Pontianak - Serangan di Medsos ke Rektor IAIN Disorot, Ketua LBH Peradi Perjuangan ISKADAR SAPPE atas dugaan Fitnah yang melibatkan seorang Guru Besar dalam Ujaran Kebencian
Saya selaku Ketua LBH Peradi Perjuangan menilai bahwa polemik yang berkembang di media sosial terkait tudingan terhadap Rektor IAIN Pontianak harus dilihat secara objektif dan berdasarkan hukum, bukan sekadar opini sepihak.
Justru dari hasil kajian penelusuran kami, terdapat temuan bahwa pihak yang mengatasnamakan orang tua mahasiswa yang anaknya sedang kuliah di FEBI IAIN Pontianak saat ini semester VIII, yang katanya "seharusnya anak aku sudah sidang dan diwisuda tiga tahun setengah dilarang untuk ikut sidang sehingga tidak ikut wisuda" berinisial LM, ternyata benar-benar fitnah. Sebab anaknya tersebut berinisial LAS menurut Dosen pembimbing skripsinya belum selesai bimbingan alias skripsinya belum tuntas, belum selesai, dan karena itu pasti tidak pernah mendaftar untuk ujian skripsi, bagaimana bisa LM mengatakan anaknya "dilarang untuk ikut sidang skripsi".
Perilaku LM ini jelas telah menebar fitnah, apalagi dia menyebarkanya di media sosial, maka dia sangat berpotensi melakukan pelanggaran hukum pidana, khususnya terkait dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE serta Pasal 433 dan 434 KUHP.
Kami juga menyoroti adanya keterlibatan seorang Guru Besar (Profesor) berinisial IY salah seorang tenaga pengajar Universitas Negeri ternama di Pontianak dalam bentuk Ujaran Kebencian bertulis "REKTOR BANGSAT SEPERTI INI " sebagai respon atau dukungan terhadap penyampaian narasi fitnah oleh LM tersebut. Hal ini tentu sangat disayangkan, mengingat seorang Akademisi, terlebih Guru Besar mereferensi seseorang yang maniak manipulasi (LM) yang hanya bergelar pendidikan A.Md. (Diploma). Seharusnya sang Guru Besar itu menjunjung tinggi etika, objektivitas, serta integritas keilmuan dalam menyampaikan pendapat di ruang publik. Apalagi penampilannya agamis sekali, tetapi tidak memakai ajaran agama tentang tabayyun.
Penyampaian informasi di ruang publik, apalagi melalui media sosial, harus didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila tuduhan disampaikan tanpa dasar yang jelas dan disertai dengan kata-kata yang bersifat menyerang kehormatan seseorang, maka hal tersebut tidak lagi dapat dikategorikan sebagai kritik, melainkan telah masuk ke ranah pidana.
Kami menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dijamin oleh undang-undang, namun kebebasan tersebut memiliki batas, yaitu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan hak orang lain.
Oleh karena itu, kami mendorong agar pihak-pihak yang merasa memiliki keberatan menempuh jalur yang benar melalui mekanisme resmi, bukan dengan menyebarkan tuduhan yang belum terbukti kebenarannya di ruang publik.
Apabila kondisi ini terus berlanjut, tidak menutup kemungkinan pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum guna menjaga kehormatan dan integritas institusi.
Demikian pendapat hukum ini kami sampaikan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan supremasi hukum dan keadilan. Red











