Translate

Daftar Blog Saya

03 Agustus 2026

Tak Jalankan Putusan Inkracht, PUPR Kota Pontianak Dibawa ke Tahap Eksekusi PTUN


Pontianak, 3 Agustus 2026 – Media Nuusantara News secara resmi mengajukan permohonan eksekusi Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pontianak pada Senin (3/8/2026).


Permohonan tersebut diajukan setelah Putusan Komisi Informasi yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) hingga kini belum dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, meskipun badan publik tersebut telah diwajibkan menyerahkan informasi publik sebagaimana amar putusan.


Direktur sekaligus Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe, mengatakan bahwa langkah mengajukan eksekusi ke PTUN merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme hukum yang berlaku.


"Karena Putusan Komisi Informasi tidak dilaksanakan secara sukarela oleh PUPR Kota Pontianak, maka hari ini kami menempuh jalur hukum dengan mengajukan permohonan eksekusi ke PTUN Pontianak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Iskandar Sappe.


Selain mengajukan eksekusi ke PTUN Pontianak, Nuusantara News juga telah mengajukan surat keberatan kepada Ketua Ombudsman Republik Indonesia di Jakarta atas surat penolakan laporan dugaan maladministrasi yang sebelumnya diterbitkan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat.

Menurut Iskandar Sappe, keberatan tersebut diajukan karena Ombudsman Kalimantan Barat dinilai mencampuradukkan dua persoalan hukum yang berbeda.


"Kami menilai Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Barat telah mencampuradukkan dua hal yang berbeda. Yang pertama adalah kewenangan PTUN untuk melaksanakan eksekusi Putusan Komisi Informasi. Yang kedua adalah kewenangan Ombudsman untuk memeriksa dugaan maladministrasi penyelenggara negara. Laporan kami sejak awal adalah dugaan maladministrasi, sedangkan Putusan Komisi Informasi hanya kami jadikan sebagai fakta hukum yang menunjukkan adanya kewajiban hukum yang diduga diabaikan oleh badan publik," tegas Iskandar Sappe.


Ia menambahkan bahwa Nuusantara News memahami sepenuhnya bahwa pelaksanaan eksekusi putusan merupakan kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, menurutnya, dugaan pengabaian kewajiban hukum, penundaan berlarut, serta pelanggaran terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) tetap berada dalam ruang lingkup pengawasan Ombudsman Republik Indonesia.

Oleh karena itu, Nuusantara News berharap Ketua Ombudsman Republik Indonesia dapat meninjau kembali keputusan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Barat dan memerintahkan dilakukan pemeriksaan substantif terhadap laporan dugaan maladministrasi yang telah disampaikan.


Di sisi lain, melalui permohonan eksekusi yang diajukan ke PTUN Pontianak, Nuusantara News berharap Putusan Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan sehingga hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik benar-benar terlindungi.


Nuusantara News menegaskan akan terus menempuh seluruh upaya hukum yang tersedia secara konstitusional guna memastikan kepatuhan badan publik terhadap putusan lembaga negara, sekaligus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

DEWAN PIMPINAN WILAYAH LEMBAGA HUKUM DAN LINGKUNGAN (DPW BAKUMKU) KALIMANTAN BARAT : "Sikap Tegas DPW BAKUMKU Kalbar: Oknum Penyidik BPOM Pontianak Keliru Meminta KTA Advokat dan BAS, Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Telah Diakui Undang-Undang"


Pontianak, Nuusantara News, 3 Agustus 2026 – DPW BAKUMKU Kalbar menyampaikan protes keras dan penegasan hukum terhadap sikap oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, Uji Sukmawati, S.Si., Apt., M.H., yang mempertanyakan keabsahan pendampingan hukum yang dilakukan pengurus BAKUMKU terhadap klien kami Fahri Oky Pratama alias Fahri dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

 

Melalui pesan singkat WhatsApp, oknum tersebut meminta pengurus BAKUMKU yang mendampingi Fahri untuk melampirkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Advokat dan Berita Acara Pengangkatan Sumpah (BAS). Permintaan ini kami nilai keliru secara prosedural, melanggar hak konstitusional warga negara, dan mencampuradukkan kewenangan advokat dengan peran lembaga bantuan hukum yang sah menurut aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

1. DASAR HUKUM PENEGASAN KAMI

 

Perlu kami tegaskan secara tegas dan terbuka: Pendampingan hukum yang dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum seperti BAKUMKU di luar persidangan tidak diwajibkan memiliki KTA Advokat maupun BAS, dan hal ini telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan:

 

- Pasal 28D ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.


- Pasal 54 KUHAP jo. Pasal 32 UU No. 20 Tahun 2025: Tersangka berhak didampingi oleh penasihat hukum sejak saat penyidikan; pendampingan dapat dilakukan oleh advokat maupun pemberi bantuan hukum yang sah.

- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum: Mengakui secara tegas lembaga/organisasi bantuan hukum sebagai pemberi bantuan hukum yang berwenang melakukan pendampingan hukum di luar pengadilan, termasuk pada tahap penyidikan.


- Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013: Pemberian bantuan hukum non-litigasi dapat dilakukan oleh pengurus, staf, atau paralegal yang bekerja di bawah naungan lembaga bantuan hukum yang terakreditasi, tanpa harus berstatus advokat.

- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat: Hanya mensyaratkan status advokat untuk beracara di muka pengadilan, bukan untuk pendampingan hukum pada tahap penyidikan atau kegiatan hukum di luar persidangan.


- Pasal 435 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan: Mengatur sanksi pidana bagi yang memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi/alats kesehatan tidak memenuhi standar, namun tidak mengatur dan tidak berwenang mengubah aturan tentang siapa yang berhak mendampingi tersangka.

 

Permintaan melampirkan KTA Advokat dan BAS kepada pengurus BAKUMKU adalah pemahaman yang keliru dan tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Hal ini berpotensi menghalangi hak konstitusional tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum yang layak.


2. PERNYATAAN KETUA DPW BAKUMKU KALBAR

 

“Kami tegaskan dengan tegas: BAKUMKU adalah lembaga yang bergerak di bidang hukum dan lingkungan yang menjalankan amanah negara untuk memberikan akses keadilan bagi masyarakat. Pendampingan yang kami lakukan sah menurut hukum. Oknum penyidik seharusnya memahami aturan main yang berlaku, bukan justru menciptakan syarat yang tidak tertulis demi menghambat proses perlindungan hukum terhadap warga,” ujar Asido Jamot Tua Simbolon, S.H., Ketua DPW BAKUMKU Kalbar.

 

Lebih lanjut disampaikan:

“Kewajiban memiliki KTA Advokat dan BAS hanya berlaku bagi mereka yang beracara di muka pengadilan. Pada tahap penyidikan, hak tersangka didampingi oleh siapa saja yang dipercaya dan diakui oleh lembaga bantuan hukum yang sah. Jika oknum penyidik tetap memaksakan syarat tersebut, maka itu merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hak asasi manusia dan dapat dikenakan sanksi sesuai aturan kedinasan maupun hukum pidana yang berlaku.”

 

“Kami meminta Kepala Balai Besar POM Pontianak segera meluruskan pemahaman seluruh jajarannya. Penegak hukum seharusnya menjadi pelindung dan penjamin hak hukum warga, bukan menjadi penghalang. Kami tidak akan mundur dan akan terus mendampingi Fahri Oky Pratama sampai proses hukum berjalan adil dan transparan,” tegas Asido.


3. TUNTUTAN DAN HARAPAN

 

Berdasarkan hal tersebut, DPW BAKUMKU Kalbar menuntut:

 

1. Penjelasan resmi dari Kepala BBPOM Pontianak terkait permintaan syarat yang tidak berdasar tersebut;


2. Pembinaan dan pemahaman ulang peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada seluruh jajaran penyidik, agar tidak terjadi kesamaan kesalahan yang merugikan hak hukum masyarakat;


3. Jaminan bahwa proses penyidikan terhadap klien kami akan tetap berjalan objektif tanpa hambatan yang bersifat administratif yang tidak memiliki dasar hukum;


4. Penegasan kembali kepada seluruh aparat penegak hukum di Kalimantan Barat bahwa hak atas pendampingan hukum adalah hak mutlak setiap warga negara yang dijamin konstitusi, dan tidak boleh dihalangi dengan alasan apapun.

Sumber: DPW BAKUMKU Kalbar

Adv. Andri Surya Bepage, S.H. Pertanyakan Pelaksanaan Program CSR PT Gunas Group di Desa Lalang


Sanggau, Nuusantara News - Adv. Andri Surya Bepage, S.H. mempertanyakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Gunas Group yang beroperasi di wilayah Desa Lalang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.


Menurut Andri, terdapat dugaan bahwa perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut belum melaksanakan program CSR sebagaimana mestinya bagi masyarakat yang berada di sekitar wilayah operasional perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta adanya keterbukaan informasi dan penjelasan dari pihak perusahaan mengenai realisasi program CSR, bentuk pelaksanaannya, serta manfaat yang telah diberikan kepada masyarakat Desa Lalang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Andri menjelaskan bahwa pada umumnya program CSR perusahaan perkebunan kelapa sawit mencakup berbagai bidang, antara lain:


Bidang Pendidikan, seperti pemberian beasiswa bagi pelajar dan mahasiswa, pembangunan atau renovasi sekolah, serta penyediaan perlengkapan pendidikan.


Bidang Kesehatan, seperti pengobatan gratis, penyelenggaraan posyandu dan penyuluhan kesehatan, serta bantuan ambulans atau sarana kesehatan.


Pembangunan Infrastruktur, meliputi pembangunan dan perbaikan jalan desa, pembangunan jembatan, penyediaan air bersih dan sanitasi, serta penerangan jalan.


Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat, berupa pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha bagi UMKM, serta pembinaan petani plasma maupun petani swadaya.


Bidang Sosial dan Keagamaan, seperti bantuan pembangunan rumah ibadah, santunan bagi anak yatim dan lansia, bantuan pada hari-hari besar keagamaan, serta bantuan penanggulangan bencana.


Pelestarian Lingkungan, melalui penanaman pohon (reboisasi), pengelolaan limbah, pencegahan kebakaran hutan dan lahan, serta konservasi sumber air.


Ketenagakerjaan, dengan mengutamakan tenaga kerja lokal sesuai kebutuhan dan kualifikasi perusahaan.


Andri juga menegaskan agar Pemerintah Desa Lalang bersikap tegas dalam mengawasi pelaksanaan program CSR oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah desa. Menurutnya, pemerintah desa memiliki peran penting dalam mengawasi, mendorong, dan memastikan agar program CSR benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


Lebih lanjut, ia berharap pemerintah desa aktif berkoordinasi dengan perusahaan dan melibatkan masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan program CSR sehingga pelaksanaannya tepat sasaran, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.


"CSR bukan sekadar kewajiban perusahaan, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang harus dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan," tegas Adv. Andri Surya Bepage, S.H.

PT Gaharu Prima Lestari dan PT Lingga Teja Wana Disorot Soal Izin IPK


Pontianak, Nuusantara News - Dugaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit tanpa mengantongi Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) mencuat di Kalimantan Barat. 


Dua perusahaan, yakni PT Gaharu Prima Lestari (GPL) di Kabupaten Kubu Raya dan PT Lingga Teja Wana (LTW) di Kabupaten Ketapang, kini menjadi sorotan setelah muncul informasi bahwa aktivitas pembukaan lahan diduga berlangsung sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu terpenuhi.


Di Kabupaten Kubu Raya, PT Gaharu Prima Lestari yang beroperasi di Desa Pulau Jambu, Kecamatan Sungai Raya, diduga telah membuka lebih dari 900 hektare lahan. 


Sejumlah warga menyebut aktivitas land clearing telah berlangsung dalam skala luas, namun perusahaan diduga belum mengantongi IPK sebagai dasar hukum untuk melakukan penebangan dan pemanfaatan kayu di areal tersebut.


Persoalan ini memunculkan perhatian karena masih banyak pelaku usaha yang menganggap kepemilikan Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau Hak Guna Usaha (HGU) secara otomatis memberikan kewenangan untuk menebang pohon. Padahal, anggapan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.


Dalam pembangunan sektor nonkehutanan, termasuk perkebunan kelapa sawit, setiap pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan wajib mengikuti mekanisme yang diatur pemerintah. 


Ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta diperjelas melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.


Regulasi tersebut mengatur bahwa pemanfaatan kayu hasil pembukaan lahan memerlukan dokumen IPK sebelum penebangan dilakukan. Selain itu, perusahaan juga berkewajiban memenuhi pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sesuai ketentuan yang berlaku.


Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, konsekuensi hukumnya cukup berat. Penebangan tanpa izin pejabat yang berwenang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kehutanan dengan ancaman pidana penjara dan denda 20 kali lipat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. 


Apabila kayu hasil pembukaan lahan diperjualbelikan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran PSDH dan DR, penegak hukum juga dapat menghitungnya sebagai potensi kerugian keuangan negara.


Selain PT GPL, dugaan serupa juga muncul terhadap PT Lingga Teja Wana (LTW) yang beroperasi di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang. Informasi yang dihimpun media menyebutkan pihak internal perusahaan mengakui belum memiliki IPK. 


Namun, perusahaan menyatakan kayu yang berasal dari areal pembukaan lahan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan perusahaan, melainkan diserahkan kembali kepada pemilik lahan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kalimantan Barat melakukan verifikasi lapangan terhadap kedua perusahaan. Pemeriksaan di areal PT Gaharu Prima Lestari berlangsung pada 16 Juli 2026, sedangkan pengecekan di PT Lingga Teja Wana dilakukan sehari berikutnya, 17 Juli 2026. 


Hingga kini, hasil pemeriksaan terhadap kedua perusahaan belum diumumkan secara resmi kepada publik. Namun, informasi yang diterima media menyebutkan terdapat pernyataan dari DLHK Kalbar bahwa perusahaan yang telah memiliki HGU secara otomatis memiliki IPK. 


Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya karena status HGU pada umumnya diperoleh setelah melalui tahapan administrasi tertentu, sementara aktivitas pembukaan lahan diduga telah berlangsung lebih dahulu. Kondisi ini menjadi perhatian publik dan membutuhkan penjelasan resmi dari pemerintah agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir mengenai mekanisme perizinan yang berlaku.


Sementara itu, untuk PT Lingga Teja Wana, belum ada keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan lapangan. Padahal, informasi yang diperoleh menyebutkan perusahaan mengakui belum mengantongi IPK. 


Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah yang akan ditempuh pemerintah apabila terbukti terdapat aktivitas pembukaan lahan sebelum seluruh perizinan pemanfaatan kayu dipenuhi. Publik kini menunggu hasil pemeriksaan DLHK Kalbar beserta tindak lanjut yang akan diambil pemerintah. 


Transparansi hasil investigasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, memastikan seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan perizinan, serta menjaga tata kelola sumber daya hutan dan perkebunan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

02 Agustus 2026

Kenang Jasa Almarhum Tukimin Rejo Prawiro, Silaturahim di Sragen


Sragen, Nuusantara News - Keluarga besar trah Tukimin Rejo Prawiro, menggelar pertemuan silaturahmi kekeluargaan dalam suasana hangat dan penuh keakraban di Rumah Makan Alibaba, Kecamatan Gemolong, Kabupaten Sragen, pada Minggu (2/8/2026). Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengenang jasa dan perjuangan almarhum Tukimin Rejo Prawiro, sekaligus mempererat tali persaudaraan antar seluruh anggota keluarga yang tersebar di berbagai daerah.

 

Hadir dalam pertemuan tersebut, Basir Ashari, S.H. – salah satu menantu cucu dari almarhum Tukimin Rejo Prawiro. Beliau dikenal sebagai salah satu Ketua Peradi Awalindo Solo Raya serta anggota Media Nuusantara News. Dalam kesempatannya, Basir Ashari menyampaikan bahwa acara ini menjadi wadah berharga untuk menyatukan kembali ikatan batin antar kerabat dekat maupun jauh.

 

“Silaturahmi ini bukan sekadar pertemuan rutin, melainkan bentuk penghormatan kami kepada almarhum Tukimin Rejo Prawiro yang senantiasa mengajarkan nilai kebersamaan, kejujuran, dan kepedulian antar sesama. Semoga tali persaudaraan ini tidak terputus oleh jarak maupun waktu,” ujar Basir Ashari.

 


Kegiatan berjalan dengan lancar, diisi dengan saling berbagi kabar, bercerita tentang sejarah silsilah keluarga, serta memperkuat kerja sama dan solidaritas di lingkungan keluarga besar trah Tukimin Rejo prawiro Seluruh peserta berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala guna menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga besar.

 

Acara ditutup dengan makan bersama dan sesi foto bersama sebagai kenang-kenangan pertemuan tersebut.

Warga Pasar Teratai Keluhkan Lokasi Bak Sampah, Ketua RW 025 Minta Segera Dipindahkan


Pontianak, Nuusantara News – Warga RW 025 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, mengeluhkan keberadaan bak penampungan sampah di kawasan Pasar Teratai yang dinilai berada terlalu dekat dengan permukiman warga. Kondisi tersebut disebut menimbulkan bau tidak sedap dan mengganggu kenyamanan lingkungan, 2 Agustus 2026.


Ketua RW 025 Sungai Jawi Luar, Trisdianto, mengatakan dirinya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Camat Pontianak Barat dan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Zulfidar, agar dapat ditindaklanjuti oleh instansi terkait.


Menurut Trisdianto, selain menimbulkan bau, penumpukan sampah di lokasi tersebut juga diduga menyebabkan saluran drainase tersumbat sehingga tidak berfungsi secara optimal, terutama saat hujan turun.


Ia berharap lokasi bak penampungan sampah dapat dipindahkan ke tempat yang lebih layak dan tidak berada di sekitar permukiman warga agar dampak yang dirasakan masyarakat dapat diminimalkan.


Trisdianto juga menyoroti papan informasi (plang) yang telah dipasang oleh Pemerintah Kota Pontianak di lokasi tersebut. Menurutnya, hingga saat ini keberadaan plang tersebut belum berjalan efektif karena masih ditemukan masyarakat yang membuang sampah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Warga berharap Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait dapat segera melakukan evaluasi terhadap lokasi bak penampungan sampah tersebut, sekaligus meningkatkan pengawasan dan pengelolaan sampah di kawasan Pasar Teratai agar lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman.


Hingga berita ini diterbitkan, Camat Pontianak Barat, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Zulfidar, maupun Pemerintah Kota Pontianak belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan warga tersebut. Nuusantara News masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh konfirmasi dan tanggapan sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan.

14 Kabupaten/Kota di Kalimantan Barat Terbentuk, GP-GIBRAN Siap Perkuat Konsolidasi Organisasi


Pontianak, Nuusantara News – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Pemuda Generasi Indonesia Bersatu untuk Rakyat dan Nusantara (GP-GIBRAN) Provinsi Kalimantan Barat terus memperkuat konsolidasi organisasi. Hingga saat ini, kepengurusan di 14 kabupaten/kota se-Kalimantan Barat telah resmi terbentuk, sebagai langkah memperluas jaringan organisasi hingga ke tingkat kecamatan dan desa.


Ketua DPW GP-GIBRAN Provinsi Kalimantan Barat, Davit, didampingi Sekretaris DPW, Meo, menyampaikan bahwa terbentuknya kepengurusan di seluruh kabupaten/kota merupakan bukti semakin kuatnya dukungan terhadap GP-GIBRAN di Kalimantan Barat.

Menurut Davit, setelah terbentuknya kepengurusan di 14 kabupaten/kota, fokus organisasi adalah melakukan pelantikan pengurus, memperkuat konsolidasi internal, serta menjalankan berbagai program sosial dan pemberdayaan pemuda yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Kami berkomitmen membangun organisasi yang solid, profesional, dan hadir di tengah masyarakat. Seluruh jajaran pengurus akan bekerja bersama demi kemajuan daerah dan bangsa," ujar Davit.

Sementara itu, Sekretaris DPW GP-GIBRAN Kalimantan Barat, Michael Miyo Siagian dan Iskandar sappe, menegaskan bahwa seluruh struktur organisasi telah siap bekerja secara maksimal dalam membesarkan organisasi hingga ke tingkat akar rumput.


Selain memperkuat organisasi, GP-GIBRAN Kalimantan Barat juga menyatakan kesiapan untuk memberikan dukungan politik kepada Gibran Rakabuming Raka apabila pada masa yang akan datang memenuhi persyaratan dan memutuskan maju sebagai calon Presiden Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan tersebut merupakan sikap politik organisasi GP-GIBRAN.


DPW GP-GIBRAN Kalimantan Barat optimistis, dengan telah terbentuknya kepengurusan di 14 kabupaten/kota, organisasi akan semakin besar dan mampu menjadi wadah bagi generasi muda untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah maupun nasional.

01 Agustus 2026

Dugaan Penganiayaan di Desa Kubu Berujung Pendampingan Hukum, Kuasa Hukum Minta Aparat Bertindak Profesional


Pontianak, Nuusantara News, 1 Agustus 2026 - Kuasa hukum saudara Jacky menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya di Dusun Karya Raja, RT 001/RW 005, Gang Cemara, Desa Kubu, pada Kamis, 30 Juli 2026.


Peristiwa tersebut diduga bermula dari perselisihan mengenai penggunaan badan jalan umum yang digunakan sebagai lokasi persiapan acara pernikahan keluarga salah satu warga. Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.


Menurut keterangan korban, insiden tersebut tidak hanya mengakibatkan tindakan fisik yang diduga berupa pencekikan, tetapi juga menimbulkan rasa takut, ketidaknyamanan, dan terganggunya rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.


Kronologi Kejadian


Berdasarkan keterangan korban, sekitar pukul 15.00 WIB, korban melintas di Gang Cemara. Saat itu, pihak yang diduga sebagai pelaku bersama keluarganya sedang membentangkan tikar di badan jalan umum sebagai bagian dari persiapan pesta pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada 22 Agustus 2026.


Ketika korban melintas, terjadi teguran yang kemudian berkembang menjadi adu argumentasi mengenai penggunaan jalan umum. Dalam percakapan tersebut, korban menyampaikan bahwa jalan tersebut merupakan fasilitas umum yang dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.


Korban mengaku kemudian menerima ucapan yang bernada ancaman, yaitu "Ku tampar kau ni ya."


Untuk menghindari konflik yang lebih besar, korban memilih meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah.


Namun, sekitar pukul 18.00 WIB, saat mengantar dua orang temannya pulang dan kembali melintasi Gang Cemara, korban mengaku kembali mendapat teguran.


Menurut keterangan korban, setelah mengucapkan kalimat "Besok-besok kalau mau keluar masuk gang, kau buat jalan sendiri."


Pihak yang diduga sebagai pelaku langsung berdiri, mengejar korban, kemudian mencekik leher korban menggunakan tangan.


Korban berusaha mempertahankan diri hingga akhirnya peristiwa tersebut berhasil dilerai oleh seorang warga bernama Bujang, sehingga bentrokan tidak berlanjut.


Korban juga menyampaikan bahwa badan jalan umum tersebut, menurut pengamatannya, telah digunakan sejak Juli 2026 sebagai lokasi persiapan pesta keluarga sehingga dinilai mengganggu akses masyarakat yang hendak melintas.


Upaya Penyelesaian Kekeluargaan Belum Membuahkan Hasil


Pasca kejadian, korban menyatakan telah menempuh jalur musyawarah dan mediasi yang difasilitasi oleh Ketua RT setempat sebagai bentuk iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.


Namun demikian, berdasarkan keterangan korban, proses mediasi tersebut belum menghasilkan kesepakatan.


Korban juga mengaku menerima ucapan yang diduga mengandung ancaman atas pernyataan pelaku "Berarti malam ini ada yang mati."


Menurut korban, ucapan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dirinya maupun keluarganya.


Kuasa Hukum Siap Mengawal Proses Hukum


Menindaklanjuti peristiwa tersebut, Jaya Kusuma, S.H., M.H. dan Haris Setiyadi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban, menyatakan akan memberikan pendampingan hukum secara penuh guna memastikan hak-hak korban memperoleh perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Pendampingan tersebut meliputi seluruh tahapan proses hukum, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses persidangan apabila perkara berlanjut ke pengadilan.


Kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari segala bentuk intervensi.


Selain itu, masyarakat diimbau untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Pernyataan Kuasa Hukum


"Tidak seorang pun berhak menghalangi masyarakat menggunakan fasilitas umum ataupun melakukan tindakan kekerasan terhadap orang lain. Apabila terdapat dugaan tindak pidana, maka penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan. Kami akan mengawal perkara ini secara serius agar korban memperoleh perlindungan hukum dan rasa keadilan. Kami juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional, objektif, transparan, serta memberikan perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung."


Sumber Rilis Kuasa Hukum Korban 

Jaya Kusuma, S.H., M.H.

Haris Setiyadi, S.H., M.H.

31 Juli 2026

Danrem 121/Abw Berikan Tali Asih Kepada Masyarakat Desa Ulak Pauk, Wujud Kepedulian TNI Dalam TMMD Regtas Ke-129


Embaloh Hulu, Kapuas Hulu Nuusantara News

Kehadiran TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan (Regtas) Ke-129 TA. 2026 tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan berbagai sasaran fisik, tetapi juga melalui kepedulian sosial dan kedekatan dengan masyarakat.


Hal tersebut terlihat saat Danrem 121/Abw Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han., memberikan tali asih kepada masyarakat Desa Ulak Pauk, di Gedung Serba Guna Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, di sela-sela kunjungannya pada pelaksanaan TMMD Regtas Ke-129 TA. 2026, Kamis (30/7/2026).


Pemberian tali asih tersebut menjadi bentuk perhatian dan kepedulian TNI terhadap masyarakat yang selama ini turut mendukung serta berpartisipasi aktif dalam menyukseskan pelaksanaan TMMD di wilayah Desa Ulak Pauk.


Dengan penuh keakraban, Danrem 121/Abw menyerahkan tali asih kepada masyarakat. Suasana sederhana namun penuh kehangatan tersebut mencerminkan kuatnya hubungan emosional antara prajurit TNI dengan warga di lokasi TMMD.


Danrem 121/Abw menyampaikan bahwa keberadaan TNI di tengah masyarakat bukan hanya untuk melaksanakan pembangunan, tetapi juga untuk membangun komunikasi, mempererat silaturahmi serta meningkatkan semangat kebersamaan dan gotong royong.


“Pemberian tali asih ini merupakan bentuk kepedulian dan perhatian kami kepada masyarakat. Semoga dapat bermanfaat dan menjadi penyemangat bagi masyarakat dalam mendukung pembangunan di Desa Ulak Pauk,” ungkap Brigjen TNI Purnomosidi, S.I.P., M.A.P., M.Han.


Program TMMD Regtas Ke-129 Kodim 1206/Putussibau sendiri dipusatkan di wilayah Desa Ulak Pauk dan Desa Belatung, dengan sejumlah sasaran pembangunan yang diarahkan untuk meningkatkan akses serta mendukung aktivitas masyarakat. 


Pemberian tali asih ini sekaligus menjadi gambaran nyata bahwa TMMD bukan sekadar program pembangunan fisik, melainkan juga sarana memperkokoh Kemanunggalan TNI dengan Rakyat.


Melalui semangat kebersamaan, kepedulian dan gotong royong, TNI bersama masyarakat terus bergerak membangun desa, mempererat persaudaraan serta mewujudkan manfaat pembangunan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.(Spg)


Sumber : Pendim1206/Psb

30 Juli 2026

SPBU Sungai Laur Kembali Beroperasi, LIMAS Pertanyakan Sanksi Pertamina dan Minta Polda Kalbar Ungkap Tuntas Dugaan Penyimpangan Solar Subsidi


Pontianak - Viral di berbagai medsos terkait video temuan tangki merah putih yang melakukan pembongkaran solar subsidi ke mobil tangki putih biru ( industri ) didalam hutan, diduga kuat sudah kejadian yang berulang kali dan di duga kua PT. Pertamina Kalimantan Barat merestui.


Dugaan adanya kongkalikong antara pemilik SPBU, PT. Pertamina Kalimantan Barat dan Pembeli Solar Subsidi Tersebut mencuat, berdasarkan undang undang migas seyogyanya SPBU yang diduga nakal Tersebut harusnya di putus hubungan kerja, bukan di Suspen lagi, parahnya Suspen nya cuma satu minggu.


Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari Pertamina terkait viralnya vidio tersebut, sangsi apa yang harus di terima antara pemilik SPBU, Pemilik Tangki Putih Biru dan Tangki Merah Putih.


Terpantau sejumlah media bahwa SPBU Laur saat ini sudah aktif kembali beroperasi seperti sedia kala.


Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat meminta Polda Kalimantan Barat segera menuntaskan dugaan perampokan subsidi BBM oleh pemilik SPBU Laur yang bekerjasama dengan Pemilik Mobil Tangki Biru Putih, serta memeriksa keterlibatan Oknum Pejabat di PT. Pertamina Region Kalimantan Barat.


Jika dalam waktu dekat ini tidak ada pernyataan resmi dari Polda Kalbar terkait kasus dugaan penyelewengan BBM Solar Subsidi Tersebut maka Kami akan melaporkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kasus ini benar benar tuntas. 

27 Juli 2026

Polres Sekadau Lakukan Penyelidikan Terkait Laporan Dugaan Perampasan Emas


Sekadau, Nuusantara News - Polres Sekadau menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana perampasan emas di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat ini, Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap secara utuh fakta-fakta dalam perkara tersebut.


Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menyampaikan bahwa laporan tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau.


"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan, Senin (27/7/2026).


Berdasarkan laporan yang diterima, pelapor mengaku kehilangan emas dengan berat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.


Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di wilayah Sungai Kunyit. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.


IPDA Iwan menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan pelapor saat ini masih menjadi bagian dari proses penyelidikan dan akan didalami oleh penyidik untuk mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya.


"Saat ini Satreskrim Polres Sekadu masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik)," jelas IPDA Iwan.


Sumber : Humas Res Sekadau