Translate

Daftar Blog Saya

03 Februari 2026

Ketua DPD AKPERSI Gorontalo Tegas: Copot Kapolres Jika Penertiban PETI Tebang Pilih


Pohuwato - Polemik penertiban Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato kian memanas. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pdi., C.ILJ, melontarkan pernyataan keras terhadap Kapolres Pohuwato yang dinilai berpotensi menjalankan penegakan hukum secara tebang pilih.


Imran Uno menegaskan, apabila terbukti penertiban PETI hanya menyasar penambang rakyat sementara aktor-aktor bermodal besar dan korporasi justru luput dari penindakan, maka Kapolres Pohuwato harus dicopot dari jabatannya.


“Dalam negara hukum, tidak boleh ada perlakuan istimewa. Jika Kapolres menegakkan hukum secara tebang pilih—tajam ke bawah, tumpul ke atas—maka itu adalah pengkhianatan terhadap rasa keadilan publik dan Kapolres wajib dievaluasi bahkan dicopot,” tegas Imran Uno Senin (02/02).


Menurutnya, penegakan hukum yang tidak berimbang dalam konflik pertambangan justru memperlihatkan wajah aparat yang gagal memahami realitas sosial di lapangan. Imran menilai, rakyat penambang kerap dijadikan objek penertiban, sementara polemik yang melibatkan korporasi besar seperti PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PT PETS) justru ditangani secara ambigu dan tidak transparan.


“Kami tidak membela PETI, tetapi kami menolak kriminalisasi sepihak. Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di bawah tekanan modal,” ujarnya.

Imran menekankan bahwa Kapolres memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan bahwa setiap penindakan dilakukan secara objektif, profesional, dan tidak diskriminatif. Jika tidak, maka kehadiran aparat justru akan memperdalam konflik sosial dan memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap institusi kepolisian.


Lebih lanjut, Imran Uno menyebut bahwa AKPERSI sebagai organisasi pers dan kontrol sosial akan terus mengawal isu ini secara kritis dan terbuka. Ia menegaskan bahwa tuntutan pencopotan Kapolres bukanlah ancaman, melainkan peringatan konstitusional agar hukum dikembalikan pada rel keadilan.


“Ketika hukum dipermainkan, rakyat berhak bersuara. Dan ketika aparat kehilangan independensinya, publik berhak menuntut perubahan,” tambahnya.


DPD AKPERSI Gorontalo juga mendesak Kapolda Gorontalo dan Mabes Polri untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penertiban PETI di Pohuwato, guna memastikan tidak adanya konflik kepentingan dan praktik penegakan hukum yang diskriminatif.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pohuwato belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan pencopotan Kapolres maupun tudingan penegakan hukum tebang pilih yang disampaikan oleh Ketua DPD AKPERSI Gorontalo.


Sumber Humas DPD AKPERSI

SMA Negeri 10 Pontianak Lolos dari Jerat Dugaan Korupsi, Aparat Hukum Berganti namun Anggaran Terus Mengalir


Pontianak – Proyek pembangunan SMA Negeri 10 Kota Pontianak tercatat tiga tahun berturut-turut digelontor anggaran besar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat. Meski sempat ditangani aparat penegak hukum pada tahun berbeda, hingga kini proyek tersebut belum berujung pada penetapan tersangka dan terkesan lolos dari jerat dugaan korupsi.


Pada tahun 2022, pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak memperoleh anggaran sekitar Rp 16 miliar. Proyek ini sempat ditangani penyidik Polda Kalbar akibat adanya dugaan permasalahan dalam pelaksanaannya. Namun, penanganan tersebut tidak pernah dipublikasikan secara terbuka hasil akhirnya.


Memasuki tahun 2023, proyek pembangunan kembali dilanjutkan dengan anggaran  yang meningkat menjadi sekitar Rp14,9 miliar. Penanganan dugaan permasalahan proyek ini disebut berada di Kejaksaan Negeri Pontianak. Namun hingga kini, proses tersebut justru berjalan senyap.


Nuusantara News telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kejaksaan Negeri Pontianak, guna meminta penjelasan terkait status dan hasil penanganan proyek tahun 2023 tersebut. Ironisnya, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Pontianak tidak memberikan jawaban apa pun. Sikap bungkam ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi penanganan perkara yang menyangkut anggaran pendidikan bernilai miliaran rupiah.


Pada tahun 2024, proyek SMA Negeri 10 Pontianak kembali mendapat kucuran anggaran dalam jumlah 10 milyar dan kali ini ditangani kembali oleh Polda Kalbar. Berdasarkan hasil konfirmasi Nuusantara News kepada penyidik Kriminal Khusus Polda Kalbar, penanganan perkara masih menunggu hasil audit Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat.


“Prosesnya masih menunggu hasil audit Inspektorat,” demikian keterangan singkat dari pihak penyidik.


Aparat Berganti, Hasil Tak Jelas


Fakta bahwa proyek yang sama:


1. 2022 ditangani Polda Kalbar


2. 2023 ditangani Kejaksaan Negeri Pontianak


3. 2024 kembali ditangani Polda Kalbar


Namun tidak menghasilkan kejelasan hukum, memunculkan kesan kuat bahwa proyek pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak berhasil lolos dari jerat hukum, meski anggaran terus meningkat dari tahun ke tahun.


Disdik Kalbar: Semua Sesuai Prosedur


Sementara itu, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, memberikan keterangan resmi dalam surat kepada   Nuusantara News, menyatakan bahwa seluruh tahapan pembangunan SMA Negeri 10 Pontianak telah dilaksanakan sesuai prosedur, serta pekerjaan dinyatakan selesai dan sesuai dengan kontrak.


Namun pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan fakta bahwa proyek ini berulang kali ditangani aparat penegak hukum dan saat ini masih menunggu hasil audit Inspektorat.


Publik Menanti Audit Dibuka


Berlarut-larutnya penanganan proyek ini menimbulkan desakan agar hasil audit Inspektorat Provinsi Kalbar dibuka secara transparan kepada publik, mengingat dana yang digunakan merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi sektor pendidikan.


Hingga berita ini diterbitkan, Nuusantara News masih membuka ruang hak jawab bagi Kejaksaan Negeri Pontianak, Polda Kalbar, dan pihak-pihak terkait lainnya, demi menjunjung asas pemberitaan berimbang dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Red

02 Februari 2026

AKPERSI: Pejabat Publik Wajib Hormati Kerja Jurnalistik


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menegaskan bahwa tindakan pejabat publik yang merekam wartawan tanpa izin saat menjalankan tugas jurnalistik merupakan perbuatan yang berpotensi melawan hukum dan dapat berujung pada ancaman pidana penjara. Praktik tersebut dinilai tidak hanya mencederai kebebasan pers, tetapi juga bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.


Menurut Ketua Umum AKPERSI, perekaman secara diam-diam, terlebih jika disertai unsur intimidasi, tekanan psikologis, atau penyalahgunaan hasil rekaman, dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Wartawan sebagai profesi yang dilindungi undang-undang memiliki hak atas rasa aman dan perlindungan hukum dalam menjalankan kerja jurnalistik.


“Wartawan bukan objek pengawasan kekuasaan, melainkan mitra demokrasi. Tindakan merekam tanpa izin, apalagi dilakukan oleh pejabat publik, merupakan bentuk intimidasi terselubung yang tidak dapat dibenarkan secara hukum,” tegasnya.


Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (1) menyatakan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Ayat (2) dan ayat (3) menegaskan bahwa pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran, serta memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.


Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. Dalam konteks ini, perekaman tanpa izin yang berujung pada intimidasi atau penghalangan kerja wartawan dapat masuk dalam kategori pelanggaran pasal tersebut.


Selain UU Pers, tindakan merekam wartawan tanpa persetujuan juga berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perubahan, penghilangan, pemindahan, atau transmisi informasi elektronik milik orang lain dapat dipidana. 


Apabila rekaman tersebut disebarluaskan tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 48 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.


Tak hanya itu, jika perekaman dilakukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau merugikan wartawan secara psikologis maupun profesional, perbuatan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Pasal 29 UU ITE terkait ancaman dan intimidasi melalui media elektronik.


Ketua Umum AKPERSI juga mengingatkan bahwa Dewan Pers berulang kali menegaskan, pejabat publik semestinya memahami posisi wartawan sebagai bagian penting dari pilar demokrasi, bukan sebagai pihak yang patut dicurigai atau diintimidasi. Setiap keberatan terhadap pemberitaan harus ditempuh melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi, bukan melalui tindakan sepihak yang berpotensi melanggar hukum.


“Pejabat publik justru memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menghormati kerja jurnalistik. Jika tidak, maka konsekuensi hukumnya jelas dan tegas,” ujarnya.


Dengan demikian, praktik merekam wartawan tanpa izin—terlebih dilakukan oleh pejabat publik—bukan semata persoalan etika, melainkan berpotensi menjadi tindak pidana. AKPERSI mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas demi menjaga marwah kebebasan pers serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.


Rilis DPP AKPERSI

29 Januari 2026

Kejati Kalbar Serahkan Tersangka Tipikor GKE Petra, AS ke JPU


Sintang, Nuusantara News - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat  pada Kamis (29/01/2026)  melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah GKE ”PETRA” Sintang.


Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan dengan aman serta lancar.


Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial *AS*  yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi tersebut, antara lain berupa dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebelumnya, Tim Penyidik Kejati Kalbar pada tanggal 20 Nopember 2025 telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di rumah tersangka *AS* , Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, dan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti untuk melengkapi berkas perkara dan barang bukti.


Adapun perkara tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan Tahun Anggaran 2019 mendapat kembali Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan pelaksanaannya dan Pada Tahun 2019 kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan, karena Pembangunan Gereja sudah selesai tahun 2018 dan dibuatkan laporan pertanggung jawaban untuk pelaksanaan Tahun 2019 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara Tahun 2019 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Ahli Politeknik Negeri Pontianak dan Laporan Hasil Audit Tim Auditor Kejati Kalbar sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah).


Setelah pelaksanaan Tahap II, tersangka selanjutnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan proses penuntutan. Terhadap tersangka dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.


Atas perbuatannya, tersangka *AS* disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 Huruf c Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan membenarkan bahwa tahap II telah dilaksanakan hari ini, sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).


Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang Taufik Effendi, SH. MH menyatakan bahwa setelah pelaksanaan tahap II, tersangka selanjutnya akan menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan dan akan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta dalam keterangannya menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.


“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelas Wayan.


Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, tegasnya.(Spg)


Sumber: Kasi Pengkum Kejati Kalbar

BPN/ATR Provinsi Kalimantan Barat Tegaskan Tanah Milik Ahli Waris Tidak Diukur


Kubu Raya - 28/01/2026. Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Barat tetap melanjutkan kegiatan pengukuran lahan di Desa Selat Remis, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, atas permohonan PT HKS.

Namun, BPN menegaskan bahwa pengukuran tidak dilakukan terhadap tanah yang diklaim sebagai milik ahli waris almarhumah Lalak binti Wero.
Keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan lisan di lapangan antara pihak BPN dan PT HKS, menyusul adanya protes dari ahli waris, yakni Iskandar Sappe, Andi Tenri Sangka, dan Zainal Abidin.


Kesepakatan itu disampaikan oleh petugas BPN Provinsi Kalbar, Reza, bersama perwakilan PT HKS, Siregar, yang menyatakan bahwa objek tanah milik ahli waris dikecualikan dari pengukuran, sementara pengukuran di luar objek sengketa tetap dilaksanakan.


Sebelumnya, Iskandar Sappe menyampaikan keberatan keras apabila pengukuran dilakukan di atas tanah orang tuanya, mengingat objek tersebut masih berada dalam proses hukum di Polres Kubu Raya. Ia juga telah melayangkan surat resmi kepada BPN Provinsi Kalbar agar pengukuran ditangguhkan.


“Kami menolak pengukuran di atas tanah milik orang tua kami karena masih dalam proses hukum. Di lapangan sudah disepakati bahwa tanah ahli waris tidak diukur,” tegas Iskandar.


Meski pengukuran tetap berjalan pada area lain, pihak ahli waris menekankan bahwa status quo atas tanah sengketa harus dijaga, dan meminta BPN bersikap konsisten serta tidak melakukan tindakan administratif apa pun terhadap objek yang masih disengketakan.


Hingga berita ini diterbitkan, kesepakatan tersebut masih bersifat lisan dan belum dituangkan dalam bentuk berita acara atau pernyataan tertulis, sehingga ahli waris berharap adanya penegasan resmi dari BPN untuk mencegah potensi sengketa lanjutan.


Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian BPN dalam pelaksanaan pengukuran lahan, khususnya pada wilayah yang beririsan langsung dengan konflik agraria dan proses hukum yang masih berjalan.

27 Januari 2026

"Dewan Pers Harus Paham Bahwa Tidak Semua Karya Jurnalistik Kebal Hukum!"


Pontianak - Kebebasan pers di Indonesia kini tengah menghadapi diskursus serius mengenai batasan etika dan supremasi hukum.


Munculnya berbagai sengketa pemberitaan memicu kritik, bahwa Dewan Pers tidak boleh hanya menjadi tameng bagi oknum yang menyalahgunakan profesi wartawan.


Penegasan bahwa "tidak semua karya jurnalistik kebal hukum" menjadi peringatan keras bagi insan pers di tanah air. ​Batas Antara Produk Pers dan Pelanggaran Pidana,

​Meski UU Nomor 40 Tahun 1999, tentang Pers memberikan perlindungan khusus, para pakar hukum mengingatkan bahwa perlindungan tersebut bukanlah hak imunitas mutlak.


Produk jurnalistik yang mengandung unsur fitnah, hasutan, atau penyebaran berita bohong (hoaks) yang disengaja, sejatinya telah keluar dari koridor kode etik.


​"Dewan Pers harus jeli membedakan mana kekeliruan administratif atau teknis, dan mana niat jahat (mens rea) untuk membunuh karakter seseorang," ujar Edo Simbolon, salah satu Ketua LBH, yang juga merupakan Pimred sebuah media online dalam sebuah diskusi di Pontianak.


"​Poin-Poin Penting Terkait Batasan Hukum Pers: Pertama, penyalahgunaan Profesi: Jika sebuah tulisan digunakan untuk memeras atau mengancam, maka itu masuk dalam ranah kriminal murni. ​Verifikasi yang Diabaikan: Berita yang dibuat tanpa konfirmasi sama sekali (fiktif) sulit dikategorikan sebagai produk pers yang dilindungi. Berikutnya, Kepentingan Publik vs. Opini Menghakimi: Jurnalistik harus melayani publik, bukan menjadi alat untuk melakukan pembunuhan karakter demi kepentingan politik atau pribadi.", lanjutnya.


Hal senada disampaikan oleh Syafarahman, Ketua DPD AKPERSI Kalbar.


"Undang-Undang Pers hadir untuk melindungi kemerdekaan menyampaikan informasi, bukan untuk melegalkan fitnah yang dikemas dalam bentuk berita. Harapan Terhadap Peran Dewan Pers diharapkan tidak bersikap defensif secara membabi buta. Lembaga ini dituntut untuk lebih tegas dalam menyaring media-media yang tidak memenuhi standar perusahaan pers. Jika Dewan Pers gagal memberikan sanksi etik yang menjera, maka jangan salahkan jika masyarakat atau pihak yang dirugikan lebih memilih menempuh jalur pidana atau perdata.", tutur nya.


​Sinergi antara Polri dan Dewan Pers melalui Nota Kesepahaman (MoU) memang penting, namun supremasi hukum harus tetap berdiri tegak di atas segalanya.


Profesionalisme wartawan, adalah satu-satunya cara agar pers tetap dihormati dan benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi.


Catatan Redaksi:

1. Melanggar Kode Etik Jurnalistik: Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, menegaskan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Tulisan yang bertujuan memfitnah secara langsung melanggar poin ini.


2. Tidak Melalui Proses Jurnalistik: Karya jurnalistik yang sah didasarkan pada fakta, akurasi, verifikasi (cek dan ricek), dan berimbang (cover both sides). Tulisan fitnah umumnya mengabaikan verifikasi dan disengaja untuk memojokkan satu pihak.


3. Bukan Produk Pers Resmi: Tulisan yang fitnah sering kali dimuat di media abal-abal, blog pribadi, atau media sosial yang tidak mematuhi UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tidak terverifikasi oleh Dewan Pers.


4. Dapat Dipidana: Tulisan yang mengandung fitnah dan pencemaran nama baik di media online dapat dijerat dengan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau KUHP, bukan diselesaikan melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers. 


 Kesimpulan hukum:

Jika sebuah tulisan di media online memfitnah, tidak akurat, dan tidak memenuhi kode etik, tulisan tersebut adalah penyalahgunaan media (cyber libel/defamation), bukan karya jurnalistik. Karya jurnalistik memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyajikan kebenaran. 


Narasumber : Asido Jamot Tua Simbolon, S. H. (Ketua DPW BAKUMKU - Kalbar).

Syafarahman, C. IJ., S. PW., C. PS (Ketua DPD AKPERSI Kalbar).

26 Januari 2026

Ketua Umum AKPERSI Mendesak Presiden Prabowo Subianto Reshuffle Menkomdigi


Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.ILJ., C.F.L.E, mendesak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk segera melakukan perombakan kabinet (reshuffle), khususnya mencopot Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

‎Desakan tersebut disampaikan menyusul maraknya praktik judi online yang dinilai semakin meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa, meskipun pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengklaim telah memblokir ribuan situs judi daring.

‎Menurut Rino, klaim pemberantasan judi online tersebut tidak sejalan dengan fakta di lapangan. Ia menilai promosi judi online masih dengan mudah ditemukan di berbagai platform digital, termasuk media sosial, bahkan kerap muncul di portal-portal berita.

‎“Dikatakan ribuan situs judi online sudah diblokir, tetapi faktanya promosi judi online masih merajalela di berbagai platform digital. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemberantasan judi online belum maksimal. Saya menilai Menkomdigi sudah selayaknya di-reshuffle karena tidak mampu bekerja secara efektif,” tegas Rino.

‎Rino menambahkan, Presiden Prabowo Subianto perlu menunjuk sosok menteri yang memiliki kapasitas dan kompetensi kuat di bidang teknologi informasi, agar mampu mengatasi kejahatan digital secara serius dan sistematis.

‎Dinilai Abaikan Organisasi Pers

‎Selain persoalan judi online, AKPERSI juga menyoroti buruknya komunikasi Menkomdigi dengan organisasi pers. Rino menilai adanya kesan tebang pilih dan diskriminasi terhadap organisasi pers, padahal insan pers merupakan corong utama penyampaian informasi pemerintah hingga ke akar rumput.

‎Rino mengungkapkan bahwa Dewan Pimpinan Pusat AKPERSI telah dua kali melayangkan surat audiensi kepada Menkomdigi untuk berdiskusi terkait masa depan media dan kontribusi pers terhadap pemerintah. Namun, surat tersebut tidak mendapat respons.

‎Bahkan, AKPERSI telah mengirimkan surat melalui Wakil Presiden Republik Indonesia agar Menkomdigi atau perwakilannya berkenan hadir dan memberikan arahan pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) AKPERSI yang dihadiri perwakilan 33 DPD dan 100 DPC se-Indonesia.

‎“Ironisnya, surat dari Wakil Presiden dengan Nomor: B-36/KSN/SWP/HM.05/11/2025 yang meminta Menkomdigi menerima audiensi AKPERSI dan memberikan dukungan pun tidak diindahkan. Jika arahan Wakil Presiden saja tidak dijalankan, bagaimana perintah Presiden dapat dilaksanakan?” ujar Rino.

‎Judi Online Telah Menelan Korban

‎Rino menegaskan, kegagalan komunikasi dan lemahnya penanganan judi online berdampak serius bagi masyarakat. Ia menyebut telah banyak korban yang mengalami depresi hingga kehilangan nyawa akibat jeratan judi online.

‎Sebagai penguat, ia merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat nilai transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka tersebut dinilai sebagai bukti bahwa jaringan kejahatan digital masih beroperasi secara masif dan terorganisir.

‎Reshuffle sebagai Langkah Penyelamatan Ruang Digital

‎AKPERSI menegaskan bahwa tuntutan reshuffle ini bukan bentuk intervensi politik, melainkan langkah penyelamatan ruang digital nasional dari kerusakan yang lebih parah. Selain itu, reshuffle dinilai penting untuk membangun kembali harmonisasi komunikasi antara pemerintah dan insan pers, tanpa diskriminasi.

‎“Insan pers adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Jika komunikasinya tidak berjalan baik, maka kebijakan pemerintah pun tidak akan sampai secara utuh ke publik,” kata Rino.

‎Ia berharap Presiden Prabowo Subianto segera mengambil langkah konkret dan tegas demi menyelamatkan Ruang Digital Nasional serta melindungi generasi bangsa dari bahaya judi online.

‎Sumber Rilis DPP AKPERSI

25 Januari 2026

Bakti Sosial dan Menanam Pohon dalam rangka Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699


Singkawang, Nuusantara News - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, memimpin kegiatan bakti sosial dan menanam pohon dalam rangka Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699, yang dilaksanakan di Singkawang, pada Sabtu (24/01/2026).


Acara menanam pohon secara simbolis dilaksanakan di Tugu Batas Kota Singkawang-Bengkayang sekaligus penyerahan bibit pohon kepada Penggerak Pecinta Lingkungan Singkawang.


Turut hadir dalam menanam pohon Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Sri Kuncoro, SH, MSi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH. MH, Wakajati Kalbar, Erich Folanda, SH.MHum, Ketua Adhyaksa 699 Wahyudi, SH.MHum serta tamu undangan lainnya.


Kegiatan menanam pohon ini menjadi wujud nyata komitmen jajaran Kejaksaan untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup. Terlebih, kawasan Singkawang yang berada di antara perbukitan dan pesisir pantai yang merupakan wilayah yang rawan bencana, sehingga keberadaan pohon menjadi penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.


Acara  menanam pohon tersebut berlangsung dengan penuh kebersamaan dan diikuti oleh Jajaran Kejaksaan yang tergabung dalam Adhyaksa 699, yang juga diikuti elemen masyarakat setempat. Tentunya kehadiran Kajati Kalbar memberikan semangat tersendiri bagi Adhyaksa 699.


Dalam sambutannya, Kajati Kalbar menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial dan  menanam pohon ini tidak hanya bermakna simbolis, tetapi juga memiliki nilai strategis bagi masa depan lingkungan hidup. "Menanam Pohon,  berarti Menanam Kebaikan", diharapkan pohon ini bisa tumbuh dan dapat memberikan manfaat jangka panjang, mulai dari menjaga keseimbangan ekosistem, meningkatkan kualitas udara, hingga mencegah terjadinya bencana alam bagi masyarakat sekitar, sekaligus menjadi warisan positif bagi generasi mendatang.


“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian 27 Tahun Adhyaksa 699, yang mengusung semangat Merajut Kebersamaan melalui aksi sederhana namun bermakna, kita ingin menanamkan nilai kepedulian, kebersamaan, dan tanggung jawab sosial kepada masyarakat" ujar Kajati.


Selain menanam pohon, kegiatan ini juga dilanjutkan dengan bakti sosial pemberian santunan kepada panti asuhan di halaman parkir Vihara Sui Kheu Thai Pak Kung di Jalan Raya Kulor di Kota Singkawang, sebagai bentuk silaturahmi antara Kejaksaan dan masyarakat. Interaksi yang terjalin diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan serta membangun hubungan yang harmonis dan berkelanjutan.


Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kejaksaan menegaskan perannya tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai bagian dari masyarakat yang turut aktif berkontribusi dalam menjaga lingkungan dan mempererat persatuan.


Semangat Merajut Kebersamaan 27 Tahun Adhyaksa 699 diharapkan terus terjaga dan diwujudkan melalui berbagai kegiatan positif yang bermanfaat bagi masyarakat luas.(Spg)

23 Januari 2026

Kaffe Mbah Brow Jadi Titik Temu Favorit Pengacara di Sleman


Sleman - Kaffe Mbah Brow yang berlokasi di Ngemplak 1, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta semakin dikenal sebagai ruang pertemuan favorit para pengacara. Tempat ini kerap digunakan untuk pertemuan antara pengacara dan klien, hingga diskusi internal komunitas pengacara se-Kabupaten Sleman.


Suasana yang nyaman, tenang, dan tidak formal menjadi daya tarik utama kafe ini. Kondisi tersebut dinilai mampu mendukung komunikasi yang lebih terbuka dan efektif, terutama dalam pembahasan persoalan hukum yang membutuhkan konsentrasi dan kepercayaan.


Tidak jarang, Kaffe Mbah Brow juga menjadi lokasi pertemuan rutin dan diskusi para pengacara dari berbagai latar belakang kantor hukum di Sleman. Hal ini menjadikan kafe tersebut bukan sekadar tempat nongkrong, melainkan ruang bertukar gagasan dan membangun jejaring profesional.


Pemilik Kaffe Mbah Brow menyampaikan bahwa sejak awal kafenya memang dibuka sebagai ruang dialog yang terbuka bagi siapa pun.


 “Saya ingin Kaffe Mbah Brow menjadi tempat orang berdiskusi dengan bebas, kritis, dan saling menghargai perbedaan. Kebetulan banyak pengacara yang merasa cocok dengan suasana di sini,” ujar Mbah Brow.


Dikenal sebagai seorang seniman yang kritis terhadap isu sosial dan budaya, Mbah Brow menghadirkan konsep kafe yang sarat dengan nilai kebebasan berpikir dan ekspresi. Hal tersebut dinilai selaras dengan kebutuhan para praktisi hukum yang kerap membutuhkan ruang netral untuk berdiskusi secara mendalam.


Dengan peran tersebut, Kaffe Mbah Brow kini berkembang menjadi salah satu ruang publik alternatif di Sleman yang tidak hanya menyajikan kopi, tetapi juga menjadi wadah diskusi, pertemuan profesional, dan pertukaran pemikiran lintas bidang. Bsr

Komisi Informasi Kalbar Gelar Sidang Sengketa Informasi, PUPR Kota Pontianak Jadi Termohon


Pontianak - Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat resmi memanggil PT Mitra Cakrawala Nusantara dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak untuk menghadiri sidang pemeriksaan awal sengketa informasi publik.


Sidang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 27 Januari 2026, pukul 09.00 WIB hingga selesai, di Ruang Audio Visual Kantor Gubernur Provinsi Kalimantan Barat, Jalan Ahmad Yani, Pontianak.


Pemanggilan ini tertuang dalam surat Komisi Informasi Kalimantan Barat bernomor 001/001/KIP-KB/1/2026 tertanggal 22 Januari 2026. Sengketa tersebut telah diregistrasi secara resmi dengan nomor 001/REG-PSI/1/2026, di mana PT Mitra Cakrawala Nusantara bertindak sebagai Pemohon, sementara Dinas PUPR Kota Pontianak berstatus Termohon.


Sidang pemeriksaan awal digelar untuk menguji pokok sengketa serta menilai kepatuhan badan publik dalam menjalankan kewajiban keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Komisi Informasi menegaskan kewajiban para pihak untuk hadir, membawa dokumen pendukung, serta menyampaikan konfirmasi kehadiran paling lambat dua hari kerja sebelum sidang. Ketidakhadiran tanpa alasan sah dapat berdampak pada proses pemeriksaan dan penilaian majelis.


Langkah ini menegaskan peran Komisi Informasi sebagai lembaga pengawal transparansi, sekaligus menjadi ujian bagi komitmen Dinas PUPR Kota Pontianak dalam membuka akses informasi publik kepada masyarakat. Red

22 Januari 2026

Kepemimpinan Kepala Dishub Singkawang Dorong Transportasi Tertib dan Dukung Pariwisata Daerah


Singkawang - Kepemimpinan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang, Eko Susanto, S.T., M.T., dinilai membawa perubahan positif dalam penataan sektor perhubungan sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pengembangan pariwisata daerah.


Di bawah arahannya, Dishub Singkawang tidak hanya berfokus pada pengaturan lalu lintas harian, tetapi juga berperan aktif dalam mendukung kelancaran akses menuju kawasan-kawasan pariwisata unggulan. Penataan jalur menuju destinasi wisata, pengaturan parkir, serta rekayasa lalu lintas pada musim liburan dan saat pelaksanaan event budaya menjadi perhatian utama demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan.


Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, mulai dari pemasangan rambu penunjuk arah ke objek wisata, penertiban parkir di kawasan pantai dan pusat kuliner, hingga pengamanan transportasi saat berlangsungnya kegiatan pariwisata dan festival budaya. Upaya tersebut dinilai efektif dalam meningkatkan citra Kota Singkawang sebagai daerah tujuan wisata.


Eko Susanto juga menekankan pentingnya sinergi antara Dishub, Dinas Pariwisata, aparat keamanan, serta para pelaku usaha wisata. Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan mewujudkan sistem transportasi yang tertib, ramah wisatawan, dan mampu mendukung pergerakan ekonomi lokal.


Selain itu, pelayanan Dishub yang responsif terhadap keluhan masyarakat dan wisatawan menjadi salah satu indikator keberhasilan kepemimpinan saat ini. Pengaturan lalu lintas pada agenda besar, seperti kegiatan keagamaan, budaya, dan pariwisata, dilaksanakan secara terkoordinasi sehingga mampu meminimalkan kemacetan serta potensi gangguan keselamatan.


Masyarakat menilai kepemimpinan Eko Susanto, S.T., M.T. telah meletakkan fondasi yang kuat bagi terwujudnya sistem transportasi kota yang modern dan berkelanjutan. Dengan sektor perhubungan yang tertata dengan baik, Kota Singkawang diharapkan semakin berkembang sebagai kota pariwisata yang aman, nyaman, dan menarik bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Red