Translate

Daftar Blog Saya

11 Juli 2026

Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai Kodim 1204/Sanggau Rampung 100 Persen


Sanggau, Nuusantara News – Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Riyai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau yang dikerjakan oleh Kodim 1204/Sanggau telah rampung 100 persen. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui TNI AD, khususnya Kodam XII/Tanjungpura. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar akses transportasi masyarakat, mempercepat mobilitas hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Riyai dan sekitarnya.


Komandan Kodim 1204/Sanggau menyampaikan bahwa selesainya pembangunan Jembatan Aramco merupakan bukti nyata pengabdian TNI kepada rakyat. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Aramco ini, masyarakat Desa Riyai kini memiliki akses yang lebih aman, nyaman, dan layak, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Kecamatan Tayan Hulu.(Spg).


(Pendim 1204/Sanggau)

Penegakan Hukum di Persimpangan Kepercayaan Publik


Pontianak, Nuusantara News – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam pengembangan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum.  


Praktisi hukum Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H., M.H. menilai bahwa setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses pembuktian. Namun, tindakan tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi due process of law.


“Negara hukum menghendaki bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun sebaliknya tidak boleh pula ada seseorang yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar NWP.


Ia menambahkan bahwa publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam batas yang diperbolehkan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dibuka secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu substansi penyidikan. Sebaliknya, apabila pada akhirnya tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.


Lebih lanjut, NWP menilai bahwa momentum ini menjadi ujian bagi integritas seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih karena keadilan harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi. Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan rumah pribadi Jampidsus serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Pihak Jampidsus juga telah memberikan klarifikasi terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek penggeledahan dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.  


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. 

10 Juli 2026

Tim Penasehat Hukum Memohon Putusan Yang Adil, Proporsional, dan Manusiawi Dalam Perkara Narkotika 16 Kilogram di Pengadilan Negeri Pontianak


Pontianak, Nuusantara News — Tim Penasehat Hukum dari LBH CLPK, yang terdiri dari Nanang Suharto, S.H., Eko Supratikno, S.H., dan Kasful, S.H., selaku kuasa hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti kurang lebih 16 kilogram yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak serta Jaksa Penuntut Umum yang telah memeriksa perkara ini secara terbuka, cermat, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Dalam perkara ini, kami mendampingi para terdakwa, yaitu Putu Arsana, Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita. Sehubungan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasehat hukum memandang bahwa perkara ini perlu dilihat secara lebih mendalam, lebih jernih, dan lebih proporsional, terutama menyangkut peran, kedudukan, tingkat keterlibatan, serta latar belakang masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara yang diajukan ke persidangan.


Kami memahami sepenuhnya bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, merusak sendi-sendi keluarga, dan mengancam ketertiban sosial. Karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika adalah keniscayaan. Namun demikian, dalam negara hukum, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada semangat penghukuman, melainkan juga harus berpijak pada asas keadilan, proporsionalitas, individualisasi pidana, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hukum pidana tidak boleh menempatkan semua orang dalam satu posisi yang sama apabila peran, kapasitas, dan tingkat kesalahannya berbeda.


Tim penasehat hukum menilai bahwa terhadap Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan secara arif dan mendalam oleh Majelis Hakim. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menurut perspektif pembelaan kami, ketiganya patut dilihat secara berbeda dari pihak yang diduga memiliki peran dominan, kendali, inisiatif, atau penguasaan utama dalam perkara ini. Ketiga terdakwa tersebut menurut pemahaman kami bukanlah aktor utama, bukan perancang utama, dan bukan pihak yang paling menentukan jalannya perbuatan pidana tersebut, melainkan lebih merupakan pihak yang berada dalam lingkaran kendali, pengaruh, atau perintah pihak lain.


Atas dasar itu, kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memberikan penilaian yang cermat, adil, dan berimbang terhadap posisi ketiga terdakwa tersebut. Sangat penting bagi hukum untuk membedakan antara pelaku utama, pengendali, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, dan mereka yang hanya diperalat, disuruh, diikutsertakan, atau berada dalam posisi lemah secara sosial maupun psikologis. Keadilan tidak akan tercapai apabila seluruh terdakwa diposisikan secara sama tanpa melihat secara saksama siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, siapa yang memiliki kehendak utama, dan siapa yang hanya menjadi bagian paling bawah dari rantai peristiwa pidana.


Kami juga memohon agar tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, khususnya terhadap pihak-pihak yang perannya tidak dominan, dapat dipertimbangkan kembali secara lebih bijaksana. Hukuman yang adil bukanlah semata-mata hukuman yang paling berat, melainkan hukuman yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing terdakwa. Di sinilah letak kebijaksanaan peradilan: menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.


Sehubungan dengan agenda persidangan, tim penasehat hukum juga menyampaikan permohonan dengan penuh hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar memberikan kesempatan yang memadai kepada tim advokat untuk menyusun surat pembelaan (pleidoi) secara utuh, sistematis, dan bertanggung jawab. Mengingat perkara ini menyangkut ancaman pidana yang sangat berat, jumlah terdakwa lebih dari satu orang, serta perlunya penguraian yang rinci mengenai peran masing-masing terdakwa, fakta persidangan, alat bukti, keadaan yang meringankan, dan argumentasi yuridis, maka kami memandang bahwa waktu satu minggu sangat terbatas untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.


Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan tambahan waktu penyusunan pleidoi menjadi 2 (dua) minggu), agar tim penasehat hukum dapat menyusun pembelaan secara maksimal, objektif, dan bertanggung jawab di hadapan hukum. Permohonan ini bukan untuk menghambat jalannya persidangan, melainkan justru untuk memastikan bahwa hak konstitusional para terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif benar-benar terlindungi, sehingga putusan yang kelak dijatuhkan menjadi putusan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara moral dan adil secara substansial.


Kami percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan kejernihan hati nurani, kebijaksanaan hukum, dan keberanian moral untuk menempatkan setiap terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahannya masing-masing. Kepada Jaksa Penuntut Umum, kami juga menyampaikan penghormatan seraya berharap bahwa tuntutan yang diajukan dapat dipandang kembali dalam semangat penegakan hukum yang berkeadilan, dengan membedakan secara tegas pihak yang berperan dominan dan pihak yang hanya berada pada posisi yang lebih lemah dalam mata rantai peristiwa pidana.


Pada akhirnya, kami ingin menegaskan bahwa permohonan keringanan ini bukanlah upaya untuk meniadakan kesalahan, bukan pula untuk mengaburkan bahaya kejahatan narkotika, melainkan sebuah ikhtiar hukum agar keadilan benar-benar bekerja secara manusiawi. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghukum secara tegas pelaku utama, namun tetap memberi ruang pertimbangan bagi mereka yang keterlibatannya tidak dominan, yang mungkin bertindak di bawah pengaruh, tekanan, ketergantungan ekonomi, atau keterbatasan pemahaman.


Kami berharap suara pembelaan ini didengar sebagai bagian dari proses peradilan yang sehat, beradab, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami memohon agar para terdakwa, khususnya Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, memperoleh pertimbangan hukum yang lebih ringan dan lebih proporsional sesuai fakta persidangan, peran masing-masing, dan rasa keadilan masyarakat.


Penasehat Hukum Terdakwa LBH CLPK

Nanang Suharto, S.H, dkk

09 Juli 2026

Jemaah Umrah dari Berbagai Daerah Datangi Pertemuan dengan PT Win Global Solusitama, Tuntut Kepastian Pengembalian Dana


Pontianak, Nuusantara News – Sejumlah jemaah umrah yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat menghadiri pertemuan dengan pihak PT Win Global Solusitama (WGS) yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Cafe High 5, Jalan Setia Budi, Pontianak, 9 Juli 2026.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari PT Win Global Solusitama, HF, bersama sejumlah jemaah yang meminta kepastian terkait pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh perusahaan.


Menurut keterangan beberapa jemaah yang hadir, pengembalian dana tersebut telah dijanjikan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai. Namun hingga pertemuan berlangsung, para jemaah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pengembalian dana sebagaimana yang telah dijanjikan.


Dalam pertemuan itu, para jemaah berharap PT Win Global Solusitama dapat memberikan kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana, mengingat sebagian dari mereka telah menunggu selama beberapa bulan.


Para jemaah juga menyampaikan harapan agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara baik, transparan, dan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya kesepakatan final ataupun jadwal pasti pelaksanaan pengembalian dana kepada para jemaah. Media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Win Global Solusitama, termasuk Perwakilannya HF, apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi terkait tuntutan para jemaah tersebut.

08 Juli 2026

Bukan Proyek Siluman, Plang Informasi pekerjaan Jalan Bhakti Rasau Jaya Sudah Terpasang Sejak Awal


 
Rasau Jaya, Nuusantara News – Pemberitaan yang menyebut proyek pelebaran Jalan Poros Bhakti, Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai proyek tanpa plang informasi atau “proyek siluman” dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan secara utuh, 08 Juli 2026.


Berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang dihimpun, papan informasi kegiatan pekerjaan telah terpasang sejak awal pelaksanaan proyek. Plang tersebut berada di depan lapangan bola Desa Rasau Jaya Tiga, pada titik yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan.


Lokasi pemasangan papan informasi itu disebut sama persis dengan posisi plang pekerjaan perbaikan Jalan Bhakti pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat sebenarnya dapat melihat dan membaca informasi publik terkait kegiatan tersebut, mulai dari jenis pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, sumber dana, hingga pihak pelaksana.


Selain soal plang, narasi yang menyebut pekerjaan telah rusak sebelum rampung juga dinilai perlu diluruskan. Faktanya, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen dan masih berada dalam masa pelaksanaan. Artinya, apabila ditemukan bagian yang belum rapi, retak, atau perlu perbaikan, hal itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan sampai masa kontrak berakhir.


Keretakan yang terlihat di beberapa bagian juga disebut tidak terjadi di seluruh ruas pekerjaan. Kondisi tersebut hanya ditemukan pada beberapa titik tertentu. Dugaan sementara, retak ringan itu terjadi karena bagian cor belum benar-benar kering, namun sudah dilalui kendaraan, termasuk kendaraan dengan beban berat.


Karena pekerjaan masih berlangsung, pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan terhadap bagian-bagian yang belum sesuai atau mengalami kerusakan ringan. Oleh sebab itu, penilaian terhadap kualitas akhir pekerjaan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


Terkait narasi yang menyebut adanya hubungan keluarga antara kontraktor dengan pejabat daerah, informasi tersebut juga dibantah. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Rasau Jaya Tiga (Cak Ibnu) yang telah berkoordinasi dengan OPD terkait, dugaan tersebut tidak benar atau HOAX dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak desa berharap masyarakat tetap kritis, namun tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum melihat fakta di lapangan secara lengkap. Keterbukaan informasi tetap penting, tetapi penyampaian informasi kepada publik juga harus berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru.


Adapun fakta lapangan yang perlu diketahui publik adalah bahwa plang informasi proyek telah terpasang sejak awal, kerusakan yang terlihat hanya berupa retak ringan di beberapa titik, dan masa pekerjaan masih berjalan sehingga perbaikan masih menjadi tanggung jawab pelaksana.


Dengan demikian, tudingan bahwa proyek pelebaran Jalan Bhakti Rasau Jaya Tiga merupakan proyek tanpa plang dan telah rusak secara menyeluruh sebelum selesai dinilai tidak sepenuhnya tepat. Publik diminta melihat persoalan ini secara proporsional dan menunggu hasil pekerjaan sampai masa pelaksanaan benar-benar berakhir.

Milad Ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo, Heru Maulana Dianugerahi Gelar Adat “Datok Kelola Uluk”


Pontianak, Nuusantara News – Peringatan Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya di Pontianak. Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya serta tradisi leluhur Kalimantan Barat.


Pada momen tersebut, Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, secara resmi menganugerahkan gelar adat “Datok Kelola Uluk” kepada Heru Maulana. Gelar kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Heru Maulana dalam melestarikan budaya melalui keahliannya sebagai pengrajin senjata tradisional, sarung senjata, serta uluk pusaka tradisional khas Kalimantan Barat.


Prosesi penganugerahan berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh Sultan Ibrahim bin Nyoh selaku Yang Mulia Raja Kubu, bersama para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hadir dari berbagai wilayah.


Turut hadir pula jamaah dan tamu undangan dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Kehadiran para tamu menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta mempererat tali persaudaraan antarkomunitas pencinta budaya dan perguruan silat tradisional.


Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada sosok yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga eksistensi warisan budaya daerah.


“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh generasi muda untuk terus mencintai, menjaga, dan melestarikan pusaka serta budaya leluhur Kalimantan Barat,” ujarnya.


Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo tidak hanya menjadi peringatan hari jadi perguruan, tetapi juga menjadi wadah memperkokoh persatuan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelestarian seni bela diri tradisional dan budaya lokal di Bumi Khatulistiwa.


Acara ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, dan sesi foto bersama seluruh tamu undangan sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kelestarian adat dan budaya bagi generasi mendatang.

07 Juli 2026

Kodam XII/Tanjungpura Bangun Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing


Sanggau, Nuusantara News - Kodim 1204/Sanggau melaksanakan pembangunan Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing, Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pembangunan ini merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat terhadap program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas wilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan hingga ke daerah pedalaman.Senin (05/07/2026)


Jembatan tersebut diharapkan menjadi akses vital bagi masyarakat dalam memperlancar mobilitas orang dan barang, mempermudah distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta meningkatkan akses menuju layanan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.


Melalui pembangunan ini, Kodam XII/Tanjungpura melalui Kodim 1204/Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pembangunan nasional sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui penyediaan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Spg)


(Pendim 1204/Sanggau)

04 Juli 2026

Petisi dan Mosi Tidak Percaya terhadap PLN Kalbar Menguat, Warga Ancam Aksi Massa

Pontianak, Nuusantara News – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat memunculkan gerakan petisi bertajuk “Petisi dan Mosi Tidak Percaya kepada PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Gubernur, dan DPRD Kalbar.”


Petisi yang beredar luas di media sosial tersebut menyuarakan keresahan masyarakat atas pemadaman listrik yang dinilai terjadi secara berulang, berkepanjangan, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga.


Dalam petisi tersebut, kelompok yang mengatasnamakan “Rakyat Kalbar Bersuara” menyampaikan mosi tidak percaya kepada pihak terkait akibat pemadaman listrik yang disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pemilik warung kopi, hingga sektor pendidikan.


Petisi itu memuat empat tuntutan utama, yakni:


1. Menghentikan pemadaman listrik yang dinilai merugikan masyarakat.

2. Tidak membebankan kerugian operasional kepada pelanggan melalui kebijakan tarif.

3. Memberikan kompensasi nyata bagi warga dan pelaku usaha terdampak.

4. Menjamin keberlangsungan pasokan listrik untuk fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, dan instalasi air bersih.


Selain itu, penyusun petisi juga memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan solusi konkret terhadap persoalan pemadaman listrik.


Dalam dokumen tersebut juga terdapat ajakan kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tuntutan tidak direspons. Aksi direncanakan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan titik kumpul di Bundaran Digulis Pontianak sebelum bergerak menuju Kantor PLN Kalbar, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, dan Kantor Gubernur Kalbar.


Munculnya petisi ini tidak terlepas dari keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Mempawah, dan daerah lainnya. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya operasional usaha dan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.  


Sementara itu, pihak PLN sebelumnya menyampaikan bahwa pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar disebabkan oleh adanya gangguan pada sistem kelistrikan yang sedang ditangani secara bertahap oleh petugas.  


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyusun petisi terkait jumlah dukungan yang telah terkumpul, serta belum ada tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun DPRD Kalimantan Barat mengenai petisi dan mosi tidak percaya tersebut.

03 Juli 2026

Mantan Wakil Bupati Sintang Askiman divonis Bebas Kuasa Hukum : Putusan Hakim telah memenuhi Aspek keadilan

Pontianak, Nuusantara News - Majelis Hakim Tipikor Pontianak membebaskan mantan Wakil Bupati Sintang Askiman dari seluruh dakwaan korupsi hibah GKE Petra dan memulihkan haknya.

Bebasnya Askiman itu setelah sidang putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa 30 Juni 2026. 

Majelis Hakim yang diketuai Rina Lestari Br. Sembiring dan anggota Edwar Samosir dan Ukar Priyambodo menyatakan Askiman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer maupun subsider. 

Atas dasar itu, majelis membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Selain membebaskan terdakwa, majelis hakim juga memerintahkan Askiman segera dikeluarkan dari tahanan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Biaya perkara dibebankan kepada negara.

Dalam amar putusan, majelis juga menetapkan status ratusan barang bukti. Sebagian besar barang bukti dikembalikan kepada para saksi, sebagian tetap dilekatkan dalam berkas perkara, sementara barang milik pribadi Askiman, termasuk telepon genggam yang disita, dikembalikan kepada terdakwa.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran hibah pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun setelah memeriksa alat bukti dan fakta persidangan, majelis hakim menyimpulkan unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum Askiman, Denie Amiruddin SH MHum, Kamis (2/7/2026) menyampaikan pernyataan yang menguatkan putusan majelis hakim. “Putusan hakim telah memenuhi aspek keadilan berdasarka fakta-fakta dalam persidangan,” ujar Denie.(Spg)

Warga Inginkan Pengurus Baru, Pertanyakan Transparansi Pengelolaan Pemakaman Muslim Jalan Danau Sentarum

Pontianak, Nuusantara News - Sejumlah warga yang memiliki keluarga dimakamkan di kawasan Pemakaman Muslim Jalan Danau Sentarum menyampaikan keberatan terhadap sistem pengelolaan yang selama ini dilakukan oleh yayasan pengelola pemakaman.


Keluhan warga muncul karena adanya dugaan kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana pemakaman. Masyarakat mengaku tidak pernah memperoleh laporan pertanggungjawaban yang jelas terkait pemasukan maupun penggunaan dana yang dihimpun dari masyarakat.


Menurut keterangan beberapa warga, sebagian dana yang terkumpul diduga digunakan untuk pembangunan kios di area pemakaman. Namun demikian, warga mengaku belum pernah menerima laporan resmi mengenai sumber pendanaan, besaran anggaran, maupun pengelolaan hasil dari pembangunan tersebut.


Selain itu, warga juga mempertanyakan adanya pungutan yang disebut dilakukan setiap tahun kepada keluarga yang memiliki anggota keluarga dimakamkan di lokasi tersebut. Tidak hanya itu, terdapat pula permintaan pembayaran atas lokasi atau titik penggalian makam.


Padahal, berdasarkan penuturan warga, pembelian sebagian lahan pemakaman tersebut pada masa lalu dilakukan melalui swadaya masyarakat dan gotong royong. Dana dihimpun dari warga dengan tujuan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman bagi keluarga, anak, cucu, serta keturunan mereka di masa mendatang.


“Sebagian tanah ini dibeli dari hasil gotong royong masyarakat. Harapannya agar dapat dipergunakan oleh keluarga dan keturunan kami. Namun sekarang masih diminta membayar lagi setiap tahun maupun saat akan menggunakan lahan makam,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.


Atas kondisi tersebut, sejumlah warga menyatakan sudah tidak lagi mempercayai pengelolaan yang dilakukan yayasan saat ini dan menginginkan adanya kepengurusan baru yang dinilai lebih terbuka, profesional, serta transparan dalam mengelola aset dan keuangan pemakaman.


Warga berharap pengurus yang baru nantinya dapat menyusun sistem administrasi yang jelas, membuat laporan keuangan secara berkala, serta melibatkan masyarakat dalam setiap pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengelolaan pemakaman.


Sementara menunggu terbentuknya yayasan atau kepengurusan baru, masyarakat berencana menggunakan wadah Perkumpulan Bugis Melayu sebagai sarana koordinasi dan pengelolaan sementara demi menjaga keberlangsungan pelayanan pemakaman bagi warga yang memiliki hak atas lahan tersebut.


Warga juga meminta agar dilakukan musyawarah bersama antara pengurus yayasan, tokoh masyarakat, dan keluarga ahli waris yang memiliki kepentingan di pemakaman guna mencari solusi terbaik, sehingga pengelolaan pemakaman dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

02 Juli 2026

KASUS PENIPUAN PAKAI DATA PALSU TERGAMGANG: KORBAN DAN KUASA HUKUM DESAK POLDA KALBAR BEKERJA LEBIH SERIUS, KASUS SUDAH BERLANGSUNG SEJAK 2024


PONTIANAK, Nuusantara News - 2 Juli 2026 – Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., selaku kuasa hukum Halijah alias Acu, menyampaikan kekecewaan sekaligus seruan agar aparat penegak hukum di lingkungan Polda Kalimantan Barat menangani dengan sungguh-sungguh kasus dugaan penipuan dengan penggunaan data palsu yang menimpa kliennya. Kasus ini tercatat dalam Laporan Informasi Nomor: LI/ /23/IV/RES. 1.11./2026/Ditreskrimum, tanggal 16 April 2026.

 

Menurut penjelasan Asido, tersangka yang diduga bernama Ay merupakan istri anggota Polri. Hal ini memunculkan kesan adanya kelambatan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan perkara, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan ketidakadilan proses hukum.

 

“Kasus ini sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2024, saat pertama kali dilaporkan ke Polresta Kota Pontianak. Namun proses berjalan tanpa hasil yang memuaskan dan berakhir dengan penerbitan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3), tanpa disertai penjelasan yang jelas, lengkap, maupun alasan yang dapat diterima akal sehat maupun hukum. Oleh karena itu, kami kembali mengajukan laporan dan kini perkara masuk ke penanganan Polda Kalbar, namun sampai saat ini terasa masih berjalan lambat,” ungkap Asido.

 

Halijah alias Acu selaku korban turut menyampaikan permohonan perhatian khusus:

 

“Saya memohon kepada seluruh aparat penegak hukum di Polda Kalbar agar menaruh keseriusan penuh dalam menangani kasus saya. Sudah bertahun-tahun saya menunggu keadilan, padahal bukti-bukti sudah ada. Saya berharap kedudukan atau latar belakang pelaku tidak menjadi penghalang atau membuat proses hukum berjalan lambat dan tidak adil.”

 

DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG DITERAPKAN

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru), perbuatan yang diduga dilakukan memenuhi unsur-unsur pasal berikut:

 

- Pasal 493 KUHP Baru – Penipuan:


Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda kategori V.


- Pasal 318 KUHP Baru – Pemakaian Surat/Dokumen Palsu:


Berlaku jika terbukti menggunakan data atau dokumen yang tidak benar sebagai sarana melakukan perbuatan tersebut, dengan ancaman pidana penjara yang dapat diperberat jika menimbulkan kerugian bagi orang lain.


- Pasal 54 KUHP Baru – Keadaan Memberatkan:


Dapat diterapkan jika terbukti pelaku melakukan perbuatan saat berkedudukan sebagai istri aparat penegak hukum yang seharusnya menjaga hukum, sehingga dinilai lebih melanggar kepercayaan publik dan kepatuhan hukum.

 

Kuasa hukum menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau setiap tahapan proses hukum dan berhak meminta kejelasan serta keadilan yang nyata, serta siap menempuh jalur hukum lebih lanjut apabila penanganan tetap tidak berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip persamaan di mata hukum.