 orang tersangka  yang terdiri dari 31 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.


Dari total 32 tersangka yang ditangkap, 11 orang di antaranya merupakan residivis atau pemain lama yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus hukum serupa. Hal ini mengindikasikan bahwa para pelaku masih nekat kembali ke dunia peredaran gelap narkoba meskipun pernah menjalani hukuman.


Dalam operasi berkala ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan nilai ekonomi milyaran rupiah, sekaligus berhasil menyelamatkan puluhan ribu jiwa generasi muda dari jerat narkoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :


Narkotika Jenis Sabu dengan Total Berat Netto: 9.767,81 gram (sekitar 9,8 Kilogram) dengan total nilai Rp 4.395.514.500,- (Empat miliar tiga ratus sembilan puluh lima juta lima ratus empat belas ribu lima ratus rupiah). 

Pil Ekstasi sebanyak 474 butir dengan total nilai Rp 142.200.000,- (Seratus empat puluh dua juta dua ratus ribu rupiah). 

Pod Cartridge Liquid Vape (Mengandung Narkotika) sebanyak 58 pcs, dengan total nilai Rp 156.600.000,- (Seratus lima puluh enam juta enam ratus ribu rupiah).

Pil Happy Five (H5) sebanyak 26 butir dengan total nilai Rp 10.400.000,- (Sepuluh juta empat ratus ribu rupiah).


Pada konferensi pers hari ini, barang bukti utama yang dimusnahkan secara langsung di hadapan publik dan instansi terkait adalah narkotika jenis Sabu dengan berat netto 8.111,92 gram (8,2 Kilogram). Pemusnahan ini dilakukan setelah mendapatkan surat ketetapan resmi dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat, Sedangkan barang bukti lainnya telah melewati proses pemusnahan terlebih dahulu pada tahap sebelumnya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.


Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku yaitu mengaburkan proses distribusi agar tidak terendus oleh aparat penegak hukum maupun masyarakat sekitar. 


"Umumnya, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam bertransaksi narkotika ini adalah dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang serta menerapkan Sistem Ranjau (jaringan terputus dan distribusi terputus). Pola ini sengaja mereka rancang dengan maksud agar aktivitas transaksi haram tersebut tidak diketahui oleh masyarakat maupun petugas Polri di lapangan," ungkap Deddy dalam konferensi pers. 


Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol. Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., melalui Kasubbidpenmas AKBP Prinanto saat menghadiri konferensi pers menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kalimantan Barat. Pengungkapan besar ini menjadi sinyal kuat bahwa Polri akan terus mengejar siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini hingga ke akarnya. 


"Melalui pengungkapan ini, Ditresnarkoba Polda Kalbar bekerjasama dengan masyarakat dan instansi terkait telah berhasil menekan mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Barat, sekaligus menyelamatkan banyak generasi muda dari ancaman bahaya narkoba yang dapat merusak masa depan bangsa. Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta masyarakat yang berani melapor, karena sinergi antara Polri dan masyarakat adalah kunci utama dalam memerangi narkoba," tegas Prinanto.


Seluruh tersangka kini telah dilakukan penahanan dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal II Ayat (11) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, Dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. Ditresnarkoba Polda Kalbar memastikan proses hukum akan dikawal secara transparan dan tuntas demi tegaknya keadilan dan bersihnya Kalimantan Barat dari jerat narkotika. (spg)

02 Juni 2026

Puncak Kekecewaan Warga! Jalan Rusak Diabaikan, Aktivitas Perusahaan Dihentikan


Kubu Raya, Nuusantara News – Sejumlah warga bersama kepala desa tanjung harapan turun langsung ke lokasi untuk menghentikan aktivitas pengambilan tanah laterit yang diduga dilakukan oleh PT Fajar Saudara Lestari. Penghentian tersebut dilakukan karena perusahaan diduga mengambil material tanah untuk kepentingan penimbunan tanpa mengantongi izin usaha pertambangan batuan atau yang selama ini dikenal masyarakat sebagai izin Galian C.


Menurut keterangan warga, aktivitas pengambilan tanah laterit tersebut telah berlangsung untuk memenuhi kebutuhan penimbunan di area perusahaan. Namun, masyarakat mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut karena diduga belum memiliki perizinan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Selain mempersoalkan izin, warga juga mengeluhkan kondisi jalan yang mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan perusahaan yang melintas setiap hari. Masyarakat mengaku telah beberapa kali meminta bantuan kepada pihak perusahaan untuk melakukan penimbunan dan perbaikan jalan yang rusak, namun hingga kini permintaan tersebut belum mendapatkan tanggapan yang memuaskan.


“Kami hanya meminta kepedulian perusahaan terhadap jalan yang rusak akibat aktivitas operasional mereka. Ketika masyarakat membutuhkan bantuan untuk memperbaiki akses jalan, justru terkesan diabaikan,” ujar salah seorang warga di lokasi.


Kepala desa tanjung harapan yang turut hadir dalam aksi tersebut menyampaikan bahwa pemerintah desa berkewajiban memperjuangkan kepentingan masyarakat. Ia meminta pihak perusahaan menghentikan sementara aktivitas pengambilan tanah laterit sampai seluruh perizinan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah desa.


Warga berharap pemerintah daerah serta instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas perusahaan tersebut. Selain itu, masyarakat juga meminta adanya solusi konkret terkait perbaikan jalan yang selama ini menjadi akses utama warga dan mengalami kerusakan akibat aktivitas kendaraan berat.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Fajar Saudara Lestari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak adanya izin pengambilan tanah laterit maupun keluhan masyarakat mengenai kerusakan jalan. Red

27 Mei 2026

SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar Salurkan Hewan Kurban kepada Relawan dan Warga Punggur Besar


Kubu Raya, Nuusantara News — Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 H / 2026 M, SPPG Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar melaksanakan penyembelihan hewan kurban di Desa Punggur Besar, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.


Pada kegiatan tersebut, hewan kurban yang disembelih terdiri dari 1 ekor sapi dan 3 ekor kambing yang kemudian dagingnya dibagikan kepada relawan Dapur SPPG Punggur Besar serta masyarakat setempat.


Nova Priyani, S.Pd selaku Sekretaris Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar mengatakan bahwa kegiatan kurban ini merupakan bentuk kepedulian sosial dan rasa syukur yayasan dalam momentum Hari Raya Idul adha.


“Semoga melalui kegiatan kurban ini dapat memberikan manfaat dan kebahagiaan bagi masyarakat serta mempererat tali silaturahmi antara yayasan, relawan, dan warga sekitar,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, Nova Priyani, S.Pd juga didampingi Ketua Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang turut hadir menyaksikan langsung proses penyembelihan hingga pendistribusian daging kurban kepada masyarakat.


Warga Desa Punggur Besar menyambut baik kegiatan tersebut dan mengapresiasi kepedulian Yayasan Mitra Gapoktan Kalbar yang terus aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.


Pembagian daging kurban dilakukan secara tertib agar seluruh penerima manfaat dapat merasakan keberkahan Hari Raya Idul adha 1447 H / 2026 M dengan penuh kebersamaan dan kekeluargaan. Red

Selamat Idul Adha! PERADI Perjuangan Kalimantan Barat


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin

Selamat Idul Adha! Nuusantara News


Selamat Idul Adha! Semoga semangat qurban menginspirasi kita untuk saling berbagi dan mempererat tali persaudaraan. Mohon maaf lahir dan batin.

25 Mei 2026

Dugaan Ijazah Palsu Guncang Pemerintahan Desa Tanjung Harapan, Jabatan Sekdes Dipertanyakan



Kubu Raya, Nuusantara News – Dugaan penggunaan ijazah palsu kembali mencuat di lingkungan pemerintahan desa. Kali ini, sorotan tertuju kepada HL yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Kubu Raya.


HL diduga menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu persyaratan administrasi untuk menjadi perangkat desa sejak tahun 2020 hingga saat ini. Dugaan tersebut mulai menjadi perhatian masyarakat setelah muncul pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan saat proses pengangkatan perangkat desa.


Sejumlah warga meminta agar pihak terkait segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan secara terbuka guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Menurut warga, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka hal itu dinilai mencederai integritas pemerintahan desa dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.


Dalam ketentuan hukum, penggunaan maupun pembuatan ijazah palsu dapat dikenakan sanksi pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 69 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.


Selain itu, dugaan pemalsuan dokumen juga dapat dijerat dengan Pasal 391 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa siapa pun yang membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan utang dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah benar, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun.


“Perlu ada pemeriksaan resmi agar tidak menimbulkan fitnah ataupun kegaduhan di tengah masyarakat. Kalau memang benar, tentu harus diproses sesuai aturan hukum,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.


Klarifikasi Hak Jawab HL


Sy juga tidak mengerti motifnye ape pada org yg menyebar berita pemdes tjg harapan khususnya sekdes ijazahnya palsu,, disini juga sy sampaikan apa yg dikatakan mereka itu tdk lhh benar. 


Masyarakat berharap pemerintah daerah serta aparat penegak hukum dapat melakukan penelusuran secara objektif dan profesional agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum dan tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Red