Translate

Daftar Blog Saya

30 November 2025

Tuduhan Tanpa Bukti, Rabudin Dipecat Dari DPN Lidikkrimsus RI


Pontianak, Nuusantara News - Pemecatan Rabudin Muhammad dari struktur DPN Lidikkrimsus RI, menjadi perhatian publik. Keputusan tegas ini diambil setelah tindakan Rabudin yang dinilai oleh internal organisasi melakukan penyebaran tuduhan tanpa bukti, pelanggaran etika investigasi, serta pencampuradukan persoalan pribadi dengan organisasi telah membahayakan pimpinan dan merusak kredibilitas lembaga.


Awal Persoalan: Dugaan Pungli yang Tidak Terbukti


Rabudin sebelumnya mengedarkan laporan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum APRI di beberapa wilayah Kalimantan Barat. Namun menurut evaluasi internal, laporan tersebut tidak memiliki bukti memadai, tetapi justru memuat nama individu secara lengkap tanpa verifikasi sahih.


Tindakan ini dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum serta berpotensi menyeret organisasi dalam polemik yang tidak didasarkan pada fakta kuat.


Sumber internal menyebut:

“Langkah Rabudin bukan investigasi, tetapi narasi yang tidak berdasar. Bukti yang ia ajukan sangat lemah dan justru mengancam pimpinan serta organisasi.”


Hasil investigasi internal menunjukkan bahwa narasi Rabudin berangsur melebar hingga menyentuh langsung Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.


Percakapan WhatsApp yang diperoleh internal memperlihatkan bagaimana Rabudin menyarankan Ketum melakukan pengecekan langsung ke masyarakat terkait dugaan pungli sebuah arahan yang dinilai tidak profesional, tidak beretika, dan bertentangan dengan prosedur investigasi.


Menurut praktisi hukum di Kalimantan Barat menegaskan:

“Anggota tim investigasi wajib hadir dengan bukti, bukan melemparkan tanggung jawab pembuktian kepada pimpinan. Ini pelanggaran serius terhadap etika dan standar kerja investigasi.”


Selain tuduhan yang dinilai tidak berdasar, internal DPN Lidikkrimsus RI menemukan bahwa Rabudin mencampuradukkan persoalan pribadi terkait pemberitaan mengenai keluarganya dengan urusan organisasi.


Dari penilaian pengurus, Rabudin mencoba menyeret nama asosiasi ke dalam problema pribadinya, sehingga menimbulkan risiko reputasi bagi organisasi serta potensi salah tafsir publik.


Hal ini dianggap tindakan yang sangat membahayakan, karena tidak ada hubungan antara pemberitaan mengenai keluarga Rabudin dengan tugas maupun kewenangan DPN Lidikkrimsus RI.


Upaya mengaitkan persoalan pribadi dengan organisasi dapat mencoreng nama lembaga dan menyesatkan opini publik,  dan ini menunjukkan ketidakmampuan Rabudin memisahkan kepentingan pribadi dan kepentingan institusi.


Klarifikasi yang Justru Menguatkan Alasan Pemecatan


Dalam klarifikasi resmi, Rabudin mengakui ketidakmampuannya menghadirkan bukti sah terkait tuduhan yang ia sampaikan. Alih-alih menyelesaikan persoalan dengan mekanisme internal, ia mengarahkan tindakan yang menambah kebingungan publik, merusak wibawa pimpinan, dan memperburuk citra organisasi.


Penyebaran tuduhan tanpa dasar adalah, pelanggaran prosedur investigasi, serta upaya menyeret persoalan pribadi ke dalam isu organisasi dinilai sebagai pelanggaran berat yang tidak dapat ditoleransi.


Akhirnya Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI menjatuhkan pemecatan penuh terhadap Rabudin Muhammad. Keputusan ini diambil untuk menjaga kredibilitas, integritas, serta nama baik organisasi dari segala tindakan yang berpotensi merusak kepercayaan publik. Organisasi menegaskan, tuduhan apa pun harus berbasis fakta, bukti sahih (benar), dan melewati proses verifikasi, karena etika investigasi dan disiplin organisasi adalah prinsip utama.


Maka dari itu tidak ada toleransi bagi tindakan yang menodai integritas lembaga, termasuk pencampuran kepentingan pribadi dengan organisasi. Tuduhan tanpa bukti dapat berbalik menjadi dampak hukum dan reputasi bagi pelakunya.


Sementara Sekretaris Jenderal, Elim E.I. Makalmai menegaskan, bahwa organisasi akan membawa kasus ini ke ranah hukum, khususnya terkait tuduhan Rabudin terhadap Ketua Umum DPN Lidikkrimsus RI.


Laporan resmi dijadwalkan diajukan ke Bareskrim Mabes Polri sebagai langkah hukum atas dugaan fitnah yang dinilai mencemarkan nama pimpinan dan organisasi.


“Kami tidak akan membiarkan fitnah dan manipulasi mencoreng organisasi. Jalur hukum adalah langkah yang pasti,” tegas Sekjen.   ( Lai )

Kapolri Hadiri Jalan Santai PWI, Tekankan Pentingnya Sinergi dengan Pers


Banten, Nuusantara News - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri acara jalan santai Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Kick Off menuju Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Kegiatan ini berlangsung di Alun-Alun Kota Serang, Banten, Minggu, 30 November 2025. 


Dalam kesempatan tersebut, Sigit menekankan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antara Polri dan insan Pers. Di antaranya adalah sama-sama memerangi penyebaran informasi palsu atau hoaks yang merugikan masyarakat luas. 


"Kolaborasi dan sinergitas pers dengan stakeholder terkait dengan tetap menjaga independensi. Kita sedang menghadapi era di mana penggunaan teknologi, masyarakat bisa menjadi pembuat berita yang isinya perlu diverifikasi," kata Sigit. 


Sigit memastikan, kehadiran Pers di ruang publik menjadi sangat penting untuk bisa memberikan informasi yang terpercaya. Media, kata Sigit bisa menyampaikan kebenaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat. 


"Kita memasuki era post truth belum tentu isinya benar tapi dianggap kebenaran. Pers bisa memberikan masukan agar masyarakat dapat informssi yang benar," ujar Sigit. 


Lebih dalam, Sigit menegaskan bahwa, Polri terus berkomitmen untuk memberikan keamanan kepada seluruh awak media yang melaksanakan tugas. Sehingga semya wartawan dapat mendapatkan rasa aman ketika melakukan peliputan berita. 


Di sisi lain, Sigit tak lupa menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap bencana alam yang terjadi di Aceh, Sumatera Barat dan Sumatera Utara. 


"Polri, TNI, pemerintah terus mengirimkan bantuan termasuk pakaian, alat komunikasi. Termasuk kami menyiagakan personel dan peralatan untuk evakuasi bencana, mengamankan jalur distribusi. Kami dapat informasi beberapa personel sudah bisa masuk memberikan bantuan logistik," papar Sigit. 


Dalam hal ini, diperlukan sinergisitas dan partisipasi seluruh pihak untuk bergerak membantu masyarakat yang terdampak bencana alam. Polri bersama stakeholder lainnya terus berkomitmen di garis terdepan untuk warga khususnya korban.

29 November 2025

Program Pelatihan Satuan Pengamanan Dinas Sosial Diduga Tidak Transparan: Anggaran Mengalir, Output Tidak Jelas


Pontianak, Nuusantara News - Dugaan penyimpangan dalam program pelatihan di Dinas Sosial Kota Pontianak semakin menguat setelah menerima informasi bahwa dinas tersebut diduga secara rutin setiap bulan melaksanakan pelatihan Satuan Pengamanan (Satpam) dengan menggandeng pihak eksternal, yaitu Brigadir 86.


Namun hingga kini, tidak ada satu pun penjelasan resmi terkait legalitas, efektivitas, maupun hasil dari program tersebut.


Pertanyaan Serius Soal Pos Anggaran dan Dasar Pelaksanaan Program pelatihan yang berjalan setiap bulan ini memunculkan serangkaian pertanyaan penting yang hingga kini tidak dijawab oleh Dinas Sosial, antara lain:


1. Menggunakan pos anggaran apa pelatihan ini dibiayai?

Apakah melalui anggaran peningkatan kapasitas, pemberdayaan masyarakat, atau pos lain, hingga kini tidak ada keterbukaan dari dinas.


2. Berapa banyak peserta yang telah mengikuti pelatihan tersebut?

Dan yang jauh lebih penting: dari sekian banyak peserta itu, berapa orang yang benar-benar bekerja setelah mengikuti pelatihan?

Hingga saat ini, informasi yang masuk menyebutkan bahwa peserta pelatihan tidak mendapat penempatan kerja, sehingga menimbulkan dugaan kuat bahwa program ini hanya bersifat administratif tanpa manfaat nyata.


3. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa biaya pelatihan mencapai sekitar Rp8 juta per orang.

Jika angka tersebut benar, maka setiap bulan negara mengeluarkan dana yang signifikan, namun tidak ada output yang dapat diukur, tidak ada tenaga kerja yang terserap, dan tidak ada dampak yang terlihat di masyarakat.


Anggaran Diduga Mengalir, Output Tidak Ada


Situasi ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan pelatihan tersebut tidak efektif, tidak menghasilkan manfaat publik, dan tidak menunjukkan adanya output yang bisa dipertanggungjawabkan.


Jika benar anggaran sebesar itu digelontorkan setiap bulan tanpa hasil yang jelas, maka ini patut dipertanyakan sebagai indikasi pemborosan anggaran atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai tujuan.


Keterlibatan Brigadir 86 Tidak Transparan


Keterlibatan Brigadir 86 juga memunculkan persoalan tersendiri. Hingga berita ini diturunkan, tidak ada penjelasan terkait:


dasar hukum kerja sama, mekanisme pengadaan, dan apakah pihak tersebut memenuhi syarat penyedia sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Perpres 16/2018.


Tanpa dokumen dan penjelasan resmi, keterlibatan pihak ketiga ini menjadi tanda tanya besar.


Dinas Sosial Tetap Bungkam, Diduga Mengabaikan Undang-Undang Keterbuakaan Informasi Publik


Nuusantara News telah: mengirim surat resmi, melakukan konfirmasi langsung ke kantor dinas, dan memberikan kesempatan luas untuk memberikan penjelasan.


Namun sampai saat ini tidak ada satu pun pejabat yang memberikan keterangan, baik tertulis maupun lisan.


Sikap bungkam ini bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik:


membuka informasi anggaran, menjelaskan program, dan menyampaikan hasil pelaksanaan kegiatan.


Publik Menunggu Kejelasan


Program pelatihan Satpam yang digelar setiap bulan ini justru menimbulkan tanda tanya besar:


Kenapa anggaran terus dikeluarkan?


Kenapa tidak ada hasil pekerjaan atau penempatan kerja setelah pelatihan?


Untuk apa sebenarnya program ini dijalankan jika tidak menghasilkan manfaat bagi masyarakat?


Tanpa jawaban resmi dari Dinas Sosial Kota Pontianak, dugaan publik bahwa program ini tidak transparan dan tidak akuntabel menjadi semakin kuat.


Nuusantara News tetap membuka ruang bagi Dinas Sosial untuk memberikan klarifikasi resmi guna menjaga prinsip jurnalisme berimbang.


Tim red

28 November 2025

DPO Habib Alwi Almuthohar di tangkap Tim Tabur, Perkara Memakai Surat Palsu Kejari Pontianak


Pontianak, Nuusantara News - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada Hari Jum'at, (28/11/2025) sekitar pukul 07.30 Wib. dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Pontianak yang tergabung dalam Tim Tangkap Buron (Tabur), yang bekerjasama dengan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI berberhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pontianak.


Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Identitas HABIB ALWI ALMUTHOHAR, lahir di Bogor, umur 63 tahun (09 Desember 1961), Laki-laki, Warga Negara Indonesia (WNI), telah dilakukan penangkapan di Kampung Lolongok Tengah RT 04 RW 03 Kelurahan Empang Kecamatan Bogor Selatan Kota Bogor Jawa Barat, yang kemudian dibawa ke Pontianak untuk menjalankan masa hukumannya.


Diketahui terpidana dalam tingkat penyidikan dan penuntutan pernah dilakukan penahanan di Rutan, namun sebelum penahanannya dialihkan ketahanan kota dan dinyatakan telah habis masa penahanannya.


Sebelumnya, melalui proses penyidikan dan persidangan yang cukup panjang, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan amar putusan pada tanggal 31 Mei 2022 terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar terbukti secara sah meyakinkan bersalah bersama dengan H. Salim Achmad memakai surat palsu,  dan menjatuhkan pidana masing-masing selama 2 (dua) tahun di potong masa tahanan, atas putusan tersebut para terdakwa dan JPU mengajukan banding. Pengadilan Tinggi Pontianak pada tanggal 30 Juni 2022 dalam amar Putusannya menguatkan  putusan Pengadilan Negeri Pontianak.


Atas Putusan PT Pontianak, para terdakwa dan JPU mengajukan kasasi. Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1491 K/Pid/2022 tanggal 27 Desember 2022, Mahkamah Agung RI dalam amar Putusannya menolak permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi para terdakwa dan JPU, sehingga menguatkan  Putusan Pengadilan Negeri sehingga terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana memakai surat palsu, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun


Usai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat perintah pelaksanaan putusan tanggal 8 Februari 2023, dan karena  saat itu penahanan para terdakwa telah habis, sehingga untuk pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Habib Alwi Almuthohar dipanggil secara patut sebanyak 3 (tiga) kali, namun terpidana  tidak memenuhi panggilan eksekusi dan diketahui melarikan diri.


Melihat tidak adanya itikad baik terpidana untuk menjalani hukuman, Kejaksaan Negeri Pontianak kemudian menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Memohon Bantuan Pencarian dan Penangkapan  tanggal 1 September 2025. Terpidana diketahui sempat berpindah-pindah lokasi dan memutus komunikasi untuk menghindari pemantauan aparat penegak hukum.


Melalui program Tabur Kejaksaan, Tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terpidana hingga akhirnya dilakukan upaya penangkapan secara persuasif dan tanpa perlawanan. Terpidana kemudian langsung dibawa   ke kantor Kejaksaan untuk diproses lebih lanjut dan dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan.


Kepala Kejaksaan Tinggi  Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang melaksanakan kegiatan di Jakarta, membenarkan penangkapan DPO atas nama terpidana Habib Alwi, Kajati memberikan apresiasi atas keberhasilan Tim Tabur sekaligus menegaskan komitmen penuh institusi dalam menuntaskan seluruh tunggakan buronan yang masih berkeliaran.


“Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas pelaku kejahatan dan menuntaskan tunggakan DPO di wilayah hukum Kalimantan Barat. Tidak ada tempat aman bagi buronan. Setiap putusan pengadilan wajib dilaksanakan demi tegaknya kepastian hukum,” tegasnya


Kajati menambahkan bahwa penyelesaian DPO merupakan salah satu prioritas strategis Kejaksaan karena menyangkut kepercayaan publik dan integritas lembaga. “Kami akan terus memperkuat koordinasi, mempercepat penelusuran, dan memastikan seluruh buronan segera ditangkap dan dieksekusi. Penegakan hukum tidak boleh terhambat hanya karena terpidana berusaha menghindar,” kata orang nomor satu di Kejati Kalbar ( Lai ) 

Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Tower Indosat di Tabrani Ahmad Diprotes Warga


Pontianak, Nuusantara News - Pembangunan tower Indosat di Jalan Tabrani Ahmad, Gang Bersama 2, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, memicu penolakan warga. Salah satu warga yang rumahnya berdampingan langsung dengan lokasi proyek mengaku terganggu aktivitas pembangunan dan khawatir terhadap efek radiasi jika tower beroperasi. Warga juga menegaskan saat di mintai persetujuan banyak yang menolak, sehingga mereka mempertanyakan legalitas proyek tersebut.


Ketua RT yang pekarangannya menjadi lokasi pembangunan mengklaim seluruh izin warga telah lengkap. Namun Lurah Sungai Jawi Dalam, Mawardi, menyatakan akan mengklarifikasi ke pihak kecamatan. “Jika benar proyek ini belum mendapat persetujuan warga, maka harus dihentikan,” tegasnya.


Sanksi Hukum Bila Tidak Berizin:


UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi mewajibkan setiap pembangunan infrastruktur telekomunikasi memiliki izin lingkungan dan persetujuan warga sekitar.


Pembangunan tanpa izin dapat dikenakan:


Pasal 47 PP 52/2000 — Sanksi administratif berupa penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan pembongkaran fasilitas.


UU Cipta Kerja (Perizinan Berusaha Berbasis Risiko) — pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berat seperti denda, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.


Hingga kini, warga menunggu ketegasan pemerintah untuk memastikan proyek tersebut sesuai prosedur dan tidak merugikan masyarakat sekitar.

Korupsi Dana Hibah Mujahidin, Penyidik Kejati Kalbar Kembali Geledah Rumah Kediaman Tersangka MR


Pontianak, Nuusantara News - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat kembali melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah kediaman MR  tersangka Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar pada Rabu 26 November 2025 sejak pukul 09.00 wib - 14.30 wib. dini hari.


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada dilokasi dan pihak perangkat setempat. Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Rumah tersangka MR di Jalan Prof Dr. Hamka Gang Nilam 6 No.4 RT.001 / RW.004 Kelurahan Sungai Jawi Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak.


Dalam penggeledahan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berhasil menemukan barang-bukti 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) mobil Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR atas nama Lisna Wardati, yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam perkara Tipikor dana Hibah Mujahidin. Saat ini barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar Jalan A. Yani Pontianak, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Tim Penyidik.


Saat dikonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, yang sedang berada di Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, membenarkan penggeledahan tersebut. 

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus di Rumah Kediaman salah satu tersangka inisial MR terkait kasus perkara korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalbar, dan berhasil menemukan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 Honda HR-V warna hitam KB 1301 QV milik tersangka MR,  ungkap orang nomor satu di Kajati Kalbar.


Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta,SH.MH menambahkan, bahwa

Hari ini tim penyidik melakukan tindakan penggeledahan di wilayah Pontianak. Tindakan ini merupakan bagian dari proses penyidikan guna mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana.

Pimpinan Kejati Kalbar menegaskan bahwa setiap langkah penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, profesionalitas, dan akuntabilitas.


Lebih lanjut I Wayan memaparkan, Kasus tersebut berawal penetapan dan penahan terhadap 2 (dua) orang tersangka inisial IS dan MR terkait kasus perkara Tipikor Dana Hibah Yayasan Mujahidin Kalbar di Rutan Kelas IIA Pontianak, pada Senin 17 November 2025.


Dalam kasus tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sejak Tahun 2020 s.d 2022 telah menganggarkan dan memberikan dana Hibah kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat dengan total Rp 22.042.000.000,- yang dipergunakan untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin.


“Rincian penggunaan hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifik telah ditetapkan dalam RAB, namun penggunaan Dana Hibah tidak sesuai dengan RAB tersebut, yaitu terdapat kekurangan volume dan mutu hasil pekerjaan sejumlah Rp. 5.971.702.088,87,- berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Fisik,” ungkapnya.   ( Lai )

27 November 2025

Kodim 1206/Putussibau Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Rohani Bintal Fungsi Komando


Kapuas Hulu, Nusantara News - Kodim 1206/Putussibau melaksanakan kegiatan Doa Bersama dalam rangka program Rohani Bintal Fungsi Komando (BFK), Yang beragama Islam bertempat di Surau An-Nur Makodim 1206/Putussibau dan yang beragama Nasrani di Aula Alambhana Makodim 1206/Putussibau, Kamis (27/11/2025).


Kegiatan ini digelar sebagai bentuk pembinaan mental dan rohani bagi seluruh prajurit serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kodim 1206/Putussibau.


Doa bersama ini dipimpin oleh masing-masing pemuka agama sesuai keyakinan prajurit, Kegiatan ini diawali dengan pembacaan ayat suci, tausiah singkat, serta doa untuk keselamatan bangsa, TNI AD, para prajurit Kodim 1206/Putussibau, dan keluarga besar Kodim.


Dandim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., menyampaikan bahwa kegiatan Rohani BFK rutin dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan keimanan, ketakwaan, serta membangun karakter prajurit yang disiplin dan bertanggung jawab.


“Pembinaan mental melalui kegiatan rohani seperti ini sangat penting untuk membentuk prajurit yang tangguh, berakhlak, serta selalu siap menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” ujarnya.


Selain memperkuat mental spiritual, kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kebersamaan dan kekompakan seluruh anggota Kodim 1206/Putussibau dalam menjalankan tugas pokok satuan.


Doa bersama berjalan dengan khidmat, tertib, dan penuh kekeluargaan, serta diakhiri dengan ramah tamah antar anggota.

(Pendim1206/Psb)

26 November 2025

Skandal Setoran PETI disungai Meluki Desa Cempaka Baru Terbongkar, Polres Kapuas Hulu diminta tindak tegas


Kapuas Hulu.Nusantara News - Informasi mengejutkan kembali diterima redaksi media ini,terkait dugaan adanya setoran atau pungutan liar ( Pungli) yang mengatasnamakan pihak pihak tertentu dibalik aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) dikawasan sungai meluki Desa Cempaka Baru Dusun Nanga Erak Kecamatan Putusibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu.


Hal ini pun mencuat setelah beberapa warga yang mengaku bekerja sebagai penambang tradisional, merasah resah dengan adanya pungutan yang diduga mengatasnamakan pihak pihak tertentu. meskipun kegiatan PETI sendiri melanggar hukum nasional dan merusak lingkungan.


Sandi ( nama samaran) salah seorang pekerja yang mengaku pelaku penambang tradisional, mengunkapkan bahwa :


" Nama yang memungut Inkam kepekerja penambang emas adalah saudara ML warga Nanga Enap, yang bersangkutan asli warga kedamin hilir namun karna memiliki mantan istri (cerai) warga Nanga Enap , yang bersangkutan saat ini masih tinggal di Nanga Enap ujarnya Rabu, 26/11/2025.


Dikatakanya, ada pun nominal inkam yang ditarik oleh saudara ML itu berfariasi tergantung pada jenis cara kerja yang dilakukan oleh warga yang akan bekerja, dan itu rutin setiap bulan harus bayar tuturnya.


Terkait hal tersebut, dimohon kepada Bapak Kapolres Kapuas Hulu untuk menindak lanjuti dan menindak tegas aktor mapia Peti yang menerima setoran dari para pelaku penambang tradisional diSungai Meluki desa Cempaka Baru Kecamatan Putussibau Selatan.


Sampai berita ini terbit redaksi media ini masi berupaya melakukan komfirmasi kepihak pihak yang terkait.

24 November 2025

Tim Penyidik Kejati Kalbar Melanjutkan Penggeledahan di Rumah Tersangka HN Korupsi GKE "PETRA" Jalan Purnama II Pontianak


Pontianak - Nuusantara News - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Senin, 24 November 2025, kembali melanjutkan penggeledahan  perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019. 


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-02/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 12 November 2025 dan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor  :  Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024. 


Penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat atau pihak perangkat setempat. 


Tim Penyidik lalu melakukan penggeledahan di Rumah tersangka HN di Jalan Purnama II Komplek Purnama Elok Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak.


Dengan dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang  pada Tahun Anggaran 2017 untuk Pembangunan GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat lagi  bantuan Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan GKE ”PETRA” Sintang. Namun dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019, HN membuat serta menandatangani  Laporan Pertanggungjawaban GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019, padahal kegiatan pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan pada tahun 2019, karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara. 


Kemudian dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa :  2 (dua) buah kunci yaitu Mobil Volswager warna merah dan Mobil Mini Cooper AT warna hitam.


Beberapa dokumen penting yang terkait dengan pembangunan GKE “PETRA” yang diduga berkaitan dengan perbuatan melawan hukum dalam kegiatan dimaksud. Selanjutnya seluruh dokumen dan barang bukti tersebut telah diamankan dan dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh tim penyidik sebelum dilakukan penyitaan, ungkap I Wayan Gedin Arianta,SH.MH Kasi Penkum Kejati Kalbar kepada media ini.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan kembali dirumah HN tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang.


Kembali Kajati menambahkan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi, dan akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum, ujar Kajati Kalbar.   ( Lai )

Dugaan Pembiaran Penggelapan Pajak Dibangunan Mewah Milik Margo, Dilahan Aset Pemprov. Kalbar


Pontianak, Nusantara News - Sungguh ironis sebuah bangunan rumah mewah yang diduga sekian lama berdiri diatas lahan milik Aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, yang berada di Jalan Kalvin II Kota Pontianak, terindikasi kuat tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak, sebagaimana diatur dalam ketentuan pemerintah daerah maupun pusat, seperti Pajak Bumi & Bangunan (PBB), Pajak Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berubah menjadi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ), dan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hal ini dinilai bisa masuk dalam unsur penggelapan pajak, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemerintah daerah khusus nya. Masalah ini pernah diberitakan di media yang sama dengan judul, "Aset Pemprov. Kalbar Ditempati Pihak Lain Perlu Diusut, Margo : Tanah Itu Dibeli Dari Rudi".


Namun yang menjadi pertanyaan besar bagi publik, berkaitan peralihan atau berpindah tangan aset milik pemerintah daerah tersebut kepada pihak lain, apakah sudah mengacu pada aturan ? Publik berharap ke aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk melakukan pengusutan, sekaligus pemeriksaan menyeluruh secara hukum yang tegas dalam  pelaksanaan peralihan aset yang dikhawatirkan kental dengan penyimpangan serta mengarah pada perbuatan tindak pidana, dan mungkin kasus seperti ini terjadi pada aset Pemprov. yang lain, dan bahkan mungkin sudah ada yang  berstatus "Hak Milik". Kemudian tentang pajak yang diduga belum dibayarkan, seandainya itu benar, berarti ada upaya pembiaran oleh Pemerintah daerah, dalam hal ini Pemkot Pontianak  ucapnya.


Menurut Margo Goyono yang disapa Margo, pemilik bangunan rumah mewah di lahan Aset Pemprov. Kalbar, saat ditemui di Toko Electronik nya di Jalan Nusa Indah berapa waktu lalu tepatnya Kamis, (9/10) mengungkapkan, bahwa tanah itu dia beli dari Rudi dan status tanahnya Hak Guna Bangunan (HGB), ketika ditanya apakah  transaksi tanah serta bangunan, sudah dilakukan dengan mekanisme yang benar, yaitu apakah sudah dibayarkan PBB nya, kemudian (BPHTB), dan (IMB) nya ? namun sangat disayangkan Margo enggan memberi tau, dan malah mengatakan, tanyakan saja ke bagian aset di Kantor Gubernur, serta dinas yang terkait, katanya.


Sementara Syf. Novita Kepala bidang Perencanaan Aset, yang didampingi oleh Rian Relandi Kepala Bidang Pemanfaatan Aset Pemprov. Kalbar, kepada wartawan ini berapa bulan lalu di ruangannya membenarkan bahwa, Margo Goyono telah melakukan perpanjangan  penyewaan aset tanah Pemprovinsi di jalan Kalvin II Kota Pontianak selama 20 tahun, yang berakhir pada tahun 2002, dan menurut Novi, kalau penyewaan itu baru, masanya 30 tahun dengan alas hak nya HGB, untuk penyewaan itu ada biayanya, bahkan tanah yang ber HGB boleh di Teke over, dianggunkan ke Bank, dan juga boleh untuk  bangunan rumah, namun tidak boleh menjadi Hak Milik, kemudian utk biaya PBB, BPHTB, dan IMB, itu ditanggung oleh pihak penyewa. Perlu kami sampaikan bahwa Pemprov. Kalbar tidak pernah memperjual belikan atau melepas aset kepada pihak ketiga atau pihak lain. Saat ditanya kapan mulai dilakukan penyewaan, serta berapa besar biaya penyewaan tersebut ? lagi-lagi kedua pejabat di Kantor Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi Kalbar ini enggan mengatakannya, dengan alasan lupa, kilahnya.


Menurut petugas di Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pontianak yg ditemui pada waktu lalu untuk mempertanyakan tentang ada tidaknya BPHTB bangunan Margo Goyono di Jalan Kalvin II, namun jawabannya sangat mencengangkan, dari hasil pengecekan, belum ada terdaftar pemohon nama pemilik bangunan Margo atau Margo Goyono, terangnya.


Hal senada juga dikatakan petugas bagian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) di Dinas PUPR Kota Pontianak, untuk terkait IMB nya, setelah dicek di computer, belum ada masuk nama Margo Goyono, mungkin menggunakan nama lain kata petugas.  ( Lai )

Jam Komandan, Dandim 1206/ Putussibau "Tekankan Hindari Pelanggaran Sekecil Apapun”


Kapuas Hulu, Nuusantara News - Komandan Kodim 1206/Putussibau Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., memberikan pengarahan (Jamdan) kepada seluruh prajurit dan PNS Kodim 1206/Putussibau Yang bertempat di halaman depan Ruang Transit Makodim 1206/Putussibau, Jl. Piere Tendean, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (24/11/2025).


Hal ini sebagai bentuk peningkatan disiplin sekaligus penegasan agar seluruh anggota Kodim 1206/Putussibau dan jajarannya menjaga nama baik satuan dengan menghindari pelanggaran sekecil atau bentuk apa pun.


Dalam arahannya, Dandim Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., menekankan pentingnya mematuhi aturan serta pedoman kehidupan prajurit, Ia menegaskan bahwa setiap anggota memiliki tanggung jawab moral dan kedinasan untuk menjaga kehormatan pribadi, keluarga, dan satuan.


“Saya tekankan kepada seluruh anggota, hindari pelanggaran sekecil apa pun, Tidak ada toleransi bagi yang mencoba merusak nama baik satuan, Jaga sikap, jaga etika, dan laksanakan tugas dengan penuh kedisiplinan,” ujar Letkol Arm Andreas Prabowo Putro S.I.Pem, M.I.P., M.Han., dalam pengarahannya.


Perkembangan teknologi dan informasi saat ini menuntut setiap prajurit untuk lebih berhati-hati dalam bersikap, termasuk dalam penggunaan media sosial, Ia meminta seluruh anggota bijak dalam bermedia sosial serta menjaga keharmonisan dalam lingkungan keluarga.


Selain itu, Dandim menekankan pentingnya menjaga kesehatan, kebersihan lingkungan satuan, serta meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugas sehari-hari, Ia juga menyoroti urgensi menjaga soliditas antarsesama prajurit guna mendukung kelancaran tugas kewilayahan.


Pengarahan Jamdan tersebut diharapkan mampu menjadi pedoman bagi seluruh anggota Kodim 1206/Putussibau untuk terus berperilaku positif, disiplin, dan menghindari segala bentuk pelanggaran sehingga dapat menjalankan tugas secara optimal serta memberikan kontribusi terbaik bagi satuan dan masyarakat.


(Pendim1206/Psb)

Sorotan Publik Terkait Forum UMKM Novotel Pontianak, Dinilai Ada Muatan Agenda Internal


Pontianak, Nuusantara News - Forum UMKM yang digelar pada 22 November 2025 di Novotel Pontianak awalnya diharapkan menjadi ruang netral bagi pelaku usaha kecil dan menengah untuk mendapatkan pembinaan, akses permodalan, serta memperluas jejaring usaha. Namun, kegiatan ini menuai perhatian publik setelah sebagian peserta menilai adanya muatan agenda internal organisasi tertentu di dalam rangkaian acara.


Beberapa peserta menyampaikan bahwa mereka merasa fokus utama forum menjadi bergeser dari pembahasan mengenai pengembangan UMKM. “Kami datang untuk kegiatan UMKM. Kami berharap agenda yang disampaikan tetap pada pokok kegiatan,” ujar salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya.


Sejumlah peserta menyoroti bahwa agenda tersebut berkaitan dengan dinamika internal Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat. Namun, hingga kini belum ada klarifikasi resmi dari pihak penyelenggara mengenai hal tersebut.


Sementara itu, pimpinan Kadin Kalbar, H.M. Shaleh (“Galing”), dalam pernyataannya kepada media menekankan pentingnya prosedur dan koordinasi antara Kadin daerah dan Kadin pusat dalam setiap kegiatan organisasi, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas.


Di sisi lain, Muhammad Rival menyampaikan pandangannya mengenai perlunya kepemimpinan daerah yang memahami kondisi lokal. Menurutnya, penguatan peran putra daerah dapat menjadi nilai tambah dalam mendukung pelaku usaha di Kalimantan Barat.


Kehadiran Menteri UMKM, Maman Abdurahman, turut menjadi sorotan publik. Namun, sebagian pihak tetap mengapresiasi simbolisasi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM Kalbar dalam kesempatan tersebut.


Pengamat ekonomi lokal menilai bahwa dinamika yang muncul ini dapat menjadi pembelajaran bagi penyelenggara forum sejenis di masa depan. “Penting untuk memastikan agar kegiatan UMKM tetap fokus pada kepentingan pelaku usaha, sehingga dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat,” ujarnya.


Menanggapi berbagai persepsi tersebut, Muhammad Rival menyampaikan bahwa ia mendorong adanya klarifikasi dan pelurusan informasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Ia juga berharap forum UMKM di masa mendatang dapat berlangsung lebih kondusif dan tetap fokus pada pengembangan ekonomi lokal.


Publik kini menunggu penjelasan resmi dari pihak penyelenggara dan Kadin Kalbar untuk memastikan bahwa forum UMKM ke depan berjalan secara independen, transparan, dan berpihak pada kepentingan pelaku usaha.

(Lai) 

23 November 2025

Ketua Umum AKPERSI Siap Bantu Kejagung Awasi Dana Desa: Kasus Korupsi Kades Meningkat Tajam, Penegak Hukum Kewalahan


Jakarta, Nuusantara News - Kasus korupsi yang melibatkan kepala desa di Indonesia terus melonjak setiap tahun dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tindak pidana korupsi oleh kepala desa menunjukkan peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir, termasuk pada tahun 2025.


Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Sesjamintel) Kejagung RI, Sarjono Turun, memaparkan bahwa berdasarkan data statistik semester I tahun 2025, sudah tercatat 489 kasus korupsi yang melibatkan kepala desa. Jumlah ini melonjak drastis dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.


> “Dari tahun 2023 berjumlah 184 kasus, tahun 2024 naik menjadi 275 kasus, dan Januari–Juni 2025 saja sudah mencapai 489 kasus,” ungkap Sarjono saat menghadiri sebuah kegiatan di Aula Lantai I Kantor Gubernur Kalteng, Palangkaraya, Jumat (21/11/2025).


Kejagung juga mengeluhkan keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dalam melakukan pengawasan di wilayah pedesaan. Kondisi geografis yang luas, jarak antardesa yang jauh, serta akses yang sulit menjadi penghambat utama dalam pengawasan langsung dan menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa.


AKPERSI Siap Bantu Kejagung: Peran Media Sebagai Kontrol Sosial


Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI), Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E, menyatakan kesiapan penuh organisasi untuk mendukung Kejaksaan Agung dalam pengawasan penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia.


Dengan kehadiran AKPERSI yang kini telah memiliki 33 DPD, 100 DPC, dan lebih dari 1.300 wartawan di berbagai daerah, Rino menegaskan bahwa AKPERSI dapat menjadi mitra strategis bagi Kejagung dalam memberikan laporan awal maupun temuan lapangan terkait dugaan penyimpangan anggaran desa.


> “Kami dari AKPERSI siap membantu Kejagung melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial wartawan,” tegas Rino.


Ia mengungkapkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, AKPERSI menemukan banyak desa yang tidak memasang papan informasi terkait anggaran Dana Desa. Kondisi ini, menurutnya, menjadi indikasi serius adanya dugaan penyimpangan anggaran.


> “Banyak kantor desa tidak mau memasang papan informasi publikasi anggaran Dana Desa. Ini menjadi tanda tanya besar. Mengapa tidak ingin dipublikasikan? Ini membuka dugaan adanya penyimpangan yang harus ditelusuri,” ujarnya.


AKPERSI Akan Audiensi ke Kejagung


Rino menambahkan bahwa dalam waktu dekat AKPERSI berencana melakukan audiensi ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Tujuannya adalah meminta arahan resmi mengenai mekanisme pengawasan yang dapat dilakukan oleh jajaran wartawan AKPERSI agar selaras dengan kebutuhan aparatur penegak hukum.


> “Kami ingin memastikan bahwa kontribusi wartawan AKPERSI dalam pengawasan Dana Desa berjalan sesuai koridor hukum. Kami siap bekerja sama dengan Kejagung untuk memperkuat integritas di tingkat desa,” jelasnya.


Dengan meningkatnya kasus korupsi kades setiap tahun dan keterbatasan aparat dalam pengawasan, sinergi antara media, masyarakat, dan penegak hukum dinilai menjadi solusi penting untuk mencegah kebocoran anggaran desa dan memastikan pembangunan desa berjalan sesuai harapan rakyat.


Rilis DPP AKPERSI 

Kecelakaan Maut Depan SPBU Sidomulyo, Pengendara Motor Tewas Ditempat Diduga Tabrak Mobil Truk Parkir Dibadan Jalan


Melawi, Nuusantara News - Kecelakaan tragis terjadi di depan SPBU Sidomulyo, Nanga Pinoh, pada Jumat dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Seorang pengendara sepeda motor Vixion dikabarkan bernama Feri, warga Desa Nanga Belimbing, Dusun Semoga Jaya, Kecamatan Pinoh Utara, Kabupaten Melawi, dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.


Menurut keterangan sejumlah saksi mata di lokasi, kepada wartawan keluarga korban menyampaikan, korban diduga menabrak sebuah mobil truk yang terparkir hampir separuh badan jalan di area antrean SPBU. Truk tersebut disebut diduga kepemilikan awal oleh seorang pengusaha bernama "Afk" sementara sopir yang mengemudikan dan memarkir kendaraan diketahui bernama Adam bang",ucap Keluarga korban Minggu, 23/11/25.


Keluarga korban menilai posisi parkir truk tersebut sangat membahayakan bagi pengguna jalan, karena mengambil sebagian badan, sehingga berpotensi membahayakan pengendara motor, yang melintas pada kondisi minim penerangan pada subuh saat itu",ucap Keluarga korban.


Pihak keluarga korban berharap, pemilik mobil dan sopir truk bertanggung jawab penuh, atas insiden yang merenggut nyawa anggota keluarga mereka.


Sementara itu diketahui, Satlantas Polres Melawi dikabarkan telah mengamankan, truk tersebut sebagai barang bukti dan melakukan penyelidikan, lebih lanjut untuk memastikan, kronologi serta pihak yang bertanggung jawab.


Kasus tersebut juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), parkir sembarangan di badan jalan hingga membahayakan, pengguna jalan lain dapat dikenakan sanksi.


Pasal 311 UU LLAJ menegaskan bahwa, pengemudi atau pemilik kendaraan yang melakukan parkir tidak sesuai ketentuan, serta mengakibatkan kecelakaan, dapat dikenakan pidana maupun denda serta wajib memberikan ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan.


Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi, dari pihak kepolisian Polres Melawi.(Ms/Spg)

Universitas Tanjungpura Gelar Seminar Nasional: Penelusuran dan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi


Pontianak – Program Studi Magister Hukum, Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (UNTAN) menggelar Seminar Nasional dengan tema “Penelusuran dan Perampasan Aset Hasil Tindak Pidana Korupsi”. Kegiatan ini akan berlangsung pada 25 November 2025, pukul 07.30 WIB, di Ballroom Star Hotel Pontianak.


Seminar ini dibuka oleh tiga pimpinan utama UNTAN, yaitu Rektor Universitas Tanjungpura Prof. Dr. H. Garuda Wiko, S.H., M.Si., Dekan Fakultas Hukum Dr. Hj. Sri Ismawati, S.H., M.Hum., serta Ketua Prodi Magister Hukum Dr. Hermansyah S.H., M.Hum.


Acara menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga penegak hukum dan institusi terkait, di antaranya:


1. Mungki Haidarpratikto, S.H., Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK


2. Defid Tri Rizky, S.H., M.H., Kepala Bagian Tata Usaha Deputi Strategi dan Kerjasama PPATK


3. Deni Susanto, S.H., M.H., Kepala Subbidang Penyelesaian Aset pada Bidang Pemulihan Aset Kejati Kalbar


4. Dr. Johanis Hehamony, S.H., M.H., Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak


5. Burhanudin Abdullah, S.H., Ketua LAKI Kalbar


6. Agyanra Putra Daika, S.H., Mahasiswa PSMH UNTAN


Turut hadir pula petarung nasional Daud Yordan sebagai special guest, menambah antusiasme peserta yang akan mengikuti seminar baik secara langsung maupun melalui live streaming.


Ketua panitia Dian Lestari, S.H., moderator Eva Caroline, dan MC Bennie Arie Putra memastikan acara dikemas profesional dan informatif. Seminar ini diharapkan menjadi ruang diskusi akademik yang konstruktif mengenai strategi penelusuran dan pengembalian aset negara dari tindak pidana korupsi.

22 November 2025

Transformasi Media Hukum Dimulai! Mimbar Hukum Indonesia (MHI) Selenggarakan Pelatihan Bergengsi C.ILJ


Pontianak, Nuusantara News - Di tengah maraknya pemberitaan sensasional, clickbait, hingga kekeliruan media dalam meliput kasus hukum, Mimbar Hukum Indonesia (MHI) resmi membuka Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia “Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ). Program ini diharapkan menjadi tonggak baru dalam meningkatkan profesionalisme pers di Indonesia. 


Direktur Mimbar Hukum Indonesia, M. Jamil, S.H., M.Kn., menegaskan bahwa MHI hadir sebagai motor penggerak literasi hukum nasional. Sejak berdiri pada 1 September 2023, MHI telah mencatatkan prestasi luar biasa dengan lebih dari 230 agenda nasional—mulai dari webinar, pelatihan, hingga pembekalan hukum—yang seluruhnya dapat diakses publik melalui WA Admin di 081776666123.


“Antusiasme peserta luar biasa. Lebih dari 60 orang ikut dalam pelatihan ini, diskusinya hidup, dan menunjukkan betapa pentingnya jurnalis memahami hukum agar tidak keliru memberitakan kasus, tidak menyesatkan publik, dan tidak terjerat pidana,” ujar Jamil.


Hari Pertama Sukses – Dua Narasumber Nasional


Pada Sabtu, 22 November 2025, pelatihan dimulai dengan fokus pada Dasar & Etika dalam Jurnalistik Hukum, melalui dua sesi utama:


Sesi 1: “Mengenal Dunia Hukum dan Peran Strategis Jurnalis Hukum di Indonesia” Oleh RINO TRIYONO, S.Kom, S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., CFLE (Ketua Umum DPP AKPERSI). Sesi 2: “Etika, Independensi, dan Tanggung Jawab Hukum Jurnalis dalam Pemberitaan Kasus Hukum” Oleh H. PAJAR PAHRUDIN, S.Kom., M.H., C.BJ., C.EJ., C.In. (Pemimpin Redaksi JAKARTAEXPRES.ID & Dosen STMIK Widya Cipta Dharma)


Hari Kedua: Materi yang Paling Ditunggu


Pada Minggu, 23 November 2025, peserta akan memasuki topik praktik penulisan, investigasi, dan analisis kasus, mencakup:


🔎 Sesi 3: "Jurnalisme Investigasi Hukum: Teknik Menulis, Menganalisis, dan Membedah Dokumen Hukum", akan disampaikan oleh SYAMSUDDIN, S.T., CFLE., CLA., CJI., CPLA. (Pemred Bedah Nusantara Indonesia dan Dewan Etik Jurnalis Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia); dan ARIEF WAHYUDIN S., S.H. (Pemimpin Redaksi Media Padjajaran Nusantara Indonesia, Biro Hukum Media Garuda Siber Indonesia Ketua Dewan Majelis Etik dan LBH Aliansi Wartawan Indonesia, Advokat dan Konsultan Hukum).


⚖️ Sesi 4: "Aspek Hukum Pidana dalam Pemberitaan: Antara Fakta, Framing, dan Risiko Hukum", akan disampaikan oleh FIKKI DERMAWAN, S.H., M.H., CPLA. (Dosen Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UNHALU), Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Pembela Rakyat (PERAK).


Pelatihan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan hukum jurnalis, tetapi juga untuk membangun generasi jurnalis yang berintegritas, etis, dan bertanggung jawab. Dalam era informasi yang cepat dan seringkali tidak akurat, peran jurnalis sebagai penyampai informasi yang benar dan berimbang sangatlah krusial. MHI berkomitmen untuk memberikan pendidikan yang berkualitas, sehingga jurnalis dapat menjalankan tugas mereka dengan baik dan tidak terjerat dalam masalah hukum.

Tangkap Oknum Kades Pemilik Mobil Tengki Minyak Terbakar


Muba, Nuusantara News - Terbakarnya tiga unit mobil tangki minyak dan satu unit traktor hangus terbakar di sebuah gudang pengolahan minyak ilegal di Desa Sungai Angit, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), pada 31 Oktober 2025 lalu. Gudang tersebut diduga milik oknum Kepala Desa Belani, Kabupaten Muratara, berinisial SH, yang kembali menuai sorotan publik. (22/11)


Seorang warga berinisial B yang berada di sekitar lokasi kejadian menceritakan bahwa kebakaran terjadi secara tiba-tiba.


“Penyebab pastinya kami belum tahu, Pak. Tiba-tiba kobaran api disertai asap hitam membumbung tinggi ke langit. Kejadian itu bikin heboh warga. Satu pekerja juga mengalami luka bakar serius,” ujarnya.


Warga lainnya mengungkapkan bahwa gudang pengolahan minyak ilegal tersebut sudah lama beroperasi.


“Pemilik gudangnya itu inisial DE, warga Sungai Angit. Sudah banyak yang tahu, termasuk aparat polisi. Selama ini gudang itu beroperasi mulus tanpa ada tindakan tegas,” tambah B.


Menanggapi hal itu, Syafik, perwakilan DPD BPAN-AI Sumsel, mempertanyakan belum adanya penetapan tersangka meski insiden tersebut menyebabkan kerugian besar dan korban luka.


“Sampai sekarang belum ada pelaku yang ditetapkan tersangka. Jangan sampai ada pengalihan hukum sehingga pihak lain dijadikan kambing hitam,” tegasnya.


Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda Sumsel, Polres Muba, dan Polsek Babat Toman, untuk segera mengambil langkah tegas.


“Kami minta oknum kades SH dan pemilik gudang DE ditangkap. Proses hukum harus transparan dan tanpa tebang pilih. Gudang minyak ilegal itu sudah sangat meresahkan warga,” tegasnya.


Sementara itu, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kebakaran yang melibatkan mobil tangki miliknya di gudang pengolahan minyak ilegal tersebut.


Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Babat Toman, IPDA Hapis Zulpadli, menjelaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.


“Penanganan kasus ini masih berjalan. Proses penyelidikan dan penyidikan terus berlangsung,” ujarnya singkat. (Tim HD)

21 November 2025

TIM AKPERSI KALBAR Lakukan Gerakan Orang Tua Asuh


Kalbar, Nuusantara News - Tim AKPERSI Kalbar menggebrak lagi untuk kegiatan sosial dan positif, setelah sukses dengan gerakan berbagi makanan selama beberapa bulan, kini tim AKPERSI Kalimantan barat lagi lagi melakukan kegiatan sosial bertajuk "Gerakan Orang Tua Asuh AKPERSI Kalimantan Barat" ini di cetus kan oleh Ketua Akpersi Kalimantan Barat Syafarahman C.I.J.,C.PW.,C.PS. Jum'at 21/11/2025


Syafarahman Pria yang memang di kenal aktif dalam kegiatan Sosial Khusus nya Untuk Kaum Duafa, Dengan Menggandeng DPC AKPERSI Kota Pontianak, yang di wakili langsung Ketua AKPERSI Kota Pontianak Alfiansyah, Tim AKPERSI Terjun langsung Dimana Kegiatan Tersebut di laksanakan.


Untuk Sementara Target nya berada Di Madrasah Aliyah Imaduddin Kota Pontianak yang beralamat di Jalan Parit Haji Husein 2  komplek Bali Mas 3 Dan tersebut yang menjadi anak asuh ada sekitaran 53 siswa/siswi. Kegiatan Tersebut sangat membantu siswa/siswi yang Berprestasi dan Berpotensi" ungkap nya.


Juga di tempat yang sama Hal serupa Di Sampai kan Oleh Ketua AKPERSI Kota Pontianak Sekaligus tokoh Pemuda Kalimantan barat, Alfiansyah, bang Ve (sapaan akrab Alfiansyah) menambahkan bahwa Perlunya Bimbingan Dan perhatian dari dinas terkait, sangat jelas, sangat membantu pendidikan, khususnya yang kurang mampu, banyak hal yang harus kita selesaikan, terkait kegiatan sosial, Dan masih banyak gebrakan lagi yang akan Tim AKPERSI Kalimantan barat lakukan, untuk Membentuk Pondasi Pemuda Kalimantan Barat dan Pemuda di negara kita Indonesia yang Visioner"tutup nya

20 November 2025

Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Melakukan Penggeledahan Kasus Korupsi GKE "PETRA" Di Kabupaten Sintang


Sintang - Nuusantara News


Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis (20/11/2025), melaksanakan rangkaian tindakan penggeledahan di Kota Sintang sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “PETRA” TA. 2017 Dan TA. 2019. 


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor  :  Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Nomor  :  Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025,  dan Nomor  :  Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025, yang sah dan dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Tindakan penggeledahan dimulai sejak pukul 08:00 Wib – 18:00 Wib, dengan melibatkan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus, dibantu personel pengamanan internal. Kemudian seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan profesional, dimulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan. Dalam kegiatan ini, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti pendukung lain yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perbuatan pidana yang sedang diusut.


Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat, Tim Penyidik melakukan penggeledahan : 

Di Rumah tersangka AS di jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa Sertifikat, Akte Jual Beli, Nota, Buku Tabungan, Rekening Koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, Bukti Setor Bank, Stempel, HP dan dokumen lainnya.


Kemudian lanjut di Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa Surat Keputusan Bupati, tentang Dana Hibah, Peraturan Bupati, Pencairan Dana Hibah, dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.


Penggeledahan diteruskan di Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Sintang beralamat di JL. Moh. Saat, No. 2, 78611, Manter, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, namun penyidik tidak menemukan dokumen yang di cari. Dan di Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis Jalan PKP Mujahidin, Nomor 1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa Permohon Pencairan Hibah dan Berita Acara Rapat. 


Dari proses penyitaan terhadap hasil barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan analisis mendalam oleh tim penyidik dan tim ahli.


Adapun dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (tiga milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 ada dibuat Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan atau pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, ungkap I Wayan Gedin Arianta Kasi Penkum Kejati Kalbar.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum. Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”


Kajati juga menambahkan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum, tegas orang nomor satu di Kejati Kalbar.   ( Lai )

Upaya Pengungkapan Kasus Korupsi GKE “PETRA”, Tim Penyidikan Kejati Kalbar Kembali Lakukan Penggeledahan Rumah Tersangka (AS) Di Sintang

Pontianak, Kalbar, Nuusantara News

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada hari Kamis (20/11/2025), melaksanakan rangkaian, tindakan penggeledahan di Kota Sintang sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang Ke Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” TA. 2017 Dan TA. 2019.


Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Nomor  :  Print-01/O.1/Fd.1/03/2024 tanggal 27 Maret 2024, Nomor  :  Print-10/O.1/Fd.1/09/2025 tanggal 08 September 2025,  dan Nomor  :  Print-13/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 10 November 2025 serta Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Nomor : Print-03/O.1/Fd.1/11/2025 tanggal 18 November 2025, yang sah dan dikeluarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 



Tindakan penggeledahan dimulai sejak pukul 08:00 Wib – 18:00 Wib, dengan melibatkan tim penyidik dari Asisten Tindak Pidana Khusus, dibantu personel pengamanan internal. Seluruh tahapan dilakukan secara cermat dan profesional, dimulai dari pemetaan lokasi, pemeriksaan ruangan, hingga penyitaan barang bukti yang relevan.


Dalam kegiatan ini, penyidik menemukan dan mengamankan berbagai dokumen penting, arsip keuangan, surat perjanjian, perangkat elektronik, serta bukti pendukung lain yang diduga berkaitan erat dengan konstruksi perbuatan pidana yang sedang diusut. Kegiatan penggeledahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, disaksikan, oleh pihak yang ada ditempat pengeledahan dan pihak perangkat setempat, Tim Penyidik melakukan penggeledahan : 

Di Rumah tersangka AS dirumah tersangka jalan Mangguk Serantung No. 6 RT 029 RW 002, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dengan hasil penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang, berupa Sertifikat, Akte Jual Beli, Nota, Buku Tabungan, Rekening Koran, VCD, Ikhtisar LHKPN, Bukti Setorsehat  Bank, Stempel, HP dan dokumen lainnya.


Di Kantor Sekretariat Kabupaten Sintang Bagian Kesra, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa Surat Keputusan Bupati, tentang Dana Hibah, Peraturan Bupati, Pencairan Dana Hibah, dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan GKE Petra Sintang Tahun 2018.


Di Kantor Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah Sintang beralamat di JL. Moh. Saat, No. 2, 78611, Manter, Kec. Sintang, Kabupaten Sintang, penyidik tidak menemukan dokumen yang di cari. 


Sekretariat Gereja Kalimantan Evangelis Jalan PKP Mujahidin, Nomor 1, Kelurahan Tanjungpuri, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, penyidik mengamankan sejumlah dokumen berupa Permohon Pencairan Hibah dan Berita Acara Rapat. Proses penyitaan terhadap hasil barang bukti yang ditemukan akan dicocokkan dengan kebutuhan pembuktian, yang sebelumnya telah dituangkan dalam Berita Acara Penggeledahan. Seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat untuk dilakukan analisis mendalam oleh tim penyidik dan tim ahli.


Adapun dugaan tindak pidana korupsi Penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang yaitu pada Tahun Anggaran 2017 Gereja GKE ”PETRA” Sintang mendapat bantuan dana hibah untuk pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Selanjutnya Gereja GKE ”PETRA” Sintang Tahun Anggaran 2019 mendapat Dana Hibah dari Pemda Sintang sebesar Rp. 3.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) untuk Pembangunan Gereja GKE ”PETRA” Sintang. Bahwa pada Tahun Anggaran 2017 dalam pelaksanaannya terdapat kekurangan volume pekerjaan dan Pada Tahun 2019 ada dibuat Laporan Pertanggungjawaban Gereja GKE PETRA Sintang tanggal 27 April 2019 padahal kegiatan/pembangunan Gereja tidak pernah dilaksanakan tahun 2019 karena Pembangunan Gereja tersebut sudah selesai dilaksanakan pada tahun 2018 yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH.MH, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, tindakan penggeledahan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat pembuktian sekaligus menunjukkan keseriusan kami sebagai upaya penegakan hukum.


Dalam pernyataannya, Kajati menegaskan “Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas, objektif, dan profesional. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami mengungkap perkara ini secara terang-benderang. Tidak ada ruang bagi praktik korupsi, dan setiap bukti yang diperoleh akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku”


Kajati juga menambahkan, bahwa penyidikan akan terus dikembangkan secara hati-hati, akuntabel, dan proporsional, serta mengedepankan integritas sebagai prinsip utama dalam pemberantasan korupsi. Kejati Kalbar akan memberikan informasi resmi secara berkala kepada publik guna memastikan keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum


Sumber : Konferensi Pers 

Kejati Kalbar

18 November 2025

Kejati Kalbar Tahan Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang dan SMA Mujahidin Pontianak


Kalbar, Nuusantara News -


Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) hingga kini terus menunjukan keseriusannya dalam penegakan hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Yang mana belum lama ini pada Senin, 10 November 2025 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus nya, telah resmi menetapkan status tersangka dan menahan mantan Wakil Bupati Sintang priode 2016 - 2021 Asliman, karena diduga melakukan korupsi penggunaan Dana Hibah Pemerintah Kabupaten Sintang, yang diperuntukan ke Gereja Kalimantan Evangelis atau GKE PETRA Sintang, sebesar Rp. 3 Miliar pada tahun anggaran 2017 dan 2019, hal ini dikatakan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta,SH.MH.


Kemudian tidak berselang lama, lagi-lagi Kejati Kalbar menetapkan dua tersangka terhadap Is dan MR, dan menahan nya, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) Dana Hibah Pembangunan Gedung SMA Mujahidin Pontianak, yang bersumber dari Anggaran Pemerintah Provinsi Kalbar tahun 2020 - 2022  dengan besaran Rp.22.042.000.000,- (Dua puluh dua miliar Empat puluh dua juta rupiah), yang dari hasil penganggaran Pemerintah Provinsi Kalbar.


Penetapan tersangka itu oleh penyidik digedung Kejati Kalbar Jalan A.Yani Pontianak, berdasarkan hasil rangkaian pemeriksaan  serta penggeledahan dan mengumpulkan barang bukti pada Rabu, 12 November 2025, kata Siju Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar kepada wartawan.


Lebih lanjut Siju dalam tertulisnya memaparkan Senin, 17/11/2025 bahwa, peristiwa penggunaan Dana Hibah untuk Pembangunan Gedung SMA Mujahidin secara spesifikasi telah ditetapkan di RAB, namun dalam pembangunan itu tidak sesuai dengan RAB yang sudah ditentukan, sebab terdapat kekurangan volume serta hasil pekerjaan yang kurang dari Rp. 5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik. 


Maka itulah dari bukti permulaan yang cukup, penyidik menetapkan tersangka Is selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin Pontianak, kemudian MR sebagai perencana atau pembuat RAB dan juga Ketua Tim Khusus Pekerjaan Pembuat Gedung SMA Mujahidin, lalu kedua tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rutan Kelas II A Pontianak selama 20 hari kedepan terhitung mulai 17 November sampai 6 Desember 2025, ungkap Siju.   ( Lai )

Mendukung Program Nasional, Koramil 1206-10/Selimbau Bersama Warga laksanakan Gotong Royong Percepatan Pembukaan Lahan KDKMP di Desa Benui


Kapuas Hulu, Kalbar, Nuusantara News - 


Dalam upaya mendukung program ketahanan pangan sekaligus meningkatkan kemandirian desa, Koramil 1206-10/Selimbau bersama warga Desa Benuis melaksanakan kegiatan gotong royong percepatan pembukaan lahan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP), Selasa (18/11/2025).


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj. Danramil 1206-10/Selimbau Serma Rohmad melalui Babinsa setempat, yang turut menggerakkan masyarakat untuk bersama-sama menyiapkan lahan yang akan digunakan sebagai area KDKMP, Gotong royong dilakukan dengan membersihkan semak, serta menyiapkan lahan yang siap dibangun nantinya.


Babinsa Desa Benuis Sertu Jamuin menyampaikan “Melalui gotong royong, pekerjaan menjadi lebih ringan dan hasilnya bisa lebih cepat. Kami berharap lahan ini segera bisa dimanfaatkan untuk pembangunan KDKPM yang nantinya akan bermanfaat bagi warga sekitar,” ujarnya.


Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat Desa Benuis mengapresiasi kehadiran dan dukungan Koramil 1206-10/Selimbau, Ia menilai bahwa dari TNI khususnya jajaran Kodim 1206/Putussibau tidak hanya mempercepat proses pengerjaan, tetapi juga meningkatkan semangat kebersamaan warga.


Kegiatan gotong royong ini berlangsung dengan penuh semangat dan kekompakan, mencerminkan kuatnya hubungan antara TNI dan masyarakat dalam membangun kemandirian desa, Dengan percepatan pembukaan lahan KDKMP ini diharapkan Desa Benuis dapat semakin maju dalam pengembangan sektor Koperasi dan ketahanan pangan wilayah.

(Pendim1206/Psb)

Tergerus Lonsor, Jembatan diDesa Nanga Sangan Kecamatan Boyan Tanjung Terancam Putus


Kapuas Hulu, Kalbar, Nuusantara News - 


Jalan penghubung desa di Dusun sukma Desa Nanga Sangan Kecamatan Boyan tanjung dan Desa Sriwangi Kecamatan Boyan Tanjung tergerus longsor. Kondisi jembatan tersebut menyulitkan kendaraan roda empat untuk melintas.kendati sudah ada dibuat jembatan darurat untuk kendaraan roda dua dan mobil kecil  sebagai upaya sementara.


Salah seorang warga Desa Nanga jemah yang kebetulan melintas saat dikomfirmasi mengungkapkan bahwa, jembatan penghubung  tersebut merupakan obyek vital karna menhubungkan beberapa desa dan Kecamatan Hulu gurung.syukurlah warga masyarakat desa nanga sangan khususnya warga dusun sukma sudah peduli dan membantu membuat jembatan darurat sehingga bisa dilewati sementara waktu.


Menurutnya, jembatan penghubung desa tersebut belum lama ini dibangun, baru tahun kemaren bg.anggaranya pun Cukup besar klu ndak salah 14 milyar lebih, peningkatan ruas jalan ini satu paket dengan jembatan itu, sampai ke Desa nanga jemah bg, diujung  sudah dihampar kerikil batu sungai ungkapnya.


Ditambahkanya bahwa, harapan kami sebagai masyarakat hulu buyan,  terhadap kondisi jembatan penghubung saat ini, agar segera ada upaya perbaikan yang permanen dari pemkab Kapuas Hulu lantaran kondisi jembatan penghubung yang setiap saat masih bisa tergerus lonsor dan sebelum makin parah. 

Meski jembatan darurat sekarang masih bisa dilewati dengan berhati hati , nanti takut nya bisa membahayakan masyarakat pengguna jalan.


Sampai berita ini terbit awak media masih berupaya melakukan komfirmasi kepihak terkait.

Babinsa Koramil Semitau Hadiri MusDes RKPDes Merah Putih dan Rembuk Stunting


Kapuas Hulu, Kalbar, Nuusantara News - 

Babinsa Koramil 1206-02/Semitau Serda Franky Siregar menghadiri kegiatan Musyawarah Desa (MusDes) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Merah Putih sekaligus Rembuk Stunting yang digelar di Aula Serba Guna Desa Nanga Lemedak, Kecamatan Semitau, Kabupaten Kapuas Hulu, Senin (17/11/2025).


Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Nanga Lemedak beserta perangkat desa, BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat, kader kesehatan, serta perwakilan Forkopimcam, Kehadiran Babinsa merupakan bentuk dukungan TNI AD dalam mendorong pembangunan desa yang terarah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.


Dalam kesempatan itu, Serda Franky Siregar selaku Babinsa diwilayah binaannya menegaskan pentingnya MusDes RKPDes sebagai forum resmi untuk menyusun program kerja pemerintah desa secara terencana, terukur, dan tepat sasaran, Ia juga mengapresiasi semangat kolaborasi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam menentukan prioritas pembangunan tahun mendatang.


Selain penyusunan RKPDes, kegiatan juga dirangkai dengan Rembuk Stunting sebagai upaya percepatan penurunan angka kasus stunting di Desa Nanga Lemedak, Para peserta membahas kondisi terkini kesehatan balita, peran kader posyandu, serta langkah-langkah intervensi spesifik maupun sensitif.


Serda Franky Siregar menekankan “bahwa upaya penanganan stunting membutuhkan kerja sama lintas sektor, termasuk peran keluarga dalam menjaga asupan gizi dan pola hidup sehat, Ia berharap melalui rembuk ini masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan stunting demi mewujudkan generasi yang sehat dan berkualitas”,tuturnya.


Kegiatan MusDes RKPDes dan Rembuk Stunting berlangsung dengan tertib dan menghasilkan sejumlah kesepakatan prioritas pembangunan serta langkah strategis dalam penanganan stunting di tingkat desa.


(Pendim1206/Psb)

17 November 2025

Gudang dan Mobil Tengki Minyak di Sungai Angit Terbakar, Polisi Didesak Segera Tangkap Pemilik


MUBA, Nuusantara News - Insiden terbakarnya Gudang penampungan minyak ilegal di desa Sungai Angit, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin, pada (31/10/25) lalu. Aparat kepolisian Polsek Babat Toman didesak untuk segera menangkap Pemilik nya (17/11)


Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan di lapangan menyebutkan, kejadian kebakaran itu cukup menghebohkan warga setempat, lantaran akibat kebakaran itu menghanguskan 3 unit mobil tengki,1 unit alat berat jenis traktor dan satu orang pekerja mengalami luka bakar.


"Pemilik Gudang minyak yang terbakar itu sudah diketahui banyak orang, apalagi aparat kepolisian, dia pemiliknya berinisial (DE) yang tercatat sebagai warga sungai angit." kata salah seorang warga setempat berinisial (B) kepada wartawan.


Dijelaskannya, selama ini gudang minyak ilegal itu dapat mulus beroperasi dan pemilik nya belum di tangkap, Sedangkan (DE) itu sendiri menantu dari (AM) mantan anggota DPRD Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) non aktif," kata (B) kepada wartawan.


"Kami sangat berharap, APH, khususnya aparat Polres Muba dan Polsek Babat Toman agar segera melakukan tindakan tegas terhadap pemilik gudang dan pemilik mobil tengki yang terbakar inisial (SH) oknum Kades. Kami minta Tangkap (DE) dan (SH) jangan pengantin di tetapkan tersangka," katanya.


Kapolsek Babat Toman Iptu Dedi Kurniawan, S.H.M.H. melalui kanitreskrim IPDA Hapis Zulpadli. Saat akan dikonfirmasi perihal itu, belum memberikan keterangan resmi sampai berita di tayangkan. (Tim HD)