Translate

Daftar Blog Saya

14 Januari 2026

Ketua Umum AKPERSI Rino Triyono Bongkar Dugaan Penyerobotan Lahan Warga oleh PT Berau Coal: “Tak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini”



Kalimantan Timur - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ, memimpin langsung investigasi lapangan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, menyusul mencuatnya dugaan aktivitas pertambangan PT Berau Coal di atas lahan milik warga Kampung Gurimbang yang hingga kini belum dibebaskan maupun dibayar.


Investigasi yang melibatkan Sekretaris Jenderal DPP AKPERSI serta jajaran DPD dan DPC ini dilaksanakan pada Selasa (13/1/2026). Dengan pendekatan jurnalistik investigatif, tim menelusuri lokasi menggunakan drone dan menemukan indikasi kuat adanya pembukaan serta aktivitas tambang di lahan warga tanpa persetujuan pemilik.


Temuan tersebut dinilai kontradiktif dengan pernyataan sebelumnya dari pihak perusahaan yang menyebut tidak membutuhkan lahan warga. Fakta di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya. Lebih ironis, warga disebut diblokade saat hendak mengakses lahan miliknya sendiri, sebuah tindakan yang memantik pertanyaan serius tentang penghormatan terhadap hak kepemilikan dan keadilan agraria.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, menegaskan bahwa dugaan praktik semacam ini tidak boleh dibiarkan. Ia juga menyinggung informasi yang berkembang di masyarakat bahwa perusahaan tersebut merasa kebal hukum.

“Jika benar ada anggapan kebal hukum, itu jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pernyataan tegas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di NKRI,” tegas Rino.


AKPERSI menilai persoalan ini bukan semata sengketa lahan, melainkan ujian komitmen penegakan hukum dan keberpihakan negara kepada rakyat. Oleh karena itu, AKPERSI mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi terbuka, audit lapangan, serta penindakan tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.


“Pers tidak boleh diam ketika hak warga terancam. AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga terang-benderang dan keadilan benar-benar ditegakkan,” tutup Rino Triyono.


Sumber: DPP AKPERSI

12 Januari 2026

Pimpinan Umum Nuusantara News Resmi Gugat Dinas PUPR Kota Pontianak Terkait Informasi Publik Program SPAM 2024


Pontianak, Pimpinan Umum Nuusantara News, Iskandar Sappe secara resmi mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi terhadap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak. Gugatan ini berkaitan dengan permohonan informasi publik Program Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2024 yang diduga menyimpan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan, sehingga perlu dibuka secara transparan kepada publik.


Iskandar Sappe menjelaskan, langkah hukum tersebut berawal dari temuan awal dan dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan, pelaksanaan, dan informasi yang tersedia di ruang publik terkait program SPAM yang bersumber dari anggaran negara dan menyangkut kebutuhan dasar masyarakat.


“Karena adanya dugaan penyimpangan dalam kegiatan tersebut, Nuusantara News menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengajukan permohonan informasi secara resmi kepada Dinas PUPR Kota Pontianak,” ujar Iskandar.


Pada 17 November 2025, Nuusantara News telah mengirimkan surat permohonan informasi dan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kota Pontianak. Namun hingga melewati batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tidak diperoleh jawaban atau tanggapan dari pihak dinas.


Selanjutnya, pada 10 Desember 2025, Nuusantara News mengajukan surat keberatan. Baru pada 23 Desember 2025, Dinas PUPR Kota Pontianak memberikan jawaban. Namun jawaban tersebut dinilai bersifat normatif, tidak rinci, dan tidak menjawab substansi informasi yang dimohonkan, khususnya terkait pelaksanaan teknis, penggunaan anggaran, serta capaian program SPAM Tahun 2024.


“Atas jawaban yang normatif tersebut, kami menilai hak publik atas informasi tidak terpenuhi. Padahal informasi ini penting untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan program yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” tegas Iskandar.


Atas dasar itu, Iskandar Sappe secara resmi mengajukan gugatan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi. Menurutnya, gugatan ini merupakan langkah konstitusional untuk memastikan badan publik mematuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.


Iskandar menegaskan, Pasal 3 dan Pasal 4 UU Keterbukaan Informasi Publik menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui proses perencanaan, pelaksanaan, serta pengawasan terhadap kebijakan dan program publik. Sementara Pasal 7 ayat (2) mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara benar, jujur, dan tidak diskriminatif.


“Jika informasi ditutup atau dijawab secara normatif, maka ruang pengawasan publik menjadi lemah. Padahal keterbukaan adalah pintu awal untuk mencegah penyimpangan,” tandasnya.


Nuusantara News menegaskan akan terus mengawal proses sengketa informasi ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi pers dan kontrol sosial, sekaligus memastikan hak masyarakat atas informasi publik benar-benar dihormati.


Sumber: Iskandar Sappe Pimpinan Umum Nuusantara News

Akselerasi Ekonomi Kerakyatan, DANDIM 1206/Putussibau Pimpin Rakor Percepatan Infrastruktur Koperasi Merah Putih di Kapuas Hulu


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, S.I.Pem, M.I.P., M.Han., Pimpin Rakor Percepatan Infrastruktur Koperasi Merah Putih Di Kapuas Hulu.  bertempat di Aula Kantor BAPEDA Kab. Kapuas Hulu, Jln. D.I.Panjaitan, Putussibau Kota. Senin (12/01/2026). 


Komandan Kodim (Dandim) 1206/Putussibau, Letkol Arm Andreas Prabowo Putro, S.I.Pem, M.I.P., M.Han., terus memperkuat sinergi lintas sektoral dalam rangka mempercepat pembangunan infrastruktur Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas Hulu. Hal ini ditegaskan dalam rangkaian rapat koordinasi dan peninjauan lapangan yang intensif dilakukan pada awal Januari 2026. 


Poin-Poin Utama Rapat Koordinasi :


Dukungan Program Strategis: 

Pembangunan KDKMP merupakan bagian dari pengawalan langsung terhadap program ekonomi kerakyatan Presiden RI guna memperkuat kemandirian ekonomi di tingkat desa.


Peninjauan di Kecamatan:

Dandim telah melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan- kecamatan untuk memastikan kesiapan lokasi dan progres fisik bangunan.


Fokus Kesejahteraan Masyarakat: 

Koperasi ini diproyeksikan menjadi wadah peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi lokal, seperti komoditas kratom dan sektor pangan lainnya.


Target Operasional:

Pemerintah dan TNI menargetkan Koperasi Merah Putih dapat beroperasi secara penuh pada pertengahan tahun 2026 ini.


Dandim 1206/Putussibau menyatakan bahwa keterlibatan TNI dalam proyek ini adalah untuk memastikan seluruh tahapan, mulai dari legalitas lahan hingga pembangunan fisik kantor dan gudang, berjalan tepat waktu dan sesuai standar. 


"Koperasi ini bukan sekadar bangunan fisik, melainkan sarana ekonomi yang akan menjadi penggerak utama kesejahteraan warga Kapuas Hulu," ujar Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., saat memantau kemajuan di Kecamatan-kecamatan yang sedang berjalan pembangunan KDKMP. 


Sekda Kab. Kapuas Hulu (Bpk.Ambrosius Sadau, S.H., M.Si.) juga menyampaikan, "Pemerintah Kab. Kapuas Hulu siap mendukung  persiapan dan pembangunan gedung KDKMP, diharapkan progres pembangunan KDKMP ini dapat berjalan dengan lancar sesuai target yaitu pertengahan tahun 2026 ini, semoga dengan adanya KDKMP ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di bidang perekonomian agar semakin maju dan sejahtera kedepannya". Ucap Sekda Kab. Kapuas Hulu. 


Kegiatan ini turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu yang di wakili oleh Sekda Kab. Kapuas Hulu ( Bpk.Ambrosius Sadau, S.H., M.Si. ), Jajaran Kadis, Camat Se-Kab. Kapuas Hulu, Para Danramil Jajaran Kodim 1206/Psb, serta unsur Perangkat Desa dan Kelurahan untuk menyelaraskan administrasi dan teknis di lapangan agar tidak ada hambatan dalam operasionalisasi nantinya.


Sumber : Pendim 1206/Psb.

10 Januari 2026

Haul Abah Guru Sekumpul ke-21, Ponpes Darul Muttaqin Adakan Tasyakkuran Hafalan Al-Qur’an



Sambas – Pondok Pesantren Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Darul Muttaqin yang beralamat di Sepadu Teluk Durian, Kecamatan Teluk Keramat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, akan menggelar Tasyakkuran Hafalan Al-Qur’an Santri dan Santriwati pada Sabtu, 10 Januari 2026.


Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Haul Abah Guru Sekumpul (KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al-Banjari) ke-21.


Pengasuh Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Guru Ahmad, yang merupakan murid langsung Abah Guru Sekumpul, menyampaikan bahwa acara ini menjadi momentum penting untuk mensyukuri capaian hafalan Al-Qur’an para santri sekaligus meneladani perjuangan dan akhlak Abah Guru Sekumpul dalam menyebarkan ilmu agama.


“Acara tasyakkuran ini bukan hanya sebagai bentuk rasa syukur atas hafalan Al-Qur’an para santri, tetapi juga sebagai upaya menanamkan kecintaan kepada Al-Qur’an serta mengenang jasa besar Abah Guru Sekumpul dalam membina umat,” ujar Guru Ahmad.


Acara akan dimulai pada pukul 19.30 WIB hingga selesai dan dipusatkan di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidz dan Ilmu Al-Qur’an Darul Muttaqin. Pihak pondok mewajibkan kehadiran orang tua atau wali santri, mengingat sebagian santri akan tampil ke panggung untuk memperlihatkan capaian hafalannya.


Bagi orang tua atau wali santri yang datang dari luar daerah, pihak pondok menyediakan fasilitas penginapan dan konsumsi yang ditanggung sepenuhnya oleh pesantren. Selain itu, orang tua juga dipersilakan membawa anggota keluarga lainnya untuk menghadiri kegiatan tersebut.


Melalui kegiatan ini, Pondok Pesantren Darul Muttaqin berharap dapat memperkuat silaturahmi antara pesantren, santri, dan wali santri, sekaligus memperkokoh semangat generasi muda dalam menghafal dan mengamalkan Al-Qur’an. Wly


DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS: AKPERSI Bongkar Rangkaian Teror, Kekerasan, dan Kriminalisasi Wartawan Sepanjang 2025


JAKARTA – Tahun 2025 menjadi catatan kelam bagi kebebasan pers di Indonesia. Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) secara resmi menyatakan DARURAT PEMBUNGKAMAN PERS, menyusul rangkaian panjang pengancaman pembunuhan, intimidasi, pemukulan, pengeroyokan, fitnah, hingga kriminalisasi wartawan yang dialami langsung oleh jajaran pengurus dan anggotanya di berbagai daerah.


Fakta-fakta ini membuktikan bahwa praktik premanisme, mafia ekonomi ilegal, oknum ormas, hingga sesama insan pers yang menyimpang dari etika jurnalistik masih secara terang-terangan mencoba membungkam kerja jurnalistik.


Ketua Umum AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E.,C.ILJ.,menegaskan bahwa AKPERSI tidak akan tunduk, tidak akan diam, dan tidak akan bernegosiasi dengan teror.


“Ini bukan lagi sekadar intimidasi. Ini adalah serangan sistematis terhadap kemerdekaan pers. Negara tidak boleh kalah oleh preman, mafia, dan oknum-oknum anti demokrasi,” tegasnya.


 *Ancaman Pembunuhan Terhadap Ketua DPD Banten: Mafia Gas Oplosan Bertindak Brutal* 


Pada Sabtu, 21 Juni 2025, Ketua DPD AKPERSI Provinsi Banten, Yudianto, C.BJ., C.ILJ., menerima ancaman pembunuhan secara langsung dari pelaku usaha mafia gas oplosan bernama Gugun. Ancaman ini bukan sekadar ucapan, melainkan bentuk nyata upaya membungkam investigasi jurnalistik.


Ironis dan memprihatinkan, laporan awal ke Polsek berjalan lamban, seolah ancaman terhadap nyawa wartawan dianggap hal biasa. AKPERSI akhirnya turun dengan aksi terbuka di Rumpin dan membuka komunikasi langsung dengan Mabes Polri.


Hasilnya jelas: pelaku ditangkap dan kini menjalani proses persidangan. Kasus ini menjadi bukti bahwa ketika aparat bergerak serius, mafia pun bisa dilumpuhkan.


 *Wartawati Dipukul di Hadapan Aparat: Cermin Buram Penegakan Hukum di Bitung* 


Kasus yang lebih memalukan terjadi di Kota Bitung, Sulawesi Utara, pada Kamis, 2 Februari 2025. Ketua DPD AKPERSI Sulut, Tetty Alisye Mangolo, S.Pd., C.BJ., C.Par, mengalami intimidasi dan pemukulan oleh oknum anggota ormas BIFI dan APPSI saat meliput di Pasar Induk.


Fakta paling mencengangkan: kejadian berlangsung di tengah proses wawancara dengan Kasat Intelkam Polres Bitung dan Kapolsek Maessa. Namun perlindungan terhadap wartawan justru nihil.


Laporan awal diabaikan. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri, kasus diproses. Sidang pertama berujung Tipiring, dan kini berlanjut ke sidang pelanggaran UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.


AKPERSI menilai, kejadian ini adalah tamparan keras bagi wajah penegakan hukum dan perlindungan pers.


 *Enam Wartawan Dikeroyok di Riau Saat Ungkap Solar Subsidi* 


Di Pekanbaru, 6 anggota DPD AKPERSI Riau menjadi korban pengeroyokan brutal oleh jaringan sopir pengepokan BBM pada 7 Agustus 2025. Kejahatan terjadi saat wartawan menjalankan tugas investigasi dugaan penyalahgunaan solar subsidi dengan kendaraan modifikasi.


Lagi-lagi, laporan awal tersendat. Baru setelah Ketua Umum AKPERSI berkomunikasi langsung dengan Mabes Polri dan Wakapolda, aparat bergerak cepat dan empat pelaku ditangkap pada malam yang sama.


Kasus ini menegaskan bahwa mafia BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga siap menggunakan kekerasan terhadap pers.


 *Fitnah dan Pencemaran Nama Baik: Upaya Kriminalisasi di Kalbar* 


Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Barat  Saudara Syafarahman menjadi korban fitnah keji oleh oknum LSM bernama Edy Rahman, yang menuding keterlibatan tambang ilegal.


Tuduhan ini tanpa bukti dan beraroma kriminalisasi pers.

Laporan ke Polda langsung diterima dan kini memasuki tahap SPDP. 


AKPERSI menegaskan, fitnah adalah senjata pengecut untuk membungkam wartawan.


 *Sembilan Media Online Disomasi Dewan Pers: AKPERSI Tak Tebang Pilih* 


Pembungkaman pers tidak hanya datang dari luar, tetapi juga dari media yang melanggar etika sendiri. Sebanyak sembilan media online mencatut nama Ketua DPD AKPERSI Banten tanpa konfirmasi dan klarifikasi terkait isu BBM Solar.


Pada 26 Mei 2025, Ketua Umum AKPERSI melaporkan kasus ini ke Dewan Pers. Hasilnya tegas: somasi resmi dan pernyataan siap mendampingi proses hukum. Kesembilan media akhirnya meminta maaf.


“Media yang melanggar kode etik sama bahayanya dengan preman jalanan. Sama-sama membunuh kepercayaan publik,” tegas Rino.


*Serangan Verbal dan Perendahan Martabat Wartawan di Jawa Barat* 


Di Jawa Barat, Ketua DPD AKPERSI Saudara Ahmad Syarifudin direndahkan secara terbuka di grup WhatsApp oleh oknum yang mengaku insan pers, menggunakan istilah seperti “media receh” dan serangan fisik secara verbal.


Alih-alih meminta maaf, pelaku menantang perang media. Atas perintah Ketua Umum AKPERSI, laporan resmi dibuat dan kini berproses di pengadilan.


*AKPERSI: LAWAN TEROR, LAWAN PREMANISME, LAWAN PEMBUNGKAMAN PERS* 


AKPERSI menegaskan sikap:

Tidak ada toleransi terhadap intimidasi wartawan

Tidak ada kompromi dengan premanisme dan mafia

Tidak ada pembiaran terhadap pelanggaran UU Pers


AKPERSI berdiri dengan konsep keluarga: satu disakiti, semua bergerak. Satu ditekan, seluruh keluarga besar organisasi melawan.


AKPERSI juga mengingatkan kembali aksinya ke Kementerian Desa, saat pernyataan pejabat negara dinilai merendahkan profesi wartawan.


“Wartawan adalah pilar keempat demokrasi. Jika pers dibungkam, maka demokrasi mati. Jika integritas wartawan bisa dibeli, Indonesia akan runtuh,” tegas Ketua Umum AKPERSI.


AKPERSI menyatakan perang terbuka terhadap segala bentuk pembungkaman pers, dan menyerukan kepada negara untuk hadir, tegas, dan tidak kalah oleh mafia serta preman.


Rilis DPP AKPERSI

09 Januari 2026

Jalan Gusti Situt Mahmud Memprihatinkan, DPW Limas Siap Memperjuangkan


Pontianak Utara menjerit, Mashudi, S.H. atau biasa disapa bang jhong KETUA DPW LIMAS KALIMANTAN  BARAT Lumbung Informasi Masyarakat. Setelah banyak menyerap aspirasi berbagai tokoh di Pontianak Utara terkait Jalan Gusti Situt Mahmud yang semakin memprihatinkan 09/1/2026

Ketua DPW Limas Kalbar bergerak dan Terjun Langsung Mengecek Fakta di  lapangan, Mashudi. S.H.,/Jhong Mengatakan bahwa


"Memang sangat memprihatinkan, jalan sepanjang Gusti situt Mahmud dari depan Parit Pangeran Siantan hulu sampai Pasar Siantan sangat membahayakan bagi penguna jalan dimana kondisi jalan saat ini sangat hancur dan banyak lubang lubang sepanjang jalan Gusti situt Mahmud.


Selanjutnya Ia juga mengatakan bahwa dari informasi masyarakat, sudah banyak korban warga yang menghindari lubang dan jatuh.


Lebih lanjut Bang Jhong mengatakan "Kami minta kepada Pemerintah, apakah ini kota Pontianak atau Pemerintah daerah Kalbar Pak Gubenur peduli dan bisa menyelesaikan permasalahan ini karna Pontura adalah jalan utama menuju luar kota dan urat nadi masyarakat Pontianak Utara" Tutur Bang Jhong.


sebelum ada korban kecelakaan lebih parah bahkan merengut nyawa akibat masyarakat menghindari lubang, tolong cepat segera di perbaiki jangan hanya tambal sulam, saya pastikan tidak kuat dan pasti hancur lagi, di aspal baru lagi, biar kuat dan rapi dimana tidak lama lagi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri makin padat aktivitas masyarakat Khusus nya Pontianak Utara.


"Saya minta sekali lagi kepada Pemerintah yang bersangkutan terutama Pak Gubenur Kalbar yg selalu melintasi jalan Pontianak Utara, agar segera di benahi di aspal masyarakat Pontura sudah menjerit, jangan tutup mata, lihat dan turun kelapangan,"Ujar Bang Jhon.


Terakhir Pesan yang di Sampaikan Bang Jhong Selaku Ketua DPW LIMAS dan Tokoh Pemuda Kalimantan Barat,akan Selalu Mengawal dan Selalu Menjadi Jembatan Untuk berbagai pihak,baik Masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi nya ke Pemerintah,


"Kami Akan Kawal Dan Selalu Mendengarkan Keluhan Masyarakat, Kalimantan Barat Melalui LIMAS,Dan Kami Akan Selalu Memberikan Ruang Terbuka Jika Ada Keluhan Masyarakat dan Siap Menjadi Penyambung dan Jembatan Untuk Masyarakat ke Pemerintah" Tutup nya.

Sumber: AKPERSI Kalbar

07 Januari 2026

Lintas Organisasi Insan Musik Pontianak Kembali Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh–Sumatera


Pontianak, Nuusantra News - Memasuki hari kedua, Rabu, 7 Januari 2026, lintas organisasi insan musik di Kota Pontianak kembali melaksanakan aksi penggalangan dana guna meringankan beban saudara-saudara yang terdampak musibah banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera.


Pada hari kedua ini, gerakan sosial para musisi dan penyanyi dilaksanakan di tiga titik lokasi, yakni Simpang Empat Tanray, Pontianak Utara, Simpang Jalan Jeranding, Pontianak Kota, serta Lampu Merah PCC Kota Pontianak. Meski harus berhadapan dengan terik panas matahari, para insan seni tetap bersemangat menjalankan kegiatan kemanusiaan tersebut.


Aksi penggalangan dana ini merupakan gagasan H. Hardiansyah dan Syamsul Arifin, yang mendapat dukungan penuh dari para pemilik alat sound system. Rencananya, kegiatan serupa akan kembali dilanjutkan pada esok hari di tiga titik tambahan, salah satunya Simpang Empat Lampu Merah 28 Oktober.


Dewan Penasehat MC Kalbar, Hasibuan, SH, menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan sosial tersebut. Ia berharap ke depan kegiatan serupa tidak hanya membantu korban bencana di Aceh dan Sumatera, tetapi juga dapat menyentuh masyarakat Kalimantan Barat yang membutuhkan uluran tangan.


Ketua IMKA Kalimantan Barat, Ehden, juga menyampaikan apresiasi dan dukungan atas gagasan H. Hardiansyah dan Syamsul Arifin. Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh organisasi dan pihak yang tergabung dalam aksi penggalangan dana tersebut.


Ehden turut mengajak seluruh lapisan masyarakat Kalimantan Barat untuk menyisihkan sebagian rezekinya demi membantu meringankan beban para korban bencana. Ia berharap dana yang terkumpul nantinya dapat segera disalurkan ke Aceh dan Sumatera serta dimanfaatkan sebaik mungkin, meskipun nilainya tidak seberapa.


Sementara itu, Windi, selaku pimpinan Purnama Group, turut berpartisipasi dengan menyumbangkan alat sound system secara gratis tanpa memungut bayaran sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan kemanusiaan ini. ATS


Insan Musik Pontianak Galang Dana untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera


Pontianak – Lintas organisasi insan musik di Kota Pontianak menggelar aksi penggalangan dana untuk membantu korban banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatera, Senin (6/1/2026).


Aksi kemanusiaan ini melibatkan musisi, penyanyi, serta pemilik alat sound system yang secara sukarela turun ke jalan. Penggalangan dana dilaksanakan di tiga lokasi, yakni Simpang Empat Ampera Kota Baru, Simpang Empat Desa Kapur, dan Penyeberangan Feri Siantan Atas.


Kegiatan tersebut mendapat dukungan penuh dari para pemilik sound system. Penggalangan dana rencananya akan dilanjutkan pada Selasa (7/1/2026) di sejumlah titik tambahan, di antaranya Simpang Empat Jalan Jeranding.


Gitaris senior Pontianak, Ependi Barata, menilai kegiatan ini sangat positif sebagai wujud kepedulian insan musik terhadap sesama. Dukungan serupa juga disampaikan gitaris Pontianak, Hamidi.


Penyanyi era 1980-an, Salma, yang turut hadir, mengaku terharu melihat kebersamaan para musisi dan penyanyi yang bersatu membantu korban bencana. Ia berharap dana yang terkumpul dapat bermanfaat bagi para korban di Aceh dan Sumatera.


Sementara itu, Enapuspita, pengurus IKMA, menyampaikan terima kasih kepada seluruh insan musik yang telah berpartisipasi dan mengorbankan tenaga di tengah terik matahari demi kegiatan kemanusiaan tersebut.


Aksi penggalangan dana dan konser amal ini digagas oleh H. Ardiansyah dan Syamsul Arifin sebagai bentuk solidaritas insan musik Pontianak kepada korban bencana alam. ATS


Minta Polda Kalbar Segera Bertindak Usut Dugaan Tambang Ilegal di Kecamatan Mentebah


Kapuas Hulu – Dugaan praktik tambang ilegal (PETI) yang berlindung di balik pengelolaan lahan desa mencuat di Kecamatan Mentebah, Kabupaten Kapuas Hulu. Sejumlah pihak meminta Polda Kalimantan Barat segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh, menyusul beredarnya dokumen musyawarah desa yang mengatur skema kontribusi lahan hingga jutaan rupiah per bulan.


Berdasarkan Berita Acara Musyawarah Pengelolaan Lahan Desa Tanjung Intan yang dibuat pada April 2025 di Kecamatan Mentebah, lahan desa yang meliputi hutan milik desa, lahan pencadangan desa, serta areal Ambok, Tengkudung, Jirak, Tup, Empalak, Bagan, dan sejumlah lokasi lain, disepakati dibuka untuk kegiatan usaha masyarakat.


Dalam dokumen tersebut juga ditegaskan bahwa lahan desa yang dibuka masyarakat setelah terbitnya Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Lahan dan Pemanfaatan Tanah Desa akan ditarik kembali dan menjadi milik desa. Pengelolaan lahan selanjutnya dilakukan oleh masyarakat melalui Tim Pengelola Potensi Desa (TP2D) yang dibentuk berdasarkan musyawarah.


Skema Kontribusi Jutaan Rupiah


Dokumen itu memuat rincian kontribusi lahan yang nilainya bervariasi:

Masyarakat Desa Tanjung Intan dikenakan kontribusi sebesar Rp1.000.000.


Masyarakat Desa Nanga Mentebah dikenakan:

Uang masuk Rp500.000 per bulan

Uang bulanan Rp2.000.000 per bulan


Pekerja dari desa lain dalam satu kecamatan dikenakan:

Uang masuk Rp3.000.000

Uang bulanan Rp3.000.000 per bulan


Pekerja dari luar kecamatan dan luar kabupaten dikenakan tarif tertinggi:

Uang masuk Rp5.000.000 per 6 bulan

Uang bulanan Rp3.000.000 per bulan


Bahkan, pekerja dari luar desa dilarang membawa atau memasukkan alat baru ke lokasi lahan desa, yang memunculkan dugaan adanya pengaturan ketat aktivitas di lapangan.


Nama Mencuat dan Dugaan Aliran Dana

Dari informasi yang dihimpun, Kasiran dan Sumantri disebut sebagai pihak yang berperan sebagai penanggung jawab aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Mentebah. Aparat penegak hukum disebut telah mulai melakukan pendalaman.


Satreskrim Polres Kapuas Hulu dikabarkan tengah menelusuri aliran dana yang dikumpulkan dari aktivitas tersebut, dengan pembagian yang disebut-sebut meliputi:


10% untuk pengurus

45% untuk masjid

15% untuk Polres

15% untuk Polsek, Koramil, dan kecamatan

7,5% untuk kas desa

7,5% untuk kas tim

Hingga November, total dana yang disebut telah terkumpul mencapai Rp111.800.000.


Desakan Penindakan Tegas

Sejumlah kalangan menilai praktik ini tidak bisa hanya diselesaikan di level desa atau kabupaten, melainkan harus ditangani langsung oleh Polda Kalbar. Selain dugaan PETI, skema pungutan dan pengelolaan dana tersebut dinilai berpotensi melanggar:


Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, terkait penambangan tanpa izin;


UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait pungutan tidak sah dan penyalahgunaan kewenangan;


UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mewajibkan pengelolaan aset desa dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak bertentangan dengan hukum pidana.


Publik kini menunggu langkah tegas Polda Kalbar untuk mengusut tuntas dugaan tambang ilegal dan aliran dana tersebut, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang kebal hukum.

06 Januari 2026

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Ekspor Pertambangan Bauksit PT Laman Mining, Kejati Kalbar lanjutkan Penggeledahan di KSOP Ketapang


Pontianak, Nusantara News - Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib. Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.


Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan 

perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor." tegasnya.


Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.

“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Spg)


Sumber : Kasi Penkum Kajati Kalbar

Resmi Lantik Kajari Sanggau, Kajati Tekankan Integritas Dan Profesionalisme


Pontianak, Nuusantara News - Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, secara resmi mengambil sumpah dan melantik Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau Eben Ezer Mangunsong, SH.MH dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat di lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, pada Selasa (06/01/2026) brrtempat di Aula Baharudin Lopa Lt. 4 Kejati Kalbar. Prosesi pelantikan tersebut dihadiri oleh Wakajati, Para Asisten, KTU, Koordinator, Kajari dan Kacabjari dan para Kasi Kejari Sanggau dan jajaran,  serta tamu undangan lainnya.


Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia, dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan dan penandatanganan berita acara sumpah oleh pejabat yang dilantik. Seluruh rangkaian acara berlangsung dengan tertib dan penuh makna sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum yang berkeadilan.


Dalam amanatnya, Kajati menyampaikan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari dinamika organisasi Kejaksaan yang bertujuan untuk penyegaran sekaligus peningkatan kinerja institusi. Menurutnya, jabatan Kajari merupakan amanah yang didalamnya ada komitmen besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, dedikasi, serta loyalitas serta keteladanan terhadap institusi dan negara.


“Kepala Kejaksaan Negeri memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penegakan hukum di daerah. Oleh karena itu, saya menekankan agar senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan independensi dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegas Kajati dalam amanatnya.


Kajati juga mengucapkan selamat datang dan selamat bertugas di Kejari Sanggau dan mengingatkan agar Kajari Sanggau yang baru segera menyesuaikan diri dengan lingkungan kerja dan memahami karakteristik wilayah hukum Sanggau. Sinergi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), aparat penegak hukum lainnya, serta pemerintah daerah dinilai sangat penting guna menciptakan penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.


Selain itu, Kajati menekankan pentingnya pengawasan internal, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung program prioritas pemerintah, khususnya dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana korupsi, dan pemulihan keuangan negara. Teruslah bertranformasi dan berinovasi serta mengembangkan diri, terlebih dengan berlakunya KUHP No.1 Tahun 2023 dan KUHAP No. 20 Tahun 2025 yang telah berlaku tanggal 2 Januari 2026.


“Jalankan tugas dengan hati nurani, hindari segala bentuk penyalahgunaan wewenang, serta jadilah teladan bagi seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Sanggau,” pesan Kajati menutup amanatnya.


Dengan dilantiknya Kajari Sanggau yang baru, diharapkan Kejaksaan Negeri Sanggau semakin solid dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat melalui kinerja yang profesional, transparan, dan berintegritas dalam menegakkan hukum.


 Sumber : Kasi Penkum Kejati Kalbar