Translate

Daftar Blog Saya

12 Juni 2026

Mutasi dan Pengangkatan Eselon III dan IV Pemprov Kalbar Belum Dipublikasikan, Muncul Sorotan Publik


Pontianak, Nuusantara News -  Proses pengangkatan dan pelantikan pejabat administrator (Eselon III) dan pengawas (Eselon IV) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menjadi perhatian publik. Hingga saat ini, daftar lengkap pejabat yang diangkat maupun dasar pertimbangan pengangkatannya belum dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Berdasarkan informasi yang beredar di kalangan aparatur sipil negara dan pengamat birokrasi, dari sekitar 214 pejabat yang disebut-sebut memperoleh promosi maupun mutasi jabatan, diperkirakan sekitar 70 persen merupakan alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun demikian, informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah pihak menilai keterbukaan informasi mengenai proses pengisian jabatan sangat penting guna memastikan pelaksanaan sistem merit sebagaimana diamanatkan dalam manajemen Aparatur Sipil Negara, yaitu promosi dan mutasi jabatan berdasarkan kompetensi, kinerja, serta kualifikasi pegawai.


Di sisi lain, beredar pula berbagai spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya hubungan kedekatan tertentu dalam proses pengangkatan tersebut. Bahkan muncul dugaan adanya relasi keluarga antara pejabat tertentu di lingkungan Badan Kepegawaian Daerah dengan pihak lain yang memiliki pengaruh terhadap proses kepegawaian.


 Namun hingga berita ini diturunkan, belum terdapat bukti maupun pernyataan resmi yang dapat mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut.


Pengamat tata kelola pemerintahan menegaskan bahwa setiap dugaan praktik nepotisme harus dibuktikan melalui data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan segera membuka informasi terkait daftar pejabat yang dilantik, mekanisme seleksi, hasil penilaian kompetensi, serta dasar pertimbangan pengangkatan guna menghindari berkembangnya berbagai spekulasi di masyarakat.


Masyarakat dan sejumlah elemen sipil mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Kepegawaian Daerah memberikan penjelasan resmi terkait proses pengangkatan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.


Redaksi Nusantara News akan terus melakukan penelusuran dan memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebut maupun terkait dalam pemberitaan ini. Red

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Kodim 1204/Sanggau Bersama Forkopimda Gelar Aksi Bersih-Bersih di Terminal Bus dan Pasar Jarai


Sanggau, Nuusantara News - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup, Kodim 1204/Sanggau bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau dan Polres Sanggau melaksanakan kegiatan karya bakti berupa aksi bersih-bersih di kawasan Terminal Bus dan Pasar Jarai, Kabupaten Sanggau, pada Jumat (12/6/2026).


Kegiatan tersebut melibatkan personel TNI, Polri, instansi pemerintah daerah, serta masyarakat setempat yang secara bersama-sama membersihkan lingkungan terminal dan area pasar. Aksi ini merupakan wujud kepedulian terhadap kebersihan lingkungan sekaligus upaya menciptakan kawasan publik yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat.


Peltu Imam Kambali Ba Tuud Koramil 1204-01/Kapuas menyampaikan bahwa peringatan Hari Lingkungan Hidup tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga momentum untuk menumbuhkan kesadaran bersama akan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.


“Melalui kegiatan karya bakti ini, kami ingin mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Lingkungan yang bersih akan memberikan dampak positif bagi kesehatan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, peserta membersihkan sampah yang berada di sekitar terminal dan pasar, memangkas rumput liar, serta melakukan penataan lingkungan agar terlihat lebih rapi dan tertata. Masyarakat yang beraktivitas di kawasan tersebut juga turut diberikan edukasi mengenai pentingnya membuang sampah pada tempatnya dan menjaga kebersihan fasilitas umum.


Melalui kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan serta memperkuat sinergitas antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mewujudkan Kabupaten Sanggau yang bersih, sehat, dan nyaman.(Spg).


Pendim 1204/Sanggau.

PUPR Kota Pontianak Membangkang Putusan Komisi Informasi, Nuusantara News Siapkan Somasi dan Langkah Eksekusi ke Pengadilan


Pontianak, Nuusantara News - Sikap tidak patuh terhadap hukum kembali dipertontonkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Hingga saat ini, instansi tersebut tidak melaksanakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Nomor 001/05/KIKALBAR-PS-PTS/2026 yang telah inkrah/berkekuatan hukum tetap.


Padahal, dalam amar putusan tersebut, PUPR secara tegas diperintahkan untuk menyerahkan dokumen dan informasi kepada pemohon, yakni Nuusantara News, Namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.


Nuusantara News mengungkapkan bahwa pihaknya telah beritikad baik dengan:


Mengirimkan surat permohonan pelaksanaan putusan


Menyampaikan Surat Pernyataan penggunaan informasi sesuai ketentuan


Menyatakan kesediaan untuk menanggung biaya penggandaan dokumen.


Akan tetapi, seluruh langkah tersebut diabaikan oleh PUPR Kota Pontianak.


Diduga Pembangkangan Terhadap Putusan Lembaga Negara


Sikap PUPR ini dinilai bukan sekadar kelalaian administratif, melainkan sudah mengarah pada:


Pembangkangan terhadap putusan lembaga negara


Pelanggaran terhadap prinsip keterbukaan informasi publik


Dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan


“Ini bukan lagi soal administrasi, ini soal kepatuhan terhadap hukum. Putusan Komisi Informasi itu wajib dilaksanakan, bukan untuk diabaikan,” tegas pihak Nuusantara News.


Somasi Akan Dilayangkan, Eksekusi Pengadilan Disiapkan


Atas sikap tersebut, Nuusantara News menyatakan akan segera mengambil langkah tegas:


Melayangkan somasi (teguran keras) kepada PUPR Kota Pontianak


Mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Pontianak


Membuka kemungkinan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)


Melaporkan ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi


Langkah ini dinilai sebagai upaya terakhir untuk memastikan hukum tetap ditegakkan.


Ujian Keterbukaan dan Kepatuhan Hukum


Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen Pemerintah Kota Pontianak dalam menjalankan prinsip transparansi dan supremasi hukum.


Jika putusan Komisi Informasi yang telah inkracht saja tidak dilaksanakan, maka hal ini dapat menjadi preseden buruk bagi keterbukaan informasi publik di daerah.


Nuusantara News menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur dalam memperjuangkan hak publik atas informasi.


“Jika tidak dilaksanakan, maka kami pastikan akan kami bawa ke pengadilan untuk dieksekusi. Negara tidak boleh kalah oleh sikap pembangkangan,” tegasnya. 


Hingga berita ini di rilis belum ada tanggapan dari pihak terkait. Red

11 Juni 2026

Gagalkan Peredaran Narkoba Skala Besar, Kodam XII/Tpr Amankan 21,4 Kg Sabu dan Serahkan WNA Malaysia ke BNNP Kalbar


Pontianak, Nuusantara News - Pangdam XII/Tanjungpura, Mayjen TNI Novi Rubadi Sugito, S.I.P., M.Si, diwakili Danrem 121/Abw, Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., menyerahkan 21.4 Kilogram Narkotika jenis sabu dan satu orang terduga pelaku warga Malaysia ke Kepala BNN Provinsi Kalimantan Barat, Brigjen Pol. Totok Lisdiarto, S.I.K., S.H., M.H. Penyerahan berlangsung di Mapomdam XII/Tpr, pada Kamis (11/6/2026). 


Narkotika golongan I seberat 21,4 kilogram tersebut merupakan hasil penggagalan penyelundupan oleh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad saat melaksanakan ambush di jalur tidak resmi (jalur tikus) sektor kanan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat, pada Rabu (10/6/2026) malam.


Dalam patroli senyap tersebut, personel Pos Kotis Gabma Entikong yang dipimpin Pasiops Satgas Pamtas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad, Kapten Arh Rino Pambudi, S.Tr.(Han)., berhasil mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Johor, Malaysia, berinisial MO (66). Pelaku kedapatan membawa 20 paket narkotika yang dikemas rapi dalam bungkus Teh China berwarna hijau demi mengelabui petugas.


Dalam sambutannya, Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi menyampaikan bahwa tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan sepenuhnya kepada BNNP Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


​"Atas keberhasilan ini, Bapak Pangdam XII/Tpr menyampaikan terima kasih serta apresiasi yang setinggi-tingginya kepada para prajurit dan seluruh instansi terkait yang bertugas di lapangan. Beliau juga menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata kedekatan TNI dan warga perbatasan dalam menjalin komunikasi sosial, sehingga sinergi informasi dapat terwujud dengan sangat baik," ujar Danrem 121/Abw menutup rilisnya.


​Langkah tegas ini menjadi bukti nyata bahwa penjagaan di lini batas negara, khususnya di wilayah Kalimantan Barat, terus diperketat demi membentengi bangsa dari ancaman bahaya Narkoba.

Sumber : Pendam XII/Tpr

Polda Kalbar Kawal Harga Sawit, Ditreskrimsus Instruksikan Pengawasan Pembelian TBS


Pontianak, Nuusantara News - Ditreskrimsus Polda Kalbar menggelar Zoom Meeting bersama Polres jajaran untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian terkait pengawasan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kalimantan Barat. Rabu(10/6).


Kegiatan ini dilakukan, masih ditemukannya pembelian TBS yang belum sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah berdasarkan Permentan Nomor 13 Tahun 2024 dan Pergub Kalbar Nomor 86 Tahun 2022.


Zoom Meeting dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, S.I.K., S.H., M.H., dan diikuti oleh Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi serta kabupaten/kota, GAPKI Wilayah Kalbar, serta seluruh Kasat Reskrim Polres jajaran Polda Kalbar.


Dalam arahannya, Kombes Pol Burhanuddin memerintahkan seluruh Kasat Reskrim untuk melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang belum menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai ketetapan pemerintah.


"Kami meminta jajaran untuk terus melakukan pengawasan agar harga pembelian TBS sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak petani dapat terlindungi," tegasnya.


Dirreskrimsus juga mendorong dinas terkait untuk mengusulkan aturan yang lebih mengikat terhadap pihak-pihak yang membeli TBS dari petani swadaya, guna menjaga keseimbangan harga hingga ke tingkat perusahaan.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H., mengatakan, pengawasan ini merupakan bentuk dukungan Polda Kalbar terhadap kebijakan pemerintah dalam menjaga stabilitas harga sawit dan melindungi kesejahteraan petani.


"Sinergi seluruh pihak sangat diperlukan agar tata niaga sawit berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi petani maupun pelaku usaha," ujarnya.


"Di akhir kegiatan, Dirreskrimsus mengimbau seluruh pihak untuk menindaklanjuti arahan Kementerian Pertanian demi mewujudkan kesejahteraan petani serta terciptanya iklim usaha yang sehat." Tutup bambang. (Spg)

08 Juni 2026

Jaga Marwah Kota Pontianak, Komisi I DPRD Sidak Sejumlah Tempat Hiburan Malam


Pontianak, Nuusantara News – Dalam rangka menjaga marwah Kota Pontianak serta memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku, Komisi I DPRD Kota Pontianak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pontianak, 6/6/2026.


Kegiatan sidak tersebut dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap operasional tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah Kota Pontianak. Dalam sidak tersebut, anggota Komisi I DPRD memeriksa berbagai aspek, mulai dari kelengkapan perizinan hingga kepatuhan terhadap ketentuan usia pengunjung.


Dari hasil sidak, Komisi I DPRD Kota Pontianak menemukan masih adanya beberapa hal yang perlu dibenahi oleh pihak pengelola. Oleh karena itu, DPRD meminta seluruh pengelola THM untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap usia pengunjung. Pengelola diminta untuk lebih selektif dan melakukan pemeriksaan identitas guna memastikan tidak ada pengunjung di bawah umur yang memasuki tempat hiburan malam.


Anggota Komisi I DPRD Kota Pontianak menegaskan bahwa pengawasan tersebut bukan untuk menghambat kegiatan usaha, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan aktivitasnya sesuai aturan yang berlaku.


“Tempat hiburan malam harus mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah, baik terkait perizinan maupun pengawasan terhadap pengunjung. Ini penting untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.


Komisi I DPRD Kota Pontianak juga menegaskan bahwa upaya pengawasan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama dalam menjaga marwah Kota Pontianak sebagai kota yang tertib, aman, dan menjunjung tinggi nilai-nilai sosial yang hidup di tengah masyarakat.


DPRD berharap seluruh pengelola tempat hiburan malam dapat bersikap kooperatif dan segera menindaklanjuti berbagai masukan yang disampaikan dalam sidak tersebut. Dengan demikian, iklim usaha dapat tetap berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kepatuhan terhadap hukum dan kepentingan masyarakat.


“Menjaga marwah Kota Pontianak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, setiap pelaku usaha harus mematuhi aturan yang berlaku demi terciptanya kota yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” tegas Komisi I DPRD Kota Pontianak. Dny

06 Juni 2026

Kinerja Kejati Kalbar disorot , Proses Penanganan Laporan Dugaan Korupsi Proyek Pengaman Pantai Penjajab Dinilai Lambang


Sambas, Kalimantan Barat, Nuusantara News -
Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali menjadi sorotan setelah laporan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengaman Pantai atau pencegah abrasi di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, disebut belum menunjukkan perkembangan yang jelas.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana laporan yang telah disampaikan masyarakat ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.


Laporan itu sebelumnya disampaikan oleh Ketua Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) Kalimantan Barat, Revie Achary. Hingga Jumat (5/6/2026), ia mengaku belum memperoleh informasi yang memadai terkait perkembangan penanganan perkara yang dilaporkannya.


Menurut Revie, laporan yang diajukan memuat sejumlah indikasi yang diduga mengarah pada terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek pengaman pantai tersebut.


"Laporan yang kami sampaikan berisi sejumlah temuan dan indikasi yang patut ditelusuri lebih lanjut. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai perkembangan penanganannya," ujar Revie.


Lebih lanjut, Revie menyoroti besarnya nilai anggaran proyek pengaman pantai di Desa Penjajab yang disebut mencapai lebih dari Rp27 miliar. Oleh karena itu, ia menilai penanganan laporan dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut seharusnya mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.


Menurutnya, hingga kini belum terlihat langkah konkret yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai status laporan tersebut. Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara yang sedang berjalan.


"Nilai anggaran proyek ini sangat besar. Karena itu, masyarakat tentu berharap adanya transparansi dan keseriusan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan," tegasnya.


Selain mempertanyakan perkembangan laporan, Revie juga menyinggung penjelasan yang pernah disampaikan pihak Humas Kejati Kalbar saat dirinya melakukan konfirmasi mengenai perkembangan kasus dugaan korupsi proyek pengaman pantai tahun anggaran 2023 dan 2024.


Dalam penjelasan tersebut, kata Revie, keterbatasan personel disebut menjadi salah satu kendala dalam menindaklanjuti berbagai laporan yang masuk. Pernyataan itu kemudian memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat, terutama terkait efektivitas penanganan perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.


Di sisi lain, publik menilai alasan tersebut perlu dijelaskan secara lebih rinci agar tidak menimbulkan persepsi bahwa penanganan laporan berjalan lamban atau kurang menjadi prioritas.


Tidak hanya itu, Revie mengaku dirinya belum pernah dipanggil secara resmi untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan tambahan sejak laporan tersebut disampaikan.


Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan kesan bahwa proses penanganan laporan belum berjalan secara maksimal. Padahal, keterangan dari pelapor sering kali menjadi salah satu bagian penting dalam proses pendalaman suatu perkara.


"Sampai sekarang saya belum pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau keterangan tambahan terkait laporan yang telah kami sampaikan," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap ada kepastian mengenai status laporan agar masyarakat mengetahui sejauh mana proses penanganan yang sedang dilakukan.


Revie menilai situasi tersebut tidak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah. Terlebih lagi, upaya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara terus menjadi perhatian dalam berbagai kesempatan.


Sementara itu, masyarakat juga menginginkan agar setiap laporan yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara profesional, independen, dan transparan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.


Mewakili aspirasi masyarakat Kabupaten Sambas, khususnya warga Kecamatan Pemangkat, Revie berharap Kejati Kalbar dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai status laporan dugaan korupsi proyek pengaman pantai di Desa Penjajab.


"Kejelasan penanganan perkara sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Pemberantasan korupsi harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan sekadar slogan," katanya.


Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi terbaru dari Kejati Kalbar terkait perkembangan tindak lanjut laporan dugaan korupsi proyek Pengaman Pantai (Abrasi) di Desa Penjajab, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Oleh sebab itu, publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai status penanganan laporan tersebut. (Spg)

05 Juni 2026

Perkuat Sinergi dengan Insan Pers Dandim 1204/Sanggau-Sekadau Gelar Coffee Morning


Sanggau, Nuusantara News - Komandan Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., menggelar kegiatan Coffee Morning bersama insan pers Kabupaten Sanggau dan Sekadau di Aula Kodim 1204/Sanggau-Sekadau, Jumat (5/6/2026).


Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi dan memperkuat sinergi antara TNI dan media sebagai mitra strategis dalam penyebaran informasi kepada masyarakat.


Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan apresiasi kepada seluruh insan pers yang selama ini telah berperan dalam menyajikan informasi yang objektif, edukatif, dan bertanggung jawab. Ia berharap kerja sama yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan guna mendukung pembangunan daerah serta menjaga kondusivitas wilayah Sanggau dan Sekadau.


Selain sebagai ajang silaturahmi, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi terbuka terkait berbagai isu yang berkembang di masyarakat, termasuk peran media dalam mendukung program ketahanan pangan, pembangunan daerah, serta menjaga keamanan dan ketertiban melalui penyampaian informasi yang akurat dan konstruktif.


Melalui kegiatan Coffee Morning ini, diharapkan hubungan baik antara Kodim 1204/Sanggau-Sekadau dan insan pers semakin erat, sehingga sinergi yang terbangun dapat memberikan manfaat positif bagi masyarakat serta mendukung terciptanya situasi wilayah yang aman dan kondusif.


Sumber: Pendim 1204/Sgu

Menguatkan Suara Daerah : KEADILAN SOSIAL EKOLOGIS SERTA CARBON UNTUK FISKAL DAERAH


Jakarta, 04 Juni 2026, Nuusantara News - Audensi Kaukus Parlemen Hijau Daerah (KPHD), PINUS dan KMS-PE bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutananan Ditemui Langsung oleh Bpk. Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan bidang Karbon serta ditemui oleh Bpk Ilham Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan.


Ketergantungan Fiskal Daerah terhadap Dana Transfer Ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat dinilai sudah dalam Fase yang mengkhawatirkan dengan besaran pemangkasan TKD untuk Kabupaten Kubu Raya sebesar ± 397 Milliar


Menyikapi permasalahan ini Arifin Noor Aziz selalu Anggota Komisi 2 DPRD Kubu Raya yang juga merupakan Presiden KPHD menyerukan langkah konkret untuk beralih ke sektor ekonomi hijau sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang baru. 


Kubu raya memiliki potensi Hutan (mangrove dan gambut) yang sangat luas 374.000 ha atau sekitar 45% dari luas wilayah Kubu Raya yang berada di kawasan APL, HL, HP, HPK, HP, HPT.


Wilayah perhutanan sosial berada dikawasan Hutan seluas 245.903,51 Ha atau 94,42% total luas perhutanan sosial, Terdapat 30 Desa yang mendapatkan SK kementerian Kehutanan terkait Hak pengelolaan Hutan Desa (HPHD) dan 1 HTR di Kubu Raya dengan luas 131.675 ha serta terbentuknya KUPS di masing-masing wilayah Hutan Desa/PS, serta 3 Perusahaan PBPH yang areal kondisinya berada diKabupaten Kubu Raya. 


Di Kubu Raya terdapat 521.517,52 ha atau 33,69% kawasan Gambut, 129, 297,26 atau 16% merupakan areal Hutan Mangrove. 


Arifin melihat potensi Ekologi ini dapat menjadi trigger bagi Daerah untuk menjadikan Ruang Fiskal baru di bidang Ekologi yang memberi Dampak kepada Daerah dan Masyarakat. 


Daerah harus melihat Peluang di bidang Ekologi, sejak terbitnya Perpres Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca,  regulasi ini memperkuat kedaulatan Negara dalam pengelolaan Carbon. 


Dalam pertemuan bersama Penasehat Utama Kementerian Kehutanan dan Direktur Bina Usaha Pemanfaatan Hutan, Arifin menyampaikan ketika Pasar Carbon sudah di buka maka secara kewilayahan terutama Kabupaten harus mendapatkan manfaat bagi Daerah dan masyarakatnya. Pemerintah Daerah saat ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks akibat meningkatkan tekanan ekologis, krisis alam, konflik tata kelola sumber daya alam, serta keterbatasan fiskal daerah, disatu sisi Daerah menjadi pihak yang menanggung dampak ekologis yang paling besar, mulai dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas ekstraktif, bencana ekologis, krisis persampahan, degradasi kawasan pesisir, hingga tekanan terhadap Masyarakat adat serta Masyarakat lokal.


Daerah yang menjaga ekologisnya masih menghadapi keterbatasan fiskal dalam membiayai pembangunan maupun pemulihan lingkungan. Padahal, berbagai pembiayaan berbasis ekologi seperti Ecological Transfer (EFT), perdagangan carbon, Pajak Ekologis dan Kompensasi mulai berkembang di tingkat Nasional. Arifin Memandang bahwa pengembangan instrumen ekonomi karbon perlu memastikan keadilan fiskal daerah, perlindungan masyarakat terdampak.


Menanggapi hal tersebut Edo Mahendra sebagai penasehat utama Kementerian Kehutanan menjelaskan bahwa Carbon trade yang nantinya akan di lounching di bulan awal Juli dan ini merupakan sebuah peluang bagi Daerah ikut ambil bagian melalui kelembagaan ekonomi di Daerah yaitu BUMD/Perumda dan menjadikan Ruang Fiskal Baru untuk Daerah, serta penekanan terhadap keadilan sosial dan ekologis bagi masyarakat. Selain itu Kementerian Kehutanan siap melakukan pendampingan dalam hal berbagai kegiatan khususnya mendorong ruang Fiskal Carbon untuk Daerah. 


Ilham sebagai Direktur Bina Usaha Pemanfatan Hutan menjelaskan bahwa pihak yang bisa mendapatkan izin melakukan kegiatan Carbon trade diantaranya Pemerintah melalui BUMD, pihak swasta dan kelompok masyarakat sesuai mekanisme yang tata kelola Carbon. Perlu sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam pengembangan kegiatan Carbon di Daerah. Selain itu juga Terdapat potensi-potensi Carbon lainnya seperti dibidang pertanian, kelautan, industri, emisi. Red

Badan Gizi Nasional Menyiapkan Untuk Lebih Efesiensi Wilayah 3T di Seluruh Indonesia


Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan berbagai skema pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang lebih efisien, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, seperti kantin sekolah, dapur umum, dan sarana komunitas, sehingga tidak perlu membangun dapur baru.


Kepala BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan pendekatan baru tersebut merupakan bagian dari upaya efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan maupun sasaran program. Menurut dia, pelaksanaan MBG ke depan tidak harus bergantung pada pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru, terutama di daerah yang telah memiliki fasilitas yang dapat dioptimalkan.


“Jadi ada beberapa alternatif, intinya untuk mengurangi beban anggaran APBN. Dan kita intinya tidak harus membangun dapur baru, itu prinsipnya. Kita bisa menggunakan dapur-dapur, misalnya kantin sekolah,” kata Nanik dalam konferensi pers di Kantor Pusat BGN, Kamis (4/6/2026).


Selain memanfaatkan fasilitas yang sudah ada, BGN juga membuka peluang kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memperluas cakupan layanan MBG, khususnya di wilayah yang membutuhkan.


Kerja sama tersebut dapat melibatkan badan usaha milik negara (BUMN), sektor swasta melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), yayasan, maupun berbagai lembaga lain yang memiliki kepedulian terhadap peningkatan gizi masyarakat.


Namun demikian, efisiensi anggaran tidak boleh mengorbankan kualitas layanan, sehingga pembenahan standar operasional dan pengawasan tetap menjadi prioritas utama dalam konsolidasi yang tengah dilakukan BGN.


“Kami ingin memastikan setiap dapur menghasilkan makanan yang aman, sehat, dan bergizi. Karena itu, pembenahan standar operasional, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan pengawasan menjadi agenda utama kami,” katanya.


Sementara itu, Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, mengungkapkan bahwa penguatan tata kelola program akan dilakukan melalui peningkatan sistem pengendalian internal, integrasi data, validasi informasi, serta pengembangan sistem yang lebih terstruktur dan terukur. Menurut dia, tata kelola yang kuat menjadi fondasi penting agar program dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.


“Kami akan memperkuat integrasi data dan sistem informasi agar setiap kebijakan dapat didukung oleh data yang valid. Selain itu, berbagai rekomendasi dari lembaga pengawas akan menjadi bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola yang sedang kami lakukan,”ujarnya


Dalam penajaman sasaran program, BGN juga akan memperkuat intervensi kepada kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Kelompok tersebut dinilai strategis dalam upaya pencegahan stunting serta peningkatan kualitas sumber daya manusia sejak dini.


Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi baru BGN untuk memastikan anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara lebih optimal, efektif, dan tepat sasaran, terutama bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan. Jl

04 Juni 2026

PERADI Profesional Lantik 32 Advokat Baru, Perkuat Pemerataan Akses Keadilan di Seluruh Indonesia




Bandung, 4 Juni 2026 – Organisasi Advokat PERADI Profesional kembali mengusung 32 advokat muda yang telah diambil sumpahnya sebagai penegak hukum dan pendamping masyarakat pencari keadilan.


Dalam rilis persnya, Ketua Umum PERADI Profesional, M. Aslam Fadli, menyampaikan harapannya agar kehadiran para advokat muda tersebut dapat memperluas akses layanan hukum hingga ke daerah terpencil, tertinggal, dan terisolasi.


Menurutnya, selama ini masih terdapat kecenderungan sebagian advokat untuk memusatkan aktivitas profesinya di wilayah perkotaan yang dianggap lebih strategis dari sisi ekonomi maupun peluang penanganan perkara. Oleh karena itu, bertambahnya jumlah advokat diharapkan dapat mendorong pemerataan layanan hukum, karena tidak sedikit advokat yang memilih untuk mengabdi dan membangun praktik profesinya di daerah asal masing-masing.


"Hari ini masih terlihat dan terasa adanya kesenjangan akses terhadap bantuan hukum antara masyarakat perkotaan dan masyarakat di daerah. Padahal, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan pendampingan dalam memperjuangkan hak-haknya," ujar Aslam.


Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa profesi advokat bukan semata-mata profesi yang berorientasi pada keuntungan ekonomi, melainkan profesi yang mengemban fungsi sosial (officium nobile) untuk memperjuangkan tegaknya hukum, keadilan, dan hak asasi manusia.


Dengan bertambahnya 32 advokat baru tersebut, PERADI Profesional berharap semakin banyak masyarakat yang dapat memperoleh akses terhadap layanan hukum yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan menjunjung tinggi kode etik advokat.


PERADI Profesional juga mendorong para advokat muda untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas wawasan hukum, serta membangun kepekaan sosial terhadap berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga kehadiran advokat benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.


"Advokat adalah pilar penegakan hukum yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk memastikan bahwa keadilan tidak hanya dapat diakses oleh mereka yang berada di kota besar, tetapi juga oleh masyarakat yang berada di pelosok negeri," tutup Aslam.

Sumber: Jaya Ketua LBH CLPK Provinsi Kalbar