Translate

Daftar Blog Saya

13 Oktober 2026

SHM 963 Sungai Bangkong Menuai Sorotan! Kuasa Hukum Edward Pangamanan, Nurhayati, S.H., Ungkap Dugaan Sertifikat Palsu, Desak Polda Kalbar Usut Tuntas


Pontianak, Kalimantan Barat — Persoalan kepemilikan tanah dan bangunan di Jalan Putri Daranante, RT 004/RW 004, Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, menjadi sorotan.


Kuasa hukum Edward Pangamanan, Nurhayati, S.H., bersama kliennya memasang banner pengumuman di lokasi objek tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 963/Sungai Bangkong. Pemasangan tersebut dilakukan sebagai pemberitahuan bahwa objek tanah dimaksud sedang dalam proses hukum di Polda Kalimantan Barat.


Langkah tersebut sekaligus menandai adanya sengketa yang membutuhkan kejelasan, khususnya terkait keabsahan dokumen pertanahan dan proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan.


Nurhayati, S.H., menegaskan bahwa berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan kliennya, SHM Nomor 963/Sungai Bangkong merupakan hak Edward Pangamanan. Pihaknya mempertanyakan proses penerbitan sertifikat lain yang diduga berkaitan dengan laporan kehilangan, sementara menurut keterangan Edward, sertifikat asli tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaannya.


“Bagaimana mungkin sertifikat baru diterbitkan dengan dasar laporan kehilangan, sementara menurut keterangan klien kami, sertifikat asli masih dipegang oleh Edward Pangamanan?” demikian pokok keberatan yang disampaikan pihak kuasa hukum.


Dugaan Kejanggalan Laporan Kehilangan Dipertanyakan


Kuasa hukum Edward Pangamanan menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat yang disebut berkaitan dengan dua orang berinisial SIL dan LIM.


Menurut pihak Edward, dasar penerbitan sertifikat yang dipersoalkan perlu ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kebenaran laporan kehilangan, dokumen pendukung, serta prosedur administrasi yang digunakan dalam penerbitannya.


Pihak kuasa hukum menilai, apabila terdapat keterangan atau dokumen yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif oleh aparat berwenang.


Nurhayati menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan perbuatan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat. Dalam keterangannya, ia mengaitkan laporan itu dengan ketentuan mengenai penggunaan surat palsu sebagaimana disebut dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan Pasal 392 ayat (2) KUHP baru.


Namun, penerapan pasal, unsur tindak pidana, serta persoalan daluwarsa yang disebutkan dalam perkara ini perlu ditelaah berdasarkan waktu kejadian, dokumen yang tersedia, dan ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan.


Nurhayati Desak Polda Kalbar Usut Tuntas


Nurhayati, S.H., mendesak Polda Kalimantan Barat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti.


Ia berharap penyidik menelusuri proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan, memeriksa kebenaran laporan kehilangan, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperoleh gambaran utuh mengenai persoalan tersebut.


Menurut pihak kuasa hukum, kejelasan mengenai asal-usul dokumen dan prosedur penerbitannya menjadi penting untuk memastikan kepastian hukum atas objek tanah yang disengketakan.


Pihaknya juga meminta agar setiap dugaan pelanggaran administrasi maupun pidana diperiksa secara cermat, tanpa mengabaikan hak pihak mana pun untuk memberikan keterangan dan menunjukkan dokumen yang dimilikinya.


Kepastian Hukum atas Tanah Menjadi Taruhan


Persoalan SHM Nomor 963/Sungai Bangkong kini menjadi perhatian karena menyangkut keabsahan dokumen pertanahan dan klaim hak atas objek yang sama-sama perlu diperiksa berdasarkan bukti.


Masyarakat menantikan kejelasan mengenai proses penerbitan sertifikat yang dipersoalkan serta perkembangan penanganan laporan yang disampaikan ke Polda Kalbar.


Apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, seluruh pihak juga berhak memperoleh proses pemeriksaan yang objektif dan adil.


Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun pihak-pihak yang disebut dalam persoalan tersebut belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang tersedia. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Editor Redaksi //

Kuasa Hukum Pak Unus Bantah Keras Kalim Ganti Rugi PT. TAA, Dugaan Kejanggalan Dokumen dan Transaksi Gelap Dipertanyakan!


Landak, Kalimantan Barat — Klaim penyelesaian ganti rugi lahan oleh PT Temila Agro Abadi (PT TAA) di Desa Sebangki, Kabupaten Landak, mendapat bantahan keras dari kuasa hukum Unus, Advokat Nurhayati, S.H. Perbedaan kronologi pembayaran Rp20 juta, kejanggalan tanggal dalam dokumen, serta kedudukan Berita Acara Ganti Rugi Tanam Tumbuh (GRTT) terhadap tanah yang diklaim bersertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 271 menjadi persoalan yang mendesak untuk diklarifikasi.


Nurhayati mempertanyakan klaim pembayaran yang disebut berlangsung pada Desember 2025. Berdasarkan keterangan Unus kepada kuasa hukumnya, uang Rp20 juta tersebut baru diterima pada pertengahan Maret 2026.


Perbedaan waktu itu memunculkan pertanyaan mendasar: kapan pembayaran sebenarnya dilakukan, apa dasar pencatatan tanggal dalam dokumen, dan apakah seluruh berkas tersebut sesuai dengan peristiwa yang terjadi?


Pihak kuasa hukum juga menyoroti perbedaan hari dan tanggal pada foto, kuitansi, serta berita acara yang dikaitkan dengan transaksi tersebut. Menurut pihak Unus, persoalan ini perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen asli, bukti pembayaran, dan keterangan pihak-pihak yang terlibat.


NURHAYATI PERSOALKAN GRTT, PERLINDUNGAN SHM NOMOR 271 DISOROT


Nurhayati menegaskan bahwa menurut argumentasi hukum pihaknya, GRTT yang dipersoalkan tidak serta-merta menghapus atau mematahkan perlindungan hukum atas tanah yang diklaim kliennya berdasarkan SHM Nomor 271.


Ia juga mempertanyakan penerapan asas terang dan tunai dalam transaksi tersebut, termasuk kejelasan kesepakatan, pelaksanaan pembayaran, serta proses peralihan hak atas tanah.


“GRTT yang didalilkan oleh PT TAA sama sekali tidak mengurangi atau mematahkan perlindungan hukum terhadap tanah SHM. Kami mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut karena menurut penilaian kami, terdapat persoalan yang harus diuji secara hukum,” tegas Nurhayati, S.H.


Kuasa hukum juga menduga dokumen GRTT tersebut bermasalah dan mempertanyakan apakah dokumen itu dapat dijadikan dasar peralihan hak atas tanah.


Namun, dugaan mengenai surat palsu tidak dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan keberatan salah satu pihak. Keabsahan dokumen dan akibat hukumnya harus dinilai berdasarkan pemeriksaan bukti, status tanah, kewenangan para pihak, serta ketentuan hukum yang berlaku.


KRONOLOGI PEMBAYARAN HARUS DIBUKA SECARA TERANG


Jika PT TAA menyatakan pembayaran dilakukan pada Desember 2025, bukti transaksi dan kronologi penyerahan uang perlu diperjelas. Sebaliknya, apabila uang benar-benar baru diterima Unus pada Maret 2026 sebagaimana keterangannya, dasar pencatatan tanggal dalam dokumen perlu ditelusuri.


Perbedaan tersebut tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan adanya tindak pidana. Akan tetapi, persoalan itu patut diperiksa secara objektif agar tidak menyisakan keraguan mengenai kebenaran kronologi transaksi.


PT TAA perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan dasar klaim pembayaran, tujuan penyerahan uang Rp20 juta, serta dokumen yang digunakan dalam proses ganti rugi tersebut.


KUASA HUKUM MINTA POLDA KALBAR PERIKSA DOKUMEN DAN BUKTI DIGITAL


Nurhayati menyatakan pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut kepada Polda Kalimantan Barat dan meminta agar dokumen serta bukti digital yang berkaitan dengan transaksi diperiksa secara forensik.


Pemeriksaan diharapkan dapat membantu menguji keaslian dokumen, kesesuaian tanggal, dan keterkaitan dokumentasi dengan kronologi yang dipersoalkan.


Meski demikian, redaksi belum memperoleh konfirmasi mengenai nomor laporan, status penanganan perkara, maupun hasil pemeriksaan penyidik. Informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada Polda Kalbar.


IYEN BAGAGOK DORONG PENGUSUTAN SECARA PROFESIONAL


Iyen Bagagok, tokoh masyarakat sekaligus Ketua Umum Mangkok Merah yang mendampingi Unus, berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti persoalan tersebut secara profesional dan objektif.


Ia mendorong agar kebenaran dokumen, kronologi pembayaran, dan kedudukan hak atas tanah yang disengketakan memperoleh kejelasan melalui jalur hukum.


Menurut pihak pendamping, pemeriksaan yang menyeluruh diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan klaim, tetapi menghasilkan kejelasan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


PT TAA DITUNGGU KLARIFIKASINYA


Hingga berita ini disusun, redaksi belum memperoleh tanggapan resmi PT Temila Agro Abadi mengenai bantahan kuasa hukum Unus dan dokumen GRTT yang dipersoalkan.


Pertanyaan yang kini menunggu jawaban ialah kapan pembayaran Rp20 juta sebenarnya dilakukan, apa dasar dokumen GRTT, dan bagaimana kedudukan transaksi tersebut terhadap tanah yang disengketakan?


Klarifikasi perusahaan dan pemeriksaan aparat penegak hukum diperlukan agar persoalan ini dapat dinilai secara berimbang. Pihak Unus juga perlu menunjukkan bukti yang mendukung kronologi serta keberatannya.


Pada akhirnya, sengketa ini bukan semata-mata tentang nominal Rp20 juta. Yang dipertaruhkan adalah kepastian kronologi, pertanggungjawaban dokumen, dan kejelasan hak atas tanah.


Dokumen harus dapat diuji, klaim harus dapat dibuktikan, dan dugaan pelanggaran hukum harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Temila Agro Abadi serta pihak-pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.


Editor Redaksi //

08 Oktober 2026

Anggaran Normalisasi Parit Pontianak Miliaran Rupiah Disorot, APH Diminta Periksa SPJ dan Dokumentasi di duga Fiktif


Pontianak, Nuusantara News
- Anggaran miliaran rupiah yang dialokasikan setiap tahun untuk program normalisasi parit guna mencegah banjir di Kota Pontianak disinyalir tidak berjalan efektif dan rawan penyimpangan.


Proyek yang menyedot dana publik tersebut dinilai tidak memberikan dampak nyata terhadap penanganan genangan air di sejumlah wilayah strategis.


​Kondisi ini memicu desakan kuat agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) serta dokumen pendukung pelaksanaan kegiatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Muncul dugaan kuat bahwa sebagian laporan kegiatan, termasuk dokumentasi pekerjaan di lapangan, bersifat fiktif demi meloloskan pencairan anggaran.


​Dugaan Laporan Fiktif dan Minim Realisasi

​Alokasi dana normalisasi parit tahunan seharusnya menjadi penopang utama sistem drainase kota. Namun, fakta di lapangan menunjukkan banyak parit utama yang masih mengalami pendangkalan parah, tertutup gulma, serta tidak tersentuh pengerjaan pengerukan secara optimal.


​Dugaan rekayasa laporan keuangan dan fiktifnya dokumentasi proyek menjadi sorotan utama. Praktik penyerapan anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi fisik di lapangan diduga menjadi salah satu penyebab utama persoalan banjir saban tahun yang tak kunjung usai di Pontianak.


​Aparat penegak hukum, baik dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, maupun instansi pengawas internal, diminta tidak tinggal diam dan segera melakukan audit forensik terhadap seluruh berkas SPJ pelaksanaan normalisasi parit beberapa tahun anggaran terakhir.


Nuusantara News Hentikan Surat Konfirmasi

​Terkait temuan ini, media memutuskan untuk tidak lagi melayangkan surat konfirmasi tertulis kepada Dinas PUPR Kota Pontianak. Sikap tegas ini diambil lantaran dinas terkait dinilai terus-menerus mengabaikan prinsip keterbukaan informasi publik dan tidak pernah memberikan tanggapan atas konfirmasi resmi yang dikirimkan.


​Bahkan, sikap acuh tak acuh Dinas PUPR Kota Pontianak terbukti dari tidak diindahkannya putusan resmi lembaga pengawas informasi yang sudah berkekuatan hukum. Upaya komunikasi formal dinilai hanya menjadi prosedur formalitas yang tidak dihargai oleh pihak dinas.


​Langkah transparansi kini berada sepenuhnya di tangan aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran normalisasi parit ini secara tuntas dan transparan demi kepentingan publik.

02 Oktober 2026

Grand Opening Kantin Mak Ucu, Hadirkan Pilihan Kuliner di Gang Selamat 3 Sungai Jawi Dalam


Pontianak, Nuusantara News - Warga Gang Selamat 3, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, kini memiliki pilihan tempat kuliner baru dengan hadirnya Kantin Mak Ucu.


Kantin Mak Ucu resmi menggelar grand opening sebagai tanda dimulainya kegiatan usaha sekaligus memperkenalkan berbagai pilihan makanan dan minuman kepada masyarakat sekitar.


Kehadiran Kantin Mak Ucu diharapkan dapat menjadi salah satu pilihan bagi masyarakat yang ingin menikmati makanan dan minuman dengan suasana yang nyaman, sekaligus menjadi bagian dari geliat usaha kuliner dan perekonomian masyarakat di wilayah Sungai Jawi Dalam.


Dalam momentum grand opening tersebut, masyarakat sekitar turut menyambut baik hadirnya usaha kuliner baru ini. Kantin Mak Ucu diharapkan mampu memberikan pelayanan yang baik serta menjaga kualitas makanan dan minuman yang ditawarkan kepada para pelanggan.


Selain menjadi tempat kuliner, keberadaan Kantin Mak Ucu juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat dan ikut menggerakkan sektor usaha mikro di lingkungan sekitar.


Dengan mengusung semangat untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan, Kantin Mak Ucu siap hadir dan melayani masyarakat di Gang Selamat 3, Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak.


Grand opening ini sekaligus menjadi awal perjalanan Kantin Mak Ucu dalam membangun usaha kuliner yang dapat diterima dan menjadi pilihan masyarakat Pontianak, khususnya warga di sekitar Sungai Jawi Dalam.

01 Oktober 2026

Putusan PTUN Tak Kunjung Dilaksanakan, Hakim Soroti Kepatuhan Dinas PU Kota Pontianak


Pontianak, Nuusantara News — Persoalan pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak yang telah berkekuatan hukum tetap antara Nuusantara News di bawah bendera PT Mitra Cakrawala Nusantara dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak kembali menjadi perhatian dalam persidangan yang digelar Kamis (1/10/2026).

Dalam persidangan tersebut, hakim menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan.

Hakim juga menyampaikan bahwa apabila pihak Dinas PU tidak tunduk dan tidak melaksanakan putusan tersebut, persoalan itu dapat direkomendasikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Pernyataan tersebut menjadi perhatian serius karena perkara ini bukan lagi mengenai substansi sengketa informasi, melainkan menyangkut pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Dinas PU Kota Pontianak yang hingga kini belum memberikan pelaksanaan sebagaimana diperintahkan dalam putusan.

Menurut Iskandar, pihaknya menghormati proses komunikasi internal yang sedang dilakukan pemerintah daerah.

Namun, komunikasi internal tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan kewajiban melaksanakan putusan pengadilan.

“Kami menghormati proses komunikasi dan pembahasan internal di lingkungan pemerintah daerah. Tetapi yang harus dipahami, ini sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Putusan pengadilan bukan sekadar surat biasa yang bisa dilaksanakan atau tidak dilaksanakan,” tegas Iskandar, 
Ia mengatakan, Nuusantara News sejak awal tidak meminta sesuatu di luar apa yang telah menjadi objek perkara. Pihaknya hanya meminta agar putusan pengadilan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Kalau memang ada kendala administratif atau mekanisme internal, silakan diselesaikan.

Tetapi jangan sampai persoalan internal pemerintah daerah justru membuat putusan pengadilan tidak terlaksana,” katanya.

Iskandar menilai pernyataan hakim dalam persidangan tersebut menjadi penegasan bahwa pelaksanaan putusan merupakan bagian penting dari kepastian hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi konflik dengan pemerintah daerah. Kami hanya ingin hukum dihormati. Kalau putusan sudah inkracht, maka semua pihak harus tunduk pada putusan tersebut,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, perkara ini berkaitan dengan permintaan informasi dan dokumen terkait kegiatan SPAM Kota Pontianak Tahun 2024.

Nuusantara News sebelumnya telah menempuh mekanisme sengketa informasi hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap. Kini perhatian beralih pada tahap pelaksanaan putusan.

Apabila putusan yang telah inkracht tidak dilaksanakan, maka persoalannya tidak lagi sekadar menjadi sengketa antara pemohon informasi dengan badan publik, tetapi menyentuh persoalan kepatuhan badan atau pejabat pemerintahan terhadap putusan pengadilan.

Dengan adanya pernyataan hakim mengenai kemungkinan rekomendasi kepada Menteri PANRB tersebut, bola kini berada pada Dinas PU Kota Pontianak untuk menunjukkan langkah konkret dalam melaksanakan putusan.

Nuusantara News akan terus mengawal perkembangan perkara ini dan memberikan ruang kepada Dinas PU Kota Pontianak untuk menyampaikan penjelasan serta sikap resminya kepada publik.

27 September 2026

Pengurus APRI Kalbar Resmi Dilantik, Perkuat Organisasi Permancingan hingga Tingkat Daerah


Pontianak – Dewan Pengurus Asosiasi Permancingan Indonesia (APRI) Provinsi Kalimantan Barat resmi dilantik dalam sebuah kegiatan yang dirangkaikan dengan penyerahan mandat kepada pengurus DPD dan DPK APRI se-Kalimantan Barat.


Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Rumah Dinas Wakil Wali Kota Pontianak dan dihadiri berbagai unsur pemerintah, organisasi olahraga, serta tamu undangan lainnya.


Dalam kegiatan tersebut, Bpk Bahasan, S.H., selaku Pembina APRI Kalimantan Barat, turut hadir dan memberikan dukungan terhadap keberadaan serta pengembangan organisasi APRI di Kalimantan Barat.


Pelantikan ini menjadi bagian penting dalam memperkuat struktur organisasi APRI, sekaligus memperluas koordinasi dan pembinaan kegiatan permancingan di berbagai daerah di Kalimantan Barat.


Sejumlah tamu undangan dari instansi pemerintah dan organisasi olahraga turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya perwakilan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Provinsi dan Kota, KONI Provinsi Kalimantan Barat, KORMI Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Barat.


Selain itu, kegiatan juga dihadiri anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, H. Roby, serta sejumlah undangan lainnya.


Dengan terbentuknya kepengurusan dan penerima mandat DPD maupun DPK se-Kalimantan Barat, APRI diharapkan dapat semakin aktif dalam membangun pembinaan komunitas pemancing, mengembangkan kegiatan olahraga rekreasi, serta menjalin sinergi dengan pemerintah dan berbagai organisasi terkait.


Kehadiran APRI juga diharapkan mampu menjadi wadah bagi masyarakat yang memiliki minat terhadap kegiatan permancingan, sekaligus mendorong kegiatan yang positif, terorganisir dan memberikan manfaat bagi masyarakat di Kalimantan Barat.


Momentum pelantikan tersebut menjadi langkah awal bagi APRI Kalimantan Barat untuk memperkuat konsolidasi organisasi hingga tingkat daerah serta membangun kerja sama dengan berbagai pihak dalam pengembangan kegiatan permancingan di Kalimantan Barat.

Dinas Perkim, Konsultan, dan Pelaksana Terbuka Beri Penjelasan, Pekerjaan Saluran Gang Usaha Maju Jalur 2B Tuntas


Pontianak, Nuusantara News - Pekerjaan pembangunan saluran di Jalan Prof. M. Yamin, Gang Usaha Maju Jalur 2B, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, telah selesai dilaksanakan sesuai dengan pekerjaan yang tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan gambar teknis.


Pelaksanaan pekerjaan tersebut mendapat perhatian dan pengawasan dari masyarakat setempat, termasuk pengurus RT, serta pengawasan dari pihak dinas dan konsultan pengawas yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan.


Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa titik pekerjaan yang sebelumnya menjadi perhatian dan telah dilakukan perbaikan oleh pihak pelaksana pekerjaan. Perbaikan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan hasil pekerjaan dapat memenuhi ketentuan teknis yang telah ditetapkan.



Pihak terkait menjelaskan bahwa pekerjaan yang menjadi bagian dari kegiatan saat ini telah dituntaskan. Namun, karena keterbatasan anggaran, masih terdapat bagian pekerjaan yang belum dapat dilanjutkan secara keseluruhan.


Untuk keberlanjutan pekerjaan, pihak dinas menyampaikan bahwa penyelesaian bagian yang belum tertangani akan diupayakan melalui program lanjutan, yang kemungkinan dapat dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketersediaan dan penganggaran.


Masyarakat setempat yang dalam hal ini diwakili oleh Ketua RT memahami kondisi tersebut. Masyarakat juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Dinas Perkim, pelaksana pekerjaan, serta konsultan pengawas yang dinilai telah bersedia berkomunikasi dan turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan terkait persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.


Komunikasi dan keterbukaan tersebut diharapkan dapat terus dilakukan sehingga pelaksanaan pembangunan infrastruktur di lingkungan masyarakat dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat bagi warga.



Masyarakat juga berharap program lanjutan untuk penyelesaian saluran dapat direalisasikan apabila telah masuk dalam perencanaan dan penganggaran pada tahun berikutnya.

23 September 2026

Musim Kemarau Panjang, Lurah Sungai Jawi Dalam Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga


Pontianak — Musim kemarau panjang yang melanda Kota Pontianak membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan mendapatkan air bersih. Kondisi tersebut turut dirasakan warga Jalan Tebu, Gang Permata Griya, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, Kecamatan Pontianak Barat.


Merespons kondisi tersebut, Lurah Sungai Jawi Dalam memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan. Bantuan tidak hanya disalurkan kepada warga Gang Permata Griya, tetapi juga menjangkau sejumlah gang lain yang berada di wilayah Kelurahan Sungai Jawi Dalam.


Penyaluran bantuan tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Warga mengaku sangat terbantu, mengingat kebutuhan air bersih meningkat di tengah kondisi kemarau panjang.


Alek, salah seorang warga Permata Griya, menyampaikan apresiasinya kepada Lurah Sungai Jawi Dalam yang dinilai peduli terhadap kondisi masyarakat.


“Terima kasih kepada Bapak Lurah Sungai Jawi Dalam yang sudah peduli dan memberikan bantuan air bersih kepada kami. Bantuan ini sangat berarti bagi warga,” ujar Alek.


Menurutnya, selama musim kemarau masyarakat cukup kesulitan memperoleh air bersih. Warga yang ingin membeli air di depot pun harus mengantre cukup lama karena tingginya kebutuhan masyarakat.


“Kalau mau membeli air di depot, harus antre cukup lama. Itu pun belum tentu kita langsung mendapatkan air,” katanya.


Bantuan air bersih tersebut juga disambut antusias oleh para ibu rumah tangga di kawasan Permata Griya. Mereka mengaku senang karena kebutuhan air untuk keperluan sehari-hari dapat sedikit terbantu.


Warga berharap bantuan air bersih dapat terus diberikan selama kondisi kemarau masih berlangsung, sehingga masyarakat tidak terlalu kesulitan memenuhi kebutuhan air untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari.


Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kepedulian pemerintah kelurahan terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan dan keterbatasan pasokan air bersih.

22 September 2026

NasDem Pontianak Salurkan Air Bersih untuk Warga Padat Karya yang Mengalami Krisis Air Bersih


Pontianak — Kepedulian terhadap kebutuhan dasar masyarakat ditunjukkan oleh jajaran Partai NasDem DPD Kota Pontianak melalui penyaluran bantuan air bersih kepada warga di Jalan Padat Karya, Pontianak Timur, Selasa (22/9/2026).


Bantuan air bersih tersebut disalurkan oleh Agus Sugianto, S.H., M.H., dari Partai NasDem DPD Kota Pontianak. Proses penyaluran di lapangan dikoordinasikan langsung oleh Ketua DPC Partai NasDem Pontianak Timur, Sabran, sehingga kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar.


Penyaluran air bersih ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat Jalan Padat Karya yang saat ini mengalami kesulitan memperoleh air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sabran berharap bantuan tersebut dapat sedikit meringankan beban masyarakat, khususnya warga di kawasan Padat Karya yang terdampak krisis air bersih.


“Semoga pembagian air bersih ini dapat membantu masyarakat Padat Karya, khususnya warga yang saat ini mengalami kesulitan mendapatkan air bersih,” harap Sabran.


Ia juga menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian dan upaya untuk hadir di tengah masyarakat ketika kebutuhan dasar seperti air bersih sedang mengalami kendala.


Warga yang menerima bantuan tampak antusias mengikuti proses penyaluran. Kegiatan berlangsung tertib dengan koordinasi dari jajaran Partai NasDem setempat.


Penyaluran bantuan air bersih diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan air bersih sehari-hari selama kondisi krisis masih berlangsung. Dany

21 September 2026

BMP (Buda’ Melayu Pontianak) Salurkan Air Bersih untuk Warga Pontianak Barat


Pontianak — Kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat kembali ditunjukkan oleh BMP (Buda’ Melayu Pontianak) dengan membagikan air bersih kepada warga di Kecamatan Pontianak Barat, khususnya di kawasan Jalan Tebu dan Jalan Padat Karya.


Kegiatan pembagian air bersih tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian BMP terhadap masyarakat yang membutuhkan pasokan air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Sejumlah warga tampak menerima bantuan air bersih yang disalurkan. Kehadiran bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kebutuhan air bersih.


BMP menyampaikan bahwa kegiatan sosial tersebut merupakan bagian dari kepedulian kepada warga Kota Pontianak dan diharapkan dapat memberikan manfaat secara langsung bagi masyarakat.


“Semoga bantuan air bersih ini dapat bermanfaat dan sedikit meringankan kebutuhan warga,” demikian harapan BMP.


Kegiatan sosial seperti pembagian air bersih diharapkan dapat terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama ketika masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap kebutuhan dasar.


BMP berharap bantuan tersebut tidak hanya menjadi bentuk kepedulian, tetapi juga dapat mempererat hubungan kebersamaan dan solidaritas antara masyarakat dengan berbagai elemen yang ada di Kota Pontianak.