Translate

Daftar Blog Saya

15 Juli 2026

TMMD Reguler Perbatasan ke-129 Kodim 1206/Putussibau Resmi Dibuka, Sasar Pembangunan Infrastruktur Desa Ulak Pauk


Putussibau, Nuusantara News - Program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Perbatasan ke-129 Tahun Anggaran 2026 Kodim 1206/Putussibau secara resmi dibuka. Upacara pembukaan ini menandai dimulainya komitmen kemanunggalan TNI bersama Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dalam mempercepat pembangunan di wilayah terisolir dan perbatasan. 


Pada pelaksanaan tahun ini, program TMMD dipusatkan di Desa Ulak Pauk, Kecamatan Embaloh Hulu, dengan target membuka akses transportasi menuju Desa Belatung, Kecamatan Embaloh Hilir, Kabupaten Kapuas Hulu. 


Komandan Kodim (Dandim) 1206/Putussibau Letkol Inf Andreas Prabowo Putro S.I.Pem., M.I.P., M.Han. menegaskan bahwa TMMD merupakan bentuk operasi bakti terpadu lintas sektoral. Fokus utama kegiatan kali ini adalah pembangunan infrastruktur fisik dan non fisik untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat perbatasan. 


"Kami optimistis seluruh sasaran fisik maupun nonfisik dapat terlaksana secara optimal. Program ini dirancang untuk memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan dan mendorong pertumbuhan ekonomi warga setempat," ujarnya. 


Pelaksanaan TMMD ke-129 ini dibagi menjadi dua fokus utama pembangunan diantaranya

Sasaran Fisik: Pembukaan dan peningkatan kualitas badan jalan antardesa, pembuatan gorong-gorong, serta jembatan penghubung guna memangkas jarak tempuh masyarakat.


Sasaran Non-Fisik: Pemberian penyuluhan wawasan kebangsaan, edukasi kesehatan, pelayanan KB, bela negara, serta sosialisasi peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) bagi warga perbatasan. 


Sinergi Kuat TNI dan Pemerintah Daerah

Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui jajaran Forkopimda memberikan dukungan penuh terhadap kesukseskan TMMD ini. Sinergi yang solid antara personel Kodim 1206/Putussibau, instansi terkait, dan partisipasi aktif gotong royong masyarakat menjadi kunci utama kelancaran pengerjaan di lapangan selama satu bulan ke depan.


Melalui pembukaan akses jalan baru ini, diharapkan distribusi logistik, bantuan sosial, serta fasilitas kesehatan dan pendidikan dari pemerintah daerah dapat tersalurkan dengan lebih cepat dan tepat sasaran ke wilayah pelosok Kapuas Hulu.(Spg).

(Pendim 1206/Psb)

Silaturahmi dan Pembentukan Pengurus BMP, Anggih Febri Ardika, S.H. Terpilih sebagai Ketua Umum


Pontianak, Nuusantara News - Budak Melayu Pontianak (BMP) menggelar pertemuan silaturahmi sekaligus pembentukan kepengurusan organisasi di salah satu kafe di Kota Pontianak. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam memperkuat kebersamaan serta komitmen untuk menjaga dan melestarikan budaya Melayu Pontianak.


Dalam musyawarah yang berlangsung penuh semangat kekeluargaan, Anggih Febri Ardika, S.H. secara mufakat terpilih sebagai Ketua Umum Budak Melayu Pontianak (BMP). Sementara itu, Kamil Onte (Sukep) dipercaya mendampingi sebagai Ketua Harian.


Dengan terbentuknya kepengurusan baru, seluruh peserta berharap BMP dapat menjadi wadah yang aktif dalam menjaga, mengembangkan, dan memperkenalkan kembali berbagai budaya Melayu Pontianak kepada generasi muda.


Ketua Umum terpilih, Anggih Febri Ardika, S.H., diharapkan mampu membawa BMP menjadi organisasi yang berperan dalam melestarikan berbagai tradisi dan permainan rakyat khas Pontianak yang kini mulai jarang dimainkan dan terancam punah akibat perkembangan zaman.


Selain menetapkan Ketua Umum dan Ketua Harian, forum juga membentuk struktur Himbalang, yaitu perwakilan Ketua Umum yang bertugas memimpin serta mengoordinasikan kegiatan BMP di masing-masing kecamatan. Salah satu yang ditetapkan adalah Aldi Supiadi sebagai Himbalang Kecamatan Pontianak Timur.


Dalam kesempatan tersebut, pengurus juga menyepakati salah satu agenda rutin organisasi, yakni program “Jumat Berkurung”. Program ini mengajak seluruh anggota BMP untuk mengenakan baju kurung atau Telok Belanga setiap hari Jumat sebagai bentuk kecintaan, kebanggaan, dan upaya nyata melestarikan identitas budaya Melayu Pontianak.


Melalui kepengurusan yang baru, BMP diharapkan dapat menjadi organisasi yang tidak hanya mempererat tali silaturahmi masyarakat Melayu Pontianak, tetapi juga menjadi pelopor dalam menjaga warisan budaya daerah agar tetap hidup, dikenal, dan diwariskan kepada generasi penerus. (Dny)

12 Juli 2026

Luar Biasa, Aksi Swadaya Warga Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir, Gotong Royong Bangun Pelebaran dan Perbaikan Jalan Rusak


Sekadau, Nuusantara News - Aksi swadaya dan semangat Gotong Royong untuk membangun pelebaran dan perbaikan jalan kampung didusun Munguk 1 Desa Munguk  bisa terwujud karena semangat dan kekompakan warga setempat. Ruas jalan kampung Penyadap - kampung Butun merupakan akses vital dalam mendukung prasarana sosial dan aktivitas ekonomi masyarakat setempat.


Semangat gotong royong warga  Rt 15 Dusun Mungguk 1 Desa Mungguk dalam mendukung perbaikan dan pelebaran jalan Kampung penyadap- kampung Butun, patut diapresiasi dan diacungi jempol.


Ketua Rt 15  Abdul Laher mengatakan, Selain dengan dukungan materiil dari para pengusaha yang beraktifitas sekitar, masyarakat juga  menyalurkan dukungan berupa tenaga melalui kegiatan gotong royong ini. 


"Jalan ini yang terletak di RT 15 RW 03, Meskipun dalam tampilan sudah sangat baik namun masih kurang lebar,makanya atas inisiatif bersama warga kita melaksakan cara swadaya untuk memperlebar dan tambal spot yang parah, "ujarnya Sabtu,11/7/2026.


Lebih lanjut ia berharap pemerintah Daerah dan anggota DPRD kabupaten Sekadau dapat memperhatikan jalan di Kampung penyadap -  Kampung Butun karna ruas jalan Kampung tersebut merupakan akses satu - satunya bagi warga yang keluar masuk dari arah pasar Sekadau dan sebaliknya. Red

11 Juli 2026

Pembangunan Jembatan Aramco Desa Riyai Kodim 1204/Sanggau Rampung 100 Persen


Sanggau, Nuusantara News – Pembangunan Jembatan Aramco di Desa Riyai, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau yang dikerjakan oleh Kodim 1204/Sanggau telah rampung 100 persen. Keberhasilan ini menjadi wujud nyata komitmen TNI AD dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.


Pembangunan jembatan tersebut merupakan bagian dari program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang dilaksanakan melalui TNI AD, khususnya Kodam XII/Tanjungpura. Kehadiran jembatan ini diharapkan mampu memperlancar akses transportasi masyarakat, mempercepat mobilitas hasil pertanian, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Desa Riyai dan sekitarnya.


Komandan Kodim 1204/Sanggau menyampaikan bahwa selesainya pembangunan Jembatan Aramco merupakan bukti nyata pengabdian TNI kepada rakyat. Melalui sinergi bersama pemerintah daerah dan masyarakat, pembangunan infrastruktur diharapkan dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dengan rampungnya pembangunan Jembatan Aramco ini, masyarakat Desa Riyai kini memiliki akses yang lebih aman, nyaman, dan layak, sekaligus memperkuat konektivitas antarwilayah di Kecamatan Tayan Hulu.(Spg).


(Pendim 1204/Sanggau)

Penegakan Hukum di Persimpangan Kepercayaan Publik


Pontianak, Nuusantara News – Dinamika penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi perhatian publik menyusul adanya tindakan penggeledahan yang dilakukan aparat penegak hukum dalam pengembangan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang turut menyeret nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Peristiwa tersebut memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan praktisi hukum.  


Praktisi hukum Nanda Wahyu Pratama, A.Md., S.H., M.H. menilai bahwa setiap proses penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.


Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses pembuktian. Namun, tindakan tersebut harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah serta menjunjung tinggi due process of law.


“Negara hukum menghendaki bahwa siapa pun memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, namun sebaliknya tidak boleh pula ada seseorang yang dihakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar NWP.


Ia menambahkan bahwa publik tentu berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara independen tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, keterbukaan informasi dalam batas yang diperbolehkan hukum juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.


“Apabila memang terdapat dugaan tindak pidana, maka proses penyelidikan dan penyidikan harus dibuka secara proporsional kepada publik tanpa mengganggu substansi penyidikan. Sebaliknya, apabila pada akhirnya tidak ditemukan unsur pidana, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara jelas agar tidak menimbulkan spekulasi,” katanya.


Lebih lanjut, NWP menilai bahwa momentum ini menjadi ujian bagi integritas seluruh aparat penegak hukum. Ia berharap penanganan perkara dilakukan secara objektif, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


“Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum hanya dapat dijaga apabila setiap proses dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih karena keadilan harus berlaku sama bagi setiap warga negara,” tegasnya.


Sebagaimana diberitakan, aparat kepolisian melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dalam pengembangan penyidikan beberapa perkara dugaan korupsi. Penggeledahan tersebut menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan rumah pribadi Jampidsus serta sejumlah lokasi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan. Pihak Jampidsus juga telah memberikan klarifikasi terkait kepemilikan rumah yang menjadi objek penggeledahan dan menegaskan bahwa seluruh proses hukum harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.  


Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung dan belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan adanya pihak yang bersalah. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap harus menghormati asas praduga tak bersalah sembari menunggu perkembangan resmi dari aparat penegak hukum. 

10 Juli 2026

Tim Penasehat Hukum Memohon Putusan Yang Adil, Proporsional, dan Manusiawi Dalam Perkara Narkotika 16 Kilogram di Pengadilan Negeri Pontianak


Pontianak, Nuusantara News — Tim Penasehat Hukum dari LBH CLPK, yang terdiri dari Nanang Suharto, S.H., Eko Supratikno, S.H., dan Kasful, S.H., selaku kuasa hukum para terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan barang bukti kurang lebih 16 kilogram yang sedang diperiksa di Pengadilan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat, menyampaikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak serta Jaksa Penuntut Umum yang telah memeriksa perkara ini secara terbuka, cermat, dan sesuai ketentuan hukum acara pidana.


Dalam perkara ini, kami mendampingi para terdakwa, yaitu Putu Arsana, Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita. Sehubungan dengan tuntutan pidana penjara seumur hidup yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, tim penasehat hukum memandang bahwa perkara ini perlu dilihat secara lebih mendalam, lebih jernih, dan lebih proporsional, terutama menyangkut peran, kedudukan, tingkat keterlibatan, serta latar belakang masing-masing terdakwa dalam konstruksi perkara yang diajukan ke persidangan.


Kami memahami sepenuhnya bahwa kejahatan narkotika merupakan kejahatan serius yang merusak masa depan generasi bangsa, merusak sendi-sendi keluarga, dan mengancam ketertiban sosial. Karena itu, penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika adalah keniscayaan. Namun demikian, dalam negara hukum, penegakan hukum tidak hanya bertumpu pada semangat penghukuman, melainkan juga harus berpijak pada asas keadilan, proporsionalitas, individualisasi pidana, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Hukum pidana tidak boleh menempatkan semua orang dalam satu posisi yang sama apabila peran, kapasitas, dan tingkat kesalahannya berbeda.


Tim penasehat hukum menilai bahwa terhadap Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, terdapat keadaan yang patut dipertimbangkan secara arif dan mendalam oleh Majelis Hakim. Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menurut perspektif pembelaan kami, ketiganya patut dilihat secara berbeda dari pihak yang diduga memiliki peran dominan, kendali, inisiatif, atau penguasaan utama dalam perkara ini. Ketiga terdakwa tersebut menurut pemahaman kami bukanlah aktor utama, bukan perancang utama, dan bukan pihak yang paling menentukan jalannya perbuatan pidana tersebut, melainkan lebih merupakan pihak yang berada dalam lingkaran kendali, pengaruh, atau perintah pihak lain.


Atas dasar itu, kami memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak berkenan memberikan penilaian yang cermat, adil, dan berimbang terhadap posisi ketiga terdakwa tersebut. Sangat penting bagi hukum untuk membedakan antara pelaku utama, pengendali, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar, dan mereka yang hanya diperalat, disuruh, diikutsertakan, atau berada dalam posisi lemah secara sosial maupun psikologis. Keadilan tidak akan tercapai apabila seluruh terdakwa diposisikan secara sama tanpa melihat secara saksama siapa yang mengendalikan, siapa yang menikmati hasil, siapa yang memiliki kehendak utama, dan siapa yang hanya menjadi bagian paling bawah dari rantai peristiwa pidana.


Kami juga memohon agar tuntutan pidana penjara seumur hidup terhadap para terdakwa, khususnya terhadap pihak-pihak yang perannya tidak dominan, dapat dipertimbangkan kembali secara lebih bijaksana. Hukuman yang adil bukanlah semata-mata hukuman yang paling berat, melainkan hukuman yang tepat, proporsional, dan sesuai dengan kadar kesalahan masing-masing terdakwa. Di sinilah letak kebijaksanaan peradilan: menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan substantif.


Sehubungan dengan agenda persidangan, tim penasehat hukum juga menyampaikan permohonan dengan penuh hormat kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak agar memberikan kesempatan yang memadai kepada tim advokat untuk menyusun surat pembelaan (pleidoi) secara utuh, sistematis, dan bertanggung jawab. Mengingat perkara ini menyangkut ancaman pidana yang sangat berat, jumlah terdakwa lebih dari satu orang, serta perlunya penguraian yang rinci mengenai peran masing-masing terdakwa, fakta persidangan, alat bukti, keadaan yang meringankan, dan argumentasi yuridis, maka kami memandang bahwa waktu satu minggu sangat terbatas untuk menyusun pembelaan yang komprehensif.


Oleh karena itu, dengan segala hormat, kami memohon agar Majelis Hakim berkenan memberikan tambahan waktu penyusunan pleidoi menjadi 2 (dua) minggu), agar tim penasehat hukum dapat menyusun pembelaan secara maksimal, objektif, dan bertanggung jawab di hadapan hukum. Permohonan ini bukan untuk menghambat jalannya persidangan, melainkan justru untuk memastikan bahwa hak konstitusional para terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang efektif benar-benar terlindungi, sehingga putusan yang kelak dijatuhkan menjadi putusan yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga kuat secara moral dan adil secara substansial.


Kami percaya bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak akan memeriksa dan memutus perkara ini dengan kejernihan hati nurani, kebijaksanaan hukum, dan keberanian moral untuk menempatkan setiap terdakwa sesuai dengan peran dan kesalahannya masing-masing. Kepada Jaksa Penuntut Umum, kami juga menyampaikan penghormatan seraya berharap bahwa tuntutan yang diajukan dapat dipandang kembali dalam semangat penegakan hukum yang berkeadilan, dengan membedakan secara tegas pihak yang berperan dominan dan pihak yang hanya berada pada posisi yang lebih lemah dalam mata rantai peristiwa pidana.


Pada akhirnya, kami ingin menegaskan bahwa permohonan keringanan ini bukanlah upaya untuk meniadakan kesalahan, bukan pula untuk mengaburkan bahaya kejahatan narkotika, melainkan sebuah ikhtiar hukum agar keadilan benar-benar bekerja secara manusiawi. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghukum secara tegas pelaku utama, namun tetap memberi ruang pertimbangan bagi mereka yang keterlibatannya tidak dominan, yang mungkin bertindak di bawah pengaruh, tekanan, ketergantungan ekonomi, atau keterbatasan pemahaman.


Kami berharap suara pembelaan ini didengar sebagai bagian dari proses peradilan yang sehat, beradab, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Kami memohon agar para terdakwa, khususnya Fadel Untung Ardian, Mewa Adi Yayang, dan Nyemas Fatmita, memperoleh pertimbangan hukum yang lebih ringan dan lebih proporsional sesuai fakta persidangan, peran masing-masing, dan rasa keadilan masyarakat.


Penasehat Hukum Terdakwa LBH CLPK

Nanang Suharto, S.H, dkk

09 Juli 2026

Jemaah Umrah dari Berbagai Daerah Datangi Pertemuan dengan PT Win Global Solusitama, Tuntut Kepastian Pengembalian Dana


Pontianak, Nuusantara News – Sejumlah jemaah umrah yang berasal dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat menghadiri pertemuan dengan pihak PT Win Global Solusitama (WGS) yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Cafe High 5, Jalan Setia Budi, Pontianak, 9 Juli 2026.


Pertemuan tersebut dihadiri oleh Perwakilan dari PT Win Global Solusitama, HF, bersama sejumlah jemaah yang meminta kepastian terkait pengembalian dana yang sebelumnya telah dijanjikan oleh perusahaan.


Menurut keterangan beberapa jemaah yang hadir, pengembalian dana tersebut telah dijanjikan beberapa bulan sebelumnya. Bahkan, kesepakatan tersebut disebut telah dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani di atas materai. Namun hingga pertemuan berlangsung, para jemaah mengaku belum memperoleh kepastian mengenai realisasi pengembalian dana sebagaimana yang telah dijanjikan.


Dalam pertemuan itu, para jemaah berharap PT Win Global Solusitama dapat memberikan kejelasan mengenai waktu dan mekanisme pengembalian dana, mengingat sebagian dari mereka telah menunggu selama beberapa bulan.


Para jemaah juga menyampaikan harapan agar penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara baik, transparan, dan sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh informasi mengenai adanya kesepakatan final ataupun jadwal pasti pelaksanaan pengembalian dana kepada para jemaah. Media masih membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Win Global Solusitama, termasuk Perwakilannya HF, apabila terdapat penjelasan atau tanggapan resmi terkait tuntutan para jemaah tersebut.

08 Juli 2026

Bukan Proyek Siluman, Plang Informasi pekerjaan Jalan Bhakti Rasau Jaya Sudah Terpasang Sejak Awal


 
Rasau Jaya, Nuusantara News – Pemberitaan yang menyebut proyek pelebaran Jalan Poros Bhakti, Desa Rasau Jaya Tiga, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, sebagai proyek tanpa plang informasi atau “proyek siluman” dinilai tidak menggambarkan kondisi sebenarnya di lapangan secara utuh, 08 Juli 2026.


Berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang dihimpun, papan informasi kegiatan pekerjaan telah terpasang sejak awal pelaksanaan proyek. Plang tersebut berada di depan lapangan bola Desa Rasau Jaya Tiga, pada titik yang mudah dilihat masyarakat dan pengguna jalan.


Lokasi pemasangan papan informasi itu disebut sama persis dengan posisi plang pekerjaan perbaikan Jalan Bhakti pada tahun sebelumnya. Dengan demikian, masyarakat sebenarnya dapat melihat dan membaca informasi publik terkait kegiatan tersebut, mulai dari jenis pekerjaan, nilai kontrak, masa pelaksanaan, sumber dana, hingga pihak pelaksana.


Selain soal plang, narasi yang menyebut pekerjaan telah rusak sebelum rampung juga dinilai perlu diluruskan. Faktanya, pekerjaan tersebut belum selesai 100 persen dan masih berada dalam masa pelaksanaan. Artinya, apabila ditemukan bagian yang belum rapi, retak, atau perlu perbaikan, hal itu masih menjadi tanggung jawab pelaksana pekerjaan sampai masa kontrak berakhir.


Keretakan yang terlihat di beberapa bagian juga disebut tidak terjadi di seluruh ruas pekerjaan. Kondisi tersebut hanya ditemukan pada beberapa titik tertentu. Dugaan sementara, retak ringan itu terjadi karena bagian cor belum benar-benar kering, namun sudah dilalui kendaraan, termasuk kendaraan dengan beban berat.


Karena pekerjaan masih berlangsung, pelaksana masih memiliki kewajiban untuk melakukan pembenahan terhadap bagian-bagian yang belum sesuai atau mengalami kerusakan ringan. Oleh sebab itu, penilaian terhadap kualitas akhir pekerjaan seharusnya dilakukan setelah seluruh tahapan pekerjaan selesai dan dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.


Terkait narasi yang menyebut adanya hubungan keluarga antara kontraktor dengan pejabat daerah, informasi tersebut juga dibantah. Berdasarkan keterangan Sekretaris Desa Rasau Jaya Tiga (Cak Ibnu) yang telah berkoordinasi dengan OPD terkait, dugaan tersebut tidak benar atau HOAX dan tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.


Pihak desa berharap masyarakat tetap kritis, namun tidak terburu-buru menyimpulkan sebelum melihat fakta di lapangan secara lengkap. Keterbukaan informasi tetap penting, tetapi penyampaian informasi kepada publik juga harus berimbang agar tidak menimbulkan persepsi keliru.


Adapun fakta lapangan yang perlu diketahui publik adalah bahwa plang informasi proyek telah terpasang sejak awal, kerusakan yang terlihat hanya berupa retak ringan di beberapa titik, dan masa pekerjaan masih berjalan sehingga perbaikan masih menjadi tanggung jawab pelaksana.


Dengan demikian, tudingan bahwa proyek pelebaran Jalan Bhakti Rasau Jaya Tiga merupakan proyek tanpa plang dan telah rusak secara menyeluruh sebelum selesai dinilai tidak sepenuhnya tepat. Publik diminta melihat persoalan ini secara proporsional dan menunggu hasil pekerjaan sampai masa pelaksanaan benar-benar berakhir.

Milad Ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo, Heru Maulana Dianugerahi Gelar Adat “Datok Kelola Uluk”


Pontianak, Nuusantara News – Peringatan Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo berlangsung khidmat dan penuh nuansa budaya di Pontianak. Kegiatan tersebut menjadi ajang mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat komitmen dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya serta tradisi leluhur Kalimantan Barat.


Pada momen tersebut, Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, secara resmi menganugerahkan gelar adat “Datok Kelola Uluk” kepada Heru Maulana. Gelar kehormatan itu diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi Heru Maulana dalam melestarikan budaya melalui keahliannya sebagai pengrajin senjata tradisional, sarung senjata, serta uluk pusaka tradisional khas Kalimantan Barat.


Prosesi penganugerahan berlangsung dengan penuh khidmat dan disaksikan oleh Sultan Ibrahim bin Nyoh selaku Yang Mulia Raja Kubu, bersama para tokoh adat, tokoh masyarakat, serta perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang hadir dari berbagai wilayah.


Turut hadir pula jamaah dan tamu undangan dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat. Kehadiran para tamu menjadi simbol kebersamaan dalam menjaga nilai-nilai adat, budaya, serta mempererat tali persaudaraan antarkomunitas pencinta budaya dan perguruan silat tradisional.


Ketua Pemerhati Pusake Bumi Khatulistiwa, Tam Aldi, menyampaikan bahwa pemberian gelar tersebut merupakan bentuk penghormatan kepada sosok yang dinilai memiliki dedikasi tinggi dalam menjaga eksistensi warisan budaya daerah.


“Semoga penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh generasi muda untuk terus mencintai, menjaga, dan melestarikan pusaka serta budaya leluhur Kalimantan Barat,” ujarnya.


Milad ke-5 Yayasan Silat Tradisi Sendeng Pukol Tujoh Induk Borneo tidak hanya menjadi peringatan hari jadi perguruan, tetapi juga menjadi wadah memperkokoh persatuan, mempererat silaturahmi, serta menumbuhkan semangat pelestarian seni bela diri tradisional dan budaya lokal di Bumi Khatulistiwa.


Acara ditutup dengan doa bersama, ramah tamah, dan sesi foto bersama seluruh tamu undangan sebagai simbol kebersamaan dan komitmen untuk terus menjaga kelestarian adat dan budaya bagi generasi mendatang.

07 Juli 2026

Kodam XII/Tanjungpura Bangun Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing


Sanggau, Nuusantara News - Kodim 1204/Sanggau melaksanakan pembangunan Jembatan Aramco Non Bencal di Sungai Belimbing, Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Pembangunan ini merupakan wujud dukungan TNI Angkatan Darat terhadap program prioritas pemerintah di bawah kepemimpinan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam mempercepat pembangunan infrastruktur, meningkatkan konektivitas wilayah, dan mendorong pemerataan pembangunan hingga ke daerah pedalaman.Senin (05/07/2026)


Jembatan tersebut diharapkan menjadi akses vital bagi masyarakat dalam memperlancar mobilitas orang dan barang, mempermudah distribusi hasil pertanian dan perkebunan, serta meningkatkan akses menuju layanan pendidikan, kesehatan, dan perekonomian.


Melalui pembangunan ini, Kodam XII/Tanjungpura melalui Kodim 1204/Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus mendukung percepatan pembangunan nasional sekaligus memperkuat kemanunggalan TNI dengan rakyat melalui penyediaan infrastruktur yang memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(Spg)


(Pendim 1204/Sanggau)

04 Juli 2026

Petisi dan Mosi Tidak Percaya terhadap PLN Kalbar Menguat, Warga Ancam Aksi Massa

Pontianak, Nuusantara News – Gelombang kekecewaan masyarakat terhadap pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah Kalimantan Barat memunculkan gerakan petisi bertajuk “Petisi dan Mosi Tidak Percaya kepada PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Gubernur, dan DPRD Kalbar.”


Petisi yang beredar luas di media sosial tersebut menyuarakan keresahan masyarakat atas pemadaman listrik yang dinilai terjadi secara berulang, berkepanjangan, serta berdampak terhadap aktivitas ekonomi dan kehidupan sehari-hari warga.


Dalam petisi tersebut, kelompok yang mengatasnamakan “Rakyat Kalbar Bersuara” menyampaikan mosi tidak percaya kepada pihak terkait akibat pemadaman listrik yang disebut telah mengganggu aktivitas masyarakat, pelaku usaha mikro, pedagang kaki lima, pemilik warung kopi, hingga sektor pendidikan.


Petisi itu memuat empat tuntutan utama, yakni:


1. Menghentikan pemadaman listrik yang dinilai merugikan masyarakat.

2. Tidak membebankan kerugian operasional kepada pelanggan melalui kebijakan tarif.

3. Memberikan kompensasi nyata bagi warga dan pelaku usaha terdampak.

4. Menjamin keberlangsungan pasokan listrik untuk fasilitas publik seperti rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, dan instalasi air bersih.


Selain itu, penyusun petisi juga memberikan batas waktu 2 x 24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan tanggapan dan solusi konkret terhadap persoalan pemadaman listrik.


Dalam dokumen tersebut juga terdapat ajakan kepada masyarakat Kalimantan Barat untuk melakukan aksi penyampaian pendapat apabila tuntutan tidak direspons. Aksi direncanakan berlangsung pada Senin, 6 Juli 2026, dengan titik kumpul di Bundaran Digulis Pontianak sebelum bergerak menuju Kantor PLN Kalbar, Kantor DPRD Provinsi Kalbar, dan Kantor Gubernur Kalbar.


Munculnya petisi ini tidak terlepas dari keluhan masyarakat terkait pemadaman listrik yang terjadi dalam beberapa hari terakhir di sejumlah wilayah Kalimantan Barat, termasuk Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Mempawah, dan daerah lainnya. Sejumlah pelaku usaha mengaku mengalami kerugian akibat terganggunya operasional usaha dan menurunnya aktivitas ekonomi masyarakat.  


Sementara itu, pihak PLN sebelumnya menyampaikan bahwa pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah Kalbar disebabkan oleh adanya gangguan pada sistem kelistrikan yang sedang ditangani secara bertahap oleh petugas.  


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak penyusun petisi terkait jumlah dukungan yang telah terkumpul, serta belum ada tanggapan resmi dari PT PLN (Persero) UID Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat maupun DPRD Kalimantan Barat mengenai petisi dan mosi tidak percaya tersebut.