Pontianak - Nuusantara News resmi mengambil langkah tegas untuk melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya fakta memalukan dalam persidangan sengketa informasi pada 13 Februari 2026 kemarin.
Dalam sidang tersebut, terungkap di hadapan Majelis Komisioner bahwa Dinas PUPR Kota Pontianak sama sekali tidak memiliki perangkat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Mirisnya, dinas teknis dengan anggaran raksasa ini hanya "berlindung" di balik SK PPID Utama milik Pemerintah Kota (Diskominfo) sebagai tameng legalitas di persidangan.
Dugaan Kuat Maladministrasi:
Ketidakhadiran perangkat PPID di tingkat dinas teknis bukan sekadar masalah administratif sepele. Nuusantara News menilai hal ini sebagai bentuk Maladministrasi nyata dalam pelayanan publik.
"Ini bukan hanya soal administrasi, ini soal niat baik (goodwill) keterbukaan.
Bagaimana rakyat bisa mengawasi proyek infrastruktur jika rumah informasinya saja tidak ada di Dinas PUPR? Kami akan seret masalah ini ke Ombudsman," tegas Tim Investigasi Nuusantara News.
Poin-Poin Laporan ke Ombudsman:
Laporan yang sedang disusun oleh tim hukum Nuusantara News akan menitikberatkan pada beberapa poin krusial:
Pengabaian Kewajiban Hukum: Melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Permendagri No. 3 Tahun 2017.
Pelayanan Publik yang Lumpuh: Ketiadaan PPID Pelaksana mengakibatkan masyarakat dipersulit dalam mendapatkan informasi teknis proyek fisik.
Penyalahgunaan SK PPID Utama: Menggunakan SK atasan untuk menutupi ketidaksiapan internal dalam mengelola data publik.
Sanksi dan Tekanan Publik:
Jika terbukti melakukan maladministrasi, Dinas PUPR Kota Pontianak terancam mendapatkan Rekomendasi Keras dari Ombudsman, yang jika diabaikan dapat berujung pada sanksi disiplin berat bagi Kepala Dinas sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain itu, ancaman pidana kurungan 1 tahun atau denda Rp 5.000.000,00 (Pasal 52 UU KIP) terus membayangi jika pihak dinas tetap bersikeras menutup diri dan tidak segera membenahi struktur informasinya.
Nuusantara News Mengawal Sampai Tuntas
Kami tidak akan berhenti di meja persidangan Komisi Informasi. Laporan ke Ombudsman adalah langkah awal untuk memastikan bahwa uang rakyat yang dikelola Dinas PUPR Pontianak melalui proyek-proyek fisik dapat dipertanggungjawabkan secara transparan.
"Jangan jadikan SK PPID Utama sebagai tameng untuk menutupi ketertutupan informasi". Red











