Pontianak, 3 Agustus 2026 – Media Nuusantara News secara resmi mengajukan permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Senin (3/8/2026).
Permohonan tersebut diajukan setelah Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, meskipun badan publik tersebut telah diwajibkan menyerahkan informasi publik sebagaimana amar putusan.
Direktur sekaligus Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, mengatakan bahwa langkah mengajukan eksekusi ke PTUN merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.
"Karena Putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan secara sukarela oleh PUPR Kota Pontianak, maka hari ini kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pontianak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iskandar Sappe.
Selain mengajukan eksekusi ke PTUN Pontianak, Nuusantara News juga telah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta atas surat penolakan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.
Menurut Iskandar Sappe, keberatan tersebut diajukan karena Ombudsman Kalimantan Barat dinilai mencampuradukkan dua persoalan hukum yang berbeda.
"Kami menilai Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Yang pertama adalah kewenangan PTUN untuk melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi. Yang kedua adalah kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi penyelenggara negara. Laporan kami sejak awal adalah dugaan maladministrasi, sedangkan Putusan Komisi Informasi hanya kami jadikan sebagai fakta hukum yang menunjukkan adanya kewajiban hukum yang diduga diabaikan oleh badan publik," tegas Iskandar Sappe.
Ia menambahkan bahwa Nuusantara News memahami sepenuhnya bahwa pelaksanaan eksekusi putusan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, menurutnya, dugaan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) tetap berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.
Oleh karena itu, Nuusantara News berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia dapat meninjau kembali keputusan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dan memerintahkan dilakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan.
Di sisi lain, melalui permohonan eksekusi yang diajukan ke PTUN Pontianak, Nuusantara News berharap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar terlindungi.
Nuusantara News menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia secara konstitusional guna memastikan kepatuhan badan publik terhadap putusan lembaga negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.












